Polda Sulsel Musnahkan 44 Kg Sabu Hasil Ungkapan Polres Parepare

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 44 kilogram hasil pengungkapan Polres Parepare. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Ditresnarkoba Polda Sulsel, Selasa (30/9/2025).

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi, S.H, S.I.K, M.M bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol M. Eka Fathurrahman, S.H., S.I.K. Turut hadir Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Labfor Kombes Pol Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendy, S.I.K., M.H., serta Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejati Sulsel, Pengadilan Negeri Sulsel, BNNP Sulsel, Kejari Parepare, dan Pengadilan Tinggi Parepare sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Barang bukti narkoba dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNNP Sulsel. Sebelum dimusnahkan, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel melakukan pemeriksaan untuk memastikan keaslian, kandungan, dan jumlah barang bukti. Hasil uji menunjukkan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung narkotika jenis metamfetamin.

Satu orang tersangka berinisial AA (33) turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Barang bukti sabu seberat 44 kg ini merupakan hasil tangkapan Polres Parepare pada 5 September 2025 di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare. Pelaku AA membawa sabu tersebut atas perintah seseorang berinisial A untuk dikirim ke Kabupaten Pinrang. Namun, sebelum berhasil didistribusikan, pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Parepare.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H dalam keterangannya menyampaikan bahwa hingga September 2025, Polda Sulsel telah menangani 2.135 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 3.212 orang yang terdiri dari 3.013 laki-laki dan 199 perempuan.

“Dari seluruh pengungkapan kasus, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu sebanyak 122 kilogram, ekstasi 7.776 butir, ganja 9 kilogram, daftar G 85.823 butir, tembakau sintetis sekitar 1 kilogram, serta pil Mepatron sebanyak 11.064 butir,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Kasdam XIV/Hasanuddin Pastikan Kesiapan Latihan Korem 143/Haluoleo

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kasdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Sugeng Hartono, S.E., M.M menerima paparan Rencana Garis Besar (RGB) Latihan Posko I dan Latihan Lapangan Korem 143/Haluoleo TA.2025, bertempat di Ruang Bina Yudha (RBY) Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (14/11/2025). Paparan disampaikan langsung oleh Danrindam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Budiawan Basuki, yang menguraikan tujuan latihan, skenario, […]

Read more
Makassar SULSEL

Camat Mamajang Hadiri Pelantikan Ketua Bunda PAUD Kelurahan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ketua TP. PKK Kecamatan Mamajang Andi Syarti secara resmi melantik Ketua TP. PKK, Ketua Posyandu dan Bunda PAUD kelurahan se – Kecamatan Mamajang di Aula Kantor Camat Mamajang, Kamis (13/11/2025). Pelantikan dihadiri pembina TP. PKK Kecamatan Mamajang, yakni Camat Mamajang Andi Irdan Pandita. Pengukuhan berlangsung khidmat dan dihadiri Ketua PKK, Bunda PAUD […]

Read more
Makassar Olahraga SULSEL

Dankodaeral VI Secara Resmi Membuka Babak Kualifikasi Porprov Cabang Olahraga Dayung

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VI Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, S.H., M.M secara resmi membuka babak kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Cabang Dayung Tahun 2025 di Dermaga Layang Mako Kodaeral VI, Jum’at (14/11/2025). Ratusan atlit muda cabang olahraga dayung dari berbagai daerah di Sulawesi selatan mengikuti lomba dayung Pra […]

Read more