Polda Sulsel Gelar Press Conference Tindak Pidana Penipuan Melalui ITE

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulsel menggelar Press Conference terkait kasus tindak pidana penipuan melalui ITE yang terjadi di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis(6/10/22).

Press conference tersebut dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Gany Alamsyah Hatta, S.I.K didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP H Risman Sani, S.Ag dan Kasubdit Tipidsiber Dit Krimsus Polda Sulsel Kompol Sarifuddin, S.Sos, M.Hum.

Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisikan doorprize atau hadiah berupa uang senilai Rp. 45.000.000, yang mengatasnamakan RANS ENTERTAINMENT Grup, yang merupakan badan usaha hiburan milik salah seorang artis terkenal di Indonesia, kemudian korban akan diarahkan untuk mengisi format data diri.

Tak hanya itu, agar korban lebih yakin bahwa uang tersebut dari RANS ENTERTAINMENT, maka pelaku menggunakan Portable Printer mengedit atau merubah struk Bank BNI lalu menuliskan uang senilai Rp. 45.000.000 yang seolah-olah dikirim dari rekening atas nama NAGITA SLAVINA ke rekening korban, lalu memfotokan struk Bank BNI tersebut kepada korban, sehingga korban menjadi percaya lalu mau mengirimkan biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankan agar uang tersebut dapat dicairkan sesuai permintaan pelaku. Namun, setelah korban mengirimkan uang tersebut, kemudian pelaku tidak lagi merespon korban bahkan kontak whatsapp korban di blokir oleh pelaku.

Enam tersangka berhasil diamankan beserta barang berupa beberapa hp, laptop, mesin cetak struk, modem dan port usb.

Tersangka dikenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Munafri Bakal Telusuri Akar Konflik, Bangun Ruang Aman hingga Pemberdayaan Remaja di Tallo

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memperketat pengawasan dan pengawalan keamanan sebagai langkah meredam konflik berkepanjangan antara dua kelompok warga di Kecamatan Tallo Diketahui, wilayah rawan bentrok ini kembali bergejolak beberapa hari lalu, sehingga pemerintah kota bersama aparat keamanan turun langsung bertemu warga di Aula SMK 5 Makassar, Kamis (20/11/2025). Turut mendampingi Munafri […]

Read more
Makassar SULSEL

Kadis Pariwisata Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, Menerima Kunjungan Dandim 1408/Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, menerima kunjungan dari Dandim 1408/Makassar, Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan, di Makassar Creative Hub (MCH), Kamis (20/11/2025). Dalam kunjungan ini, Kadispar Kota Makassar didampingi oleh Plt. Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Kepala UPT Pengelolaan Pantai Losari, serta Direktur Makassar Creative Hub. Pertemuan tersebut berlangsung […]

Read more
Makassar SULSEL

Kadis Pariwisata Makassar Menerima Audiensi Go Talent Academy di Makassar Creative Hub

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar menerima audiensi dari Go Talent Academy di Makassar Creative Hub, Kamis (20/11/2025). Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, hadir secara langsung menerima tim Go Talent Academy. Audiensi ini menjadi ruang diskusi mengenai perkembangan ekosistem film di Kota Makassar serta peluang kolaborasi yang […]

Read more