Polda Sulsel Gelar Press Conference Tindak Pidana Penipuan Melalui ITE

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulsel menggelar Press Conference terkait kasus tindak pidana penipuan melalui ITE yang terjadi di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis(6/10/22).

Press conference tersebut dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Gany Alamsyah Hatta, S.I.K didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP H Risman Sani, S.Ag dan Kasubdit Tipidsiber Dit Krimsus Polda Sulsel Kompol Sarifuddin, S.Sos, M.Hum.

Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisikan doorprize atau hadiah berupa uang senilai Rp. 45.000.000, yang mengatasnamakan RANS ENTERTAINMENT Grup, yang merupakan badan usaha hiburan milik salah seorang artis terkenal di Indonesia, kemudian korban akan diarahkan untuk mengisi format data diri.

Tak hanya itu, agar korban lebih yakin bahwa uang tersebut dari RANS ENTERTAINMENT, maka pelaku menggunakan Portable Printer mengedit atau merubah struk Bank BNI lalu menuliskan uang senilai Rp. 45.000.000 yang seolah-olah dikirim dari rekening atas nama NAGITA SLAVINA ke rekening korban, lalu memfotokan struk Bank BNI tersebut kepada korban, sehingga korban menjadi percaya lalu mau mengirimkan biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankan agar uang tersebut dapat dicairkan sesuai permintaan pelaku. Namun, setelah korban mengirimkan uang tersebut, kemudian pelaku tidak lagi merespon korban bahkan kontak whatsapp korban di blokir oleh pelaku.

Enam tersangka berhasil diamankan beserta barang berupa beberapa hp, laptop, mesin cetak struk, modem dan port usb.

Tersangka dikenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Rusdi Masse Serahkan Penghargaan IMI Awards 2025, Dari Pembalap Cilik hingga Penghormatan untuk Awhin Sanjaya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulawesi Selatan sukses menggelar IMI Awards 2025 yang berlangsung di Ballroom Kirana Building, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sabtu malam (21/2/2025). Kegiatan bergengsi ini dihadiri langsung Ketua IMI Sulsel, Rusdi Masse serta diikuti para pembalap, penyelenggara event, yang berada dii bawah naungan federasi internasional seperti Fédération Internationale de […]

Read more
Makassar SULSEL

Dirjen Otonomi Daerah : Ramadhan Leadership Camp Sulsel Bisa Jadi Contoh Nasional Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Penguatan kepemimpinan aparatur sipil negara tidak hanya berbicara tentang kapasitas individu, tetapi juga tentang kemampuan menyelaraskan arah kebijakan nasional dan daerah.  Inilah makna strategis yang mengemuka dalam pelaksanaan Ramadhan Leadership Camp Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026, yang dinilai sebagai langkah konkret memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam kerangka Asta Cita. Direktur Jenderal […]

Read more
Makassar SULSEL

Tudang Sipulung Bosowa, Appi Tekankan Pentingnya Sinergitas Membangun Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajak dunia industri dan perguruan tinggi untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun Kota Makassar secara berkelanjutan. Ajakan tersebut disampaikan Munafri saat menghadiri kegiatan Tudang Sipulung Bosowa yang dirangkaikan dengan buka puasa dan tarawih bersama di Gedung Balai 45, Kampus Unibos Makassar, Minggu (22/2/2026). Kegiatan itu turut dihadiri […]

Read more