Plt Camat Makassar Ikut Bersih – Bersih Masjid di Kelurahan Maccini

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Membersihkan masjid sebagai tempat ibadah adalah amalan yang mendatangkan pahala. Hal ini sering dilakukan sebelum shalat Jumat.

Demikian halnya yang dilakukan Plt.Camat Makassar Harun Rani. Bersama Pengurus Masjid Miftahul Falah Kelurahan Maccini, Harun Rani yang didampingi Plt. Kasi Kebersihan Akhmad Rijal serta para RT/RW setempat, melaksanakan kegIatan Bersih-Bersih Masjid (BBM), Jumat (9/6/2023).

Bersih – bersih masjid dilakukan untuk persiapan sholat Jumat. Sejumlah warga pun ikut terlibat dalam kegiatan tersebut. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Wali Kota Makassar Munafri Ajak Forkopimda Kompak Atasi Masalah Sosial

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar tahun 2025 digelar di Markas Kodim 1408/Makassar, Selasa (17/6/2025). Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Dandim 1408/Mksr selaku tuan rumah, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si, Kapolres Pelabuhan AKBP Rise Sandiyantanti, Kajari Makassar […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Danlantamal VI Makassar Gelar Press Conference Jelang Indonesia Naval Festival Tahun 2025

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) VI Makassar, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Dr. Wahyudi, S.E, M.Tr.Hanla, M.M, M.Han melaksanakan konferensi pers, sebagai bagian dari rangkaian persiapan menjelang pelaksanaan Indonesia Naval Festival (Navest) Tahun 2025 bertempat di Dermaga Layang Mako Lantamal VI, Selasa (17/6/2025). Indonesia Naval Festival (Navest) Tahun 2025 dilaksanakan dalam […]

Read more
Makassar SULSEL

Pegawai Non ASN Pemkot Makassar Bisa Dapat JHT Rp15 Jutaan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan kabar baik bagi tenaga non-ASN yang menerima SK pemberhentian, baik yang telah masuk ke dalam skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maupun yang belum terakomodir. Mereka dipastikan dapat mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal mencapai Rp15 juta per orang. Hal […]

Read more