Polda Sulsel Gelar Sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 kepada Anggota Polri

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulawesi Selatan menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bertempat di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H para Pejabat Utama Polda Sulsel, seluruh Kapolres jajaran, serta personel Polda Sulsel.

Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang memaparkan terkait perubahan dan substansi penting dalam regulasi hukum pidana nasional yang baru.

Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Wakil Menteri Hukum RI atas kesediaannya memberikan pembekalan kepada jajaran Polda Sulsel. Kapolda menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bekal penting bagi personel Polri, khususnya penyidik, dalam menghadapi implementasi aturan hukum yang baru.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta kesamaan persepsi antara penyidik, penuntut umum, serta para praktisi hukum lainnya dalam mengimplementasikan aturan baru. Tantangan ke depan tentu tidak semakin ringan, namun dengan pemahaman hukum yang matang, saya yakin Polri akan semakin profesional, modern, dan terpercaya di mata masyarakat,” ujar Kapolda Sulsel.

Sementara itu, dalam paparannya, Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, bahwa sistem hukum pidana nasional saat ini terdiri dari tiga paket undang-undang pidana, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Ia menyatakan bahwa dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, aparat penegak hukum juga wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hal tersebut dikarenakan di dalam undang-undang penyesuaian pidana terdapat 55 item perubahan terhadap ketentuan dalam KUHP yang baru.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Polda Sulsel memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi hukum pidana terbaru sehingga mampu mengimplementasikannya secara tepat, profesional, dan berkeadilan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar Olahraga SULSEL

Munafri Buka Sipakracca MMA Sulsel, 100 Atlet Siap Bertarung Menuju Panggung Dunia

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kota Makassar kembali menunjukkan geliatnya sebagai daerah yang aktif mendorong prestasi olahraga. Kali ini, atmosfer panas terasa di arena bela diri saat Makassar menjadi tuan rumah turnamen perdana Fight Event Season 1 yang digelar Indonesia Beladiri Campuran Amatir (IBCA) Mixed Martial Arts (MMA) Sulawesi Selatan. Event ini, menjadi panggung awal lahirnya petarung-petarung […]

Read more
Makassar SULSEL

Sabet 47 Juara, Kafilah MTQ Makassar Diguyur Bonus oleh Wali Kota Munafri

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa menyerahkan bonus dan apresiasi kepada kafilah Kota Makassar yang berhasil meraih prestasi gemilang pada pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-34 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam ajang tersebut, kontingen Kota Makassar sukses menyabet 47 juara dari seluruh kategori lomba dan […]

Read more
Makassar SULSEL

Akhiri Praktik Lama, Munafri Terapkan Karier ASN Transparan Berbasis Digital Lewat “Sistem Merit”

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Langkah reformasi birokrasi di Kota Makassar kian menemukan bentuknya untuk lebih baik. Di tengah tuntutan publik akan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya mengakhiri praktik-praktik lama dalam pengelolaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kerap dipersepsikan tidak transparan. Melalui penerapan manajemen talenta berbasis digital, […]

Read more