Polda Sulsel Gelar Press Conference Tindak Pidana Penipuan Melalui ITE

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulsel menggelar Press Conference terkait kasus tindak pidana penipuan melalui ITE yang terjadi di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis(6/10/22).

Press conference tersebut dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Gany Alamsyah Hatta, S.I.K didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP H Risman Sani, S.Ag dan Kasubdit Tipidsiber Dit Krimsus Polda Sulsel Kompol Sarifuddin, S.Sos, M.Hum.

Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisikan doorprize atau hadiah berupa uang senilai Rp. 45.000.000, yang mengatasnamakan RANS ENTERTAINMENT Grup, yang merupakan badan usaha hiburan milik salah seorang artis terkenal di Indonesia, kemudian korban akan diarahkan untuk mengisi format data diri.

Tak hanya itu, agar korban lebih yakin bahwa uang tersebut dari RANS ENTERTAINMENT, maka pelaku menggunakan Portable Printer mengedit atau merubah struk Bank BNI lalu menuliskan uang senilai Rp. 45.000.000 yang seolah-olah dikirim dari rekening atas nama NAGITA SLAVINA ke rekening korban, lalu memfotokan struk Bank BNI tersebut kepada korban, sehingga korban menjadi percaya lalu mau mengirimkan biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankan agar uang tersebut dapat dicairkan sesuai permintaan pelaku. Namun, setelah korban mengirimkan uang tersebut, kemudian pelaku tidak lagi merespon korban bahkan kontak whatsapp korban di blokir oleh pelaku.

Enam tersangka berhasil diamankan beserta barang berupa beberapa hp, laptop, mesin cetak struk, modem dan port usb.

Tersangka dikenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maros SULSEL

Ketua Umum Pengcab KKI Maros Ikut Jalan Santai dan Beri Penghargaan Atlit Berprestasi

MAROS, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2025, Ketua Umum Pengurus Cabang (Pengcab) Khusin Ryu “M” Karatedo Indonesia (KKI) Kabupaten Maros sekaligus Pgs. Kakanminvetcad XIV-16/Maros, Kapten Inf Abdul Hamid, S.Sos., bersama jajarannya mengikuti kegiatan jalan santai serta perlombaan yang digelar oleh Keluarga Besar Pengcab KKI Maros, bertempat di Lapangan […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Muchlis Misbah : Sekwan Hadirkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di DPRD Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah memberikan apresiasi kepada Plt Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba atas berbagai perubahan positif yang telah dilakukan di lingkungan sekretariat. Menurutnya, langkah awal berupa penataan area parkir dan pengaspalan halaman kantor menjadi pintu masuk bagi perbaikan yang lebih luas. “Perhatian terhadap hal-hal kecil ternyata berdampak besar […]

Read more
Bulukumba SULSEL

TALKs 2025: SaESA Membuka Jalan Kesadaran Pendidikan di Bulukumba

BULUKUMBA, EDELWEISNEWS.COM – Di sebuah desa di Bulukumba bernama Bontonyeleng, suara bambu yang bergemerisik menjadi saksi lahirnya sebuah gerakan pendidikan alternatif. Sekolah Anak Desa (SaESA) meluncurkan TALKs: meluaskan kesadaran, sebuah forum yang bukan hanya berbicara soal sekolah, melainkan soal masa depan anak-anak desa. Gerakan ini lahir dari kegelisahan. Terlalu banyak anak desa yang merasa pendidikan […]

Read more