Polda Sulsel Gelar Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar, Tetapkan 29 Tersangka

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan sebanyak 29 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat (29 Agustus 2025).

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Sulsel yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025). Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K, M.H bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K, M.H serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, S.H, S.I.K, M.Si.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang.

Tersangka Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang), terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak dibawah umur, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Identitas tersangka: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Tersangka Kantor DPRD Kota Makassar (15 orang), terdiri dari 10 dewasa dan 5 anak dibawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar. Identitas tersangka: MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), MNF (17).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain : Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel : Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana).

Kantor DPRD Kota Makassar : Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian.

Adapun barang bukti dari kedua lokasi kejadian yaitu, Barang Bukti Kantor DPRD Provinsi Sulsel : 1 buah flashdisk berisi foto pada saat dan setelah kejadian, 1 Batu gunung dan 3 batu ukuran sedang, 1 batang bambu, 1 besi panjang dan 1 besi pendek, 1 balok kayu, 1 buah sekop, 1 unit handphone merk Samsung J7, 1 unit hp merk Oppo 16, 1 unit hp merek Vivo 1904, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian di Kantor DPRD Prov. Sulsel.

Barang Bukti Kantor DPRD Kota Makassar : 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, 1 buah kursi kerja, 1 unit kipas exhaust, 1 unit kulkas merk Sharp, 1 unit mobil hasil curian beserta barang bukti hasil curian

Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan.

“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agama Makassar TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hasanuddin Ajak Prajurit Jadikan Al-Quran Pedoman Pengabdian kepada Bangsa

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kodam XIV/Hasanuddin menggelar peringatan Nuzulul Qur’an yang dipimpin langsung oleh Pangdam Mayjen TNI Bangun Nawoko dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU), prajurit, dan PNS di lingkup Makodam, serta pengurus Persit Kartika Chandra Kirana PD XIV/Hasanuddin. Kegiatan bertempat di Masjid Sultan Hasanuddin, Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (9/3/2026). Dalam sambutannya, […]

Read more
Makassar SULSEL

Ramadan Penuh Berkah, Wali Kota Munafri Berbagi Kebahagiaan Bersama Ribuan Anak Yatim

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Suasana hangat penuh kebersamaan terasa di halaman Masjid Al-Markaz Al Islami Makassar, Senin (9/3/2026), saat Pemerintah Kota Makassar menggelar kegiatan Sehari Bersama Anak Panti Asuhan dan Kaum Dhuafa yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama serta peringatan Nuzulul Qur’an. Kegiatan yang berlangsung di masjid terbesar di Kota Makassar tersebut, menjadi momentum bagi pemerintah […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, serta unsur terkait, telah bersepakat menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kota Makassar pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan, sekaligus […]

Read more