Polda Sulsel Gelar Press Conference Tindak Pidana Penipuan Melalui ITE

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulsel menggelar Press Conference terkait kasus tindak pidana penipuan melalui ITE yang terjadi di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis(6/10/22).

Press conference tersebut dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Gany Alamsyah Hatta, S.I.K didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP H Risman Sani, S.Ag dan Kasubdit Tipidsiber Dit Krimsus Polda Sulsel Kompol Sarifuddin, S.Sos, M.Hum.

Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisikan doorprize atau hadiah berupa uang senilai Rp. 45.000.000, yang mengatasnamakan RANS ENTERTAINMENT Grup, yang merupakan badan usaha hiburan milik salah seorang artis terkenal di Indonesia, kemudian korban akan diarahkan untuk mengisi format data diri.

Tak hanya itu, agar korban lebih yakin bahwa uang tersebut dari RANS ENTERTAINMENT, maka pelaku menggunakan Portable Printer mengedit atau merubah struk Bank BNI lalu menuliskan uang senilai Rp. 45.000.000 yang seolah-olah dikirim dari rekening atas nama NAGITA SLAVINA ke rekening korban, lalu memfotokan struk Bank BNI tersebut kepada korban, sehingga korban menjadi percaya lalu mau mengirimkan biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankan agar uang tersebut dapat dicairkan sesuai permintaan pelaku. Namun, setelah korban mengirimkan uang tersebut, kemudian pelaku tidak lagi merespon korban bahkan kontak whatsapp korban di blokir oleh pelaku.

Enam tersangka berhasil diamankan beserta barang berupa beberapa hp, laptop, mesin cetak struk, modem dan port usb.

Tersangka dikenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Perkuat Silaturahmi dan Sinergi, Pangdam XIV/Hsn Terima Silaturahmi Rombongan PT. Vale Indonesia di Makodam

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menerima kunjungan silahturahmi rombongan dari PT. Vale Indonesia, yang dipimpin oleh Direktur dan Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer PT Vale Indonesia Tbk Budiawansyah, bertempat di Ruang Tamu Pangdam, Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (13/3/2026). Pertemuan tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban sebagai wujud […]

Read more
Makassar SULSEL

Semangat Kebersamaan, Kodam XIV/Hasanuddin Gelar Bazar untuk Prajurit dan Masyarakat

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, Kodam XIV/Hasanuddin menggelar Bazar TNI yang dihadiri oleh Pangdam Mayjen TNI Bangun Nawoko didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) PD XIV/Hasanuddin Ny. Renny Bangun Nawoko. Kegiatan ini turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Kodam, prajurit, PNS, anggota Persit KCK, serta masyarakat, […]

Read more
Makassar SULSEL

Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri Festive Raya Fashion Show 2026

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri kegiatan Festive Raya Fashion Show 2026 yang digelar di Atrium Metro, Trans Studio Mall Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sabtu (14/3/2026). Kehadiran Aliyah Mustika Ilham pada acara tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Makassar terhadap perkembangan industri kreatif, khususnya sektor fashion yang terus […]

Read more