SUMSEL,EDELWEISNEWS.COM – Media sosial kerap menjadi ajang untuk memviralkan sebuah video atau foto-foto. Kali ini beredar sebuah video pernikahan dimana sang pengantin masih berusia sangat dini.
Awalnya, video viral ini diunggah oleh Instagram @sumselreceh pada Jumat (12/7/2019).
Berdasarkan keterangan yang ditulis akun @sumselreceh, video pernikahan dini ini diduga diambil di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Banyuasin (muba).
Selain itu, yang menghebohkan lainnya adalah status mempelai yang masih jauh dibawah umur.
Akun @sumselreceh menuliskan jika mempelai wanita masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Sedangkan mempelai pria, juga masih duduk di bangku SMP.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata Pernikahan Dini antara bocah SD dan SMP di Musi Banyuasin ini benar adanya.
Pernikahan Dini ini terjadi di Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (11/7/2019).
Lurah Desa Ngulak, Rusmin, membenarkan kabar terjadinya Pernikahan Dini itu.
Meski begitu, Rusmin mengungkapkan jika pihak keluarga mempelai tidak melaporkan ke kelurahan setempat sebelum melangsungkan pernikahan.
“Benar, kemarin pernikahannya, cuma mereka tidak melapor, Saya juga tahu dari media sosial,” ungkap Rusmin.
Rusmin mengatakan jika kedua sama-sama berumur 14 tahun, dengan mempelai wanita berstatus baru lulus SD dan pengantin pria baru duduk di kelas 2 SMP.
Pria yang menjabat sebagai Lurah Desa Ngulak ini mengatakan, jika pernikahan itu digelar tanpa ada paksaan dari pihak keluarga.
“Semuanya masih sekolah. Saya dan camat sudah ke lokasi. Mereka memang tidak ada paksaan orangtua, memang mau menikah,” jelas Rusmin.
Namun, Rusmin mengaku belum tahu alasan kedua mempelai menikah dini, selain sama-sama cinta.
Rusmin menjelaskan, jika orang tua pengantin memang sempat datang ke kantor kelurahan guna meminta surat pengantar NA (numpang nikah).
Namun, saat itu Rusmin sedang tidak berada di kantor.
Sekretaris Lurah yang berjaga saat itu, sengaja tak memberi surat pengantar karena pengantin masih di bawah umur, dan menyuruh mereka untuk ke Kantor Urusan Agama (KUA) agar mendapat penjelasan.
“Tidak tahu apa hasilnya, ternyata mereka menggelar pernikahan itu malam kemarin di rumah pengantin perempuan,” ungkap Rusmin
Di lain tempat, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba, Dewi Sartika, menganggap pernikahan itu sudah melanggar UU perkawinan.
“Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini, dijelaskan bahwa usia anak di bawah 18 tahun kita mencegah untuk pernikahan”.
“Kejadian ini anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan, ” ungkap Dewi.
Kini, pihak DPPA bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Muba akan segera mengonfirmasi kebenaran berita ini. (tr)
Editor : Jesi Heny