
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 44 kilogram hasil pengungkapan Polres Parepare. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Ditresnarkoba Polda Sulsel, Selasa (30/9/2025).

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi, S.H, S.I.K, M.M bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol M. Eka Fathurrahman, S.H., S.I.K. Turut hadir Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Labfor Kombes Pol Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendy, S.I.K., M.H., serta Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejati Sulsel, Pengadilan Negeri Sulsel, BNNP Sulsel, Kejari Parepare, dan Pengadilan Tinggi Parepare sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Barang bukti narkoba dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNNP Sulsel. Sebelum dimusnahkan, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel melakukan pemeriksaan untuk memastikan keaslian, kandungan, dan jumlah barang bukti. Hasil uji menunjukkan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung narkotika jenis metamfetamin.
Satu orang tersangka berinisial AA (33) turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Barang bukti sabu seberat 44 kg ini merupakan hasil tangkapan Polres Parepare pada 5 September 2025 di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare. Pelaku AA membawa sabu tersebut atas perintah seseorang berinisial A untuk dikirim ke Kabupaten Pinrang. Namun, sebelum berhasil didistribusikan, pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Parepare.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H dalam keterangannya menyampaikan bahwa hingga September 2025, Polda Sulsel telah menangani 2.135 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 3.212 orang yang terdiri dari 3.013 laki-laki dan 199 perempuan.
“Dari seluruh pengungkapan kasus, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu sebanyak 122 kilogram, ekstasi 7.776 butir, ganja 9 kilogram, daftar G 85.823 butir, tembakau sintetis sekitar 1 kilogram, serta pil Mepatron sebanyak 11.064 butir,” jelasnya. (*)