Periode Januari -November 2023, Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombespol Darmawan Affandy menggelar Press Release pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel Tahun 2023 Periode Januari-November, di Mapolda Sulsel, Kamis (28/12/2023).

Disampaikan Kabidhumas, sebanyak 2.217 kasus telah diungkap pada periode tersebut, dengan jumlah tersangka sebanyak 3.153 orang. Laki-laki sebanyak  2.964 orang  dan perempuan sebanyak 189   orang.           

Sementara, lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja 21 Kg, Sabu 98 Kg, Ekstasi 20.145 butir; Daftar G 183.109 butir dan t sintetis 2 kg.

“Dari kualifikasi penyalahguna yang diamankan, yaitu bandar16 orang, pengedar 925 orang dan pengguna 2.212 orang,” kata Komang.

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan pemusnahan  barang  bukti penyalahgunaan Narkotika, yaitu sabu 857 gram, dengan tempat dan kejadian perkaranya di Jl. Poros Bone – Sinjai, Desa Lapasa, Kec. Mare, Kab. Bone dengan 2 orang tersangka JU dan AS, kasus inipun didalami penyidik diduga terdapat unsur pencucian uang.

Kemudian, Sabu 949 gram yang diungkap
di Pelataran Parkir Apartemen Vida View, Kota Makassar dengan tersangka 3 orang yakni AR, RA dan IR.

Kabidhumas mengatakan, aara tersangka penyalahguna Narkoba di 2 Lokasi ini dipersangkakan pada Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2)jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Selain itu, terlihat juga dimusnahkan BB Ganja 3 Kg yang kejadian perkara di Jl. Lamadukelleng No. 7, Kota Makassar, dengan tersangka PR dan juga Ekstasi 1.350 butir yang di temukan di Jl Bulu Dua, Makassar dengan tersangka 3 orang RJ, MR, SP.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian, terpantau pula, temuan Ganja lainnya seberat 9 Kg juga ikut dimusnahkan.
 
Kabidhumas Polda Sulsel juga mengungkap total barang bukti yang dimusnahkan ini bernilai Rp 4,5 Milyar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 42.316 jiwa.

‘Ayo kita bersama-sama perangi Narkoba, Narkoba musuh kita bersama, karena merusak generasi kita,” ungkapnya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agama Makassar SULSEL

Jelang MTQ Korpri Tingkat Nasional, Pemprov Sulsel Gelar Seleksi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional Tahun 2024 akan digelar di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, tanggal 3 – 10 November 2024 mendatang. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini berada pada tahap seleksi kafilah, yang nantinya akan menjadi perwakilan Sulsel di ajang tersebut.  “Saat ini kami […]

Read more
Makassar SULSEL

HUT ke-355 Sulsel, Pemprov Gelar Operasi Celah Bibir dan Celah Lelangit Gratis

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menggelar bakti sosial operasi celah bibir dan celah lelangit secara gratis di Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut (RSKDGM) Provinsi Sulsel, Jalan Lanto Dg. Pasewang No. 286, Makassar. Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-355 Sulawesi Selatan.  Operasi celah bibir dan […]

Read more
Makassar SULSEL

Aster Kasdam XIV/Hsn Hadiri Pembukaan GPM Serentak yang Digelar Dinas Ketahanan Pangan Sulsel

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Asisten Teritorial (Aster) Kasdam XIV/Hasanuddin Kolonel Kav Eko Saptono K, S.E, M.M menghadiri Pembukaan Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak dalam rangka Hari Jadi Sulsel ke-355 dan Hari Pangan Sedunia ke-44 Tahun 2024.bertempat di halaman Kantor Dinas Ketahanan Pangan Prov. Sulsel, Jalan Dr. Ratulangi, Kota Makassar, Selasa, (15/10/2024). GPM diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan […]

Read more