Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis Pimpin Sholat Dzuhur Berjamaah Bersama Jajaran Pemkot

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menjadi imam sholat Dzuhur berjamaah bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Makassar yang berkantor di gabungan Dinas, Jalan Urip Sumoharjo pada Kamis, (26/9/2024).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran (No: 451.11/HIM/Kesra/IX/2024) pertama yang ditandatangani oleh Andi Arwin, berisi imbauan pelaksanaan sholat berjamaah bagi seluruh pegawai Pemkot Makassar.

Setelah pelaksanaan sholat Dzuhur, Andi Arwin memberikan sambutan. Ia menyampaikan surat edaran tersebut bagian dari program peningkatan keimanan dan ketakwaan yang diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

“Sholat berjamaah ini menjadi awal penting dalam program memperkuat keimanan umat, terutama di lingkup Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya.

Ia menyampaikan dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga poin penting yang menjadi pedoman bagi seluruh pegawai Pemkot Makassar.

“Pertama, saat adzan berkumandang, seluruh kegiatan yang sedang atau akan dilaksanakan diimbau untuk dihentikan sejenak, agar seluruh pegawai dapat bersegera melaksanakan sholat berjamaah di masjid atau mushollah di lingkungan kantor masing-masing,” jelasnya

Kedua, lanjut Andi Arwin, seluruh kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Kerja, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus memperhatikan waktu-waktu sholat fardhu.

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pegawai tetap dapat melaksanakan ibadah tanpa terganggu oleh rutinitas pekerjaan,” jelasnya.

Ketiga, Andi Arwin juga menekankan pentingnya kebiasaan berdoa, baik sebelum maupun sesudah melaksanakan kegiatan pekerjaan sehari-hari agar setiap pegawai dapat selalu memohon keberkahan dan bimbingan dalam menjalankan tugasnya.

“Dengan melaksanakan sholat berjamaah, saya berharap kita semua dapat memperkuat ukhuwah Islamiyah di antara sesama pegawai, sekaligus meningkatkan kualitas iman dan takwa kita kepada Allah SWT,” jelasnya.

Lebih jauh, Andi Arwin juga mengajak seluruh pegawai muslim di lingkup Pemkot Makassar untuk mendukung dan melaksanakan isi dari surat edaran ini dengan penuh kesungguhan.

Ia berharap, dengan konsistensi melaksanakan sholat berjamaah, para pegawai dapat memberikan contoh yang baik dalam menciptakan lingkungan kerja yang religius dan kondusif.

“Marilah kita bersama-sama menjadikan lingkungan kerja kita sebagai tempat yang kondusif untuk beribadah. Dengan demikian, kita tidak hanya meningkatkan kualitas diri sebagai individu, tetapi juga memberikan kontribusi baik bagi masyarakat,” pesannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Lampu Hijau Stadion Untia Kian Nyata, Wali Kota Munafri : Penimbunan Segera Dimulai

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Progres pembangunan Stadion Untia, di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, kini memasuki fase baru di awal 2026. Setelah melalui proses panjang perencanaan dan lelang, program strategis milik Pemerintah Kota Makassar ini, mulai bergerak ke tahap yang lebih konkret. PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebagai pemenang tender Manajemen Konstruksi (MK) menjadi penanda dimulainya fase awal […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pimpin Upacara 17-an, Pangdam XIV/Hsn Apresiasi Prajurit dan Serahkan Penghargaan Prajurit Berprestasi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko memimpin upacara 17-an bulan April tahun 2026, yang diikuti Prajurit dan PNS Kodam XIV/Hsn yang berada di Kota Makassar, bertempat di Lapangan M. Yusuf Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (20/4/2026). Pada kesempatan ini, Pangdam membacakan sambutan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel: Pengaktifan Kembali Kamrianto Sesuai Ketentuan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menjelaskan, bahwa pengaktifan kembali Kamrianto sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sinjai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulsel, Yarham Yasmin, menyatakan, kasus pidana yang menjerat Kamrianto tidak memenuhi syarat untuk pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD. “Prinsipnya, kasus pidana […]

Read more