Perkuat Ekosistem Kemudahan Berusaha dan Tingkatkan Daya Saing, Pemerintah Deregulasi Sejumlah Kebijakan di Sektor Perdagangan

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta kemudian menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan impor secara umum, dan delapan permendag lainnya yang mengatur secara khusus untuk setiap klaster komoditas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing nasional di tengah ketidakpastian kondisi global. 

“Deregulasi ini merupakan arahan Presiden Prabowo, terutama untuk menghadapi ketidakpastian perdagangan   global. Pemerintah  memberikan  kemudahan  bagi  pelaku  usaha, sekaligus untuk menciptakan dan mendorong daya saing. Deregulasi juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk serta menjaga investasi, khususnya di sektor padat karya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, Kamis (3/7/2025). 

Adapun delapan permendag yang mengatur masing-masing klaster komoditas adalah sebagai berikut:
– Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil;
– Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan;
– Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan;
– Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang;
– Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika;
– Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu;
– Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi; dan
– Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.

Kesembilan permendag ini akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan relaksasi impor terhadap sepuluh kelompok komoditas dengan tetap menjaga kepentingan nasional dan kelestarian industri strategis dalam negeri. Relaksasi mencakup produk kehutanan (khususnya kayu untuk bahan baku industri), bahan baku pupuk bersubsidi, bahan bakar lain, bahan baku plastik, sakarin dan siklamat (pemanis industri), bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan tiga. 

Terkait deregulasi kebijakan untuk kemudahan berusaha di dalam negeri, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan ini untuk mempermudah usaha waralaba, terutama terkait penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang diurus di kantor pelayanan publik di pemerintah daerah.

“Ketentuan ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penerbitan STPW yang menjadi kewenangannya sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah ekspansi usaha waralaba. Jika STPW tidak diterbitkan dalam lima hari sejak permohonan diajukan, bukti permohonan dapat digunakan sementara sebagai dasar legal operasional usaha hingga STPW diterbitkan,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, dikutip dari laman Kemendag, Kamis (3/7/2025).

Kemendag juga menerbitkan Permendag Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pencabutan (Empat) Permendag di Bidang Perdagangan Dalam Negeri. Permendag yang dicabut adalah Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2017, Permendag Nomor 22 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 66 Tahun 2019, Permendag Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” pungkas Mendag.

Sumber :  HUMAS KEMENKO EKON/HUMAS KEMENDAG – ADI/HUMAS KEMENSETNEG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Makassar

Tunjangan Guru Diperhatikan, Sekolah Pulau Direvitalisasi, Antar Appi Raih Penghargaan Nasional

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, kembali mendapat apresiasi di tingkat nasional atas komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperluas akses serta meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan. Kali ini, apresiasi tersebut diberikan KompasTV melalui penghargaan daerah peduli akses dan infrastruktur pendidikan kepada Pemerintah Kota Makassar. Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Menteri Agama Republik […]

Read more
Jakarta News

Tani Merdeka Indonesia Dukung dan Apresiasi DPR Setujui RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – DPN Tani Merdeka Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir menilai keputusan tersebut menjadi langkah penting bagi petani yang masih menghadapi konflik pertanahan dan ketidakpastian hak atas lahan. “Kami menyampaikan terima kasih […]

Read more
Jakarta TNI / POLRI

322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Polri memperkuat pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan memperluas kehadiran personel di tengah masyarakat. Sebanyak 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan dan Pencegahan Karhutla gelombang kedua diberangkatkan ke empat wilayah, yakni Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Pemberangkatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri membangun pencegahan Karhutla yang lebih […]

Read more