
GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Tim anti bandit Polres Gowa meringkus dua pelaku pencurian yang terjadi di Kecamatan Bontonompo. Hal tersebut diungkap dalam jumpa pers, Selasa (25/5/2021).
Pencurian tersebut terjadi pada bulan Ramadan, tepatnya Kamis (6/5/2021) lalu. Kedua pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp145.000.000, yang disimpan korban HR (50) dalam laci. Saat itu, korban berangkat salat tarawih.
Keseharian korban bekerja sebagai pegawai kesehatan di salah satu Puskesmas di Kabupaten Gowa. Korban mengetahui uangnya raib saat pulang salat tarwih, pada Jumat dinihari pukul 03.00 Wita.
“Saat saya pulang salat tarawih dan melakukan berbagai ritual di masjid, saya melihat peti/laci tempat penyimpanan uang dalam kamar terbuka,” tutur korban HR (50) ketika melaporkan kejadian yang menimpanya.
Lalu Tim Anti Bandit melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku MN (17) sementara berada di rumahnya di Dusun Taipajawayya Desa Barembeng, Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
Pada Senin (17/5/2021) sekitar pukul 19.00 wita, Tim Anti Bandit mencari alamat dimaksud kemudian meringkus lelaki MN (17). Pelaku ini saat beraksi berperan mengawasi TKP.
Aksi tersebut tidak dilakukan seorang diri, namun bersama rekanny VA (30) yang berperan sebagai eksekutor.
MN menjelaskan bahwa VA bertempat tinggal di sebuah rumah kost di Pondok Fydzafah Bontoduri Kel. Mannuruki, Kec. Tamalate, Kota Makassar.
Tim kemudian mendatangi tempat kost VA (30) pada hari sekitar pukul 21.00 Wita. Tim Anti Bandit yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Kamaluddin mengamankan pelaku. Pasca penangkapan terhadap VA kemudian anggota membawa pelaku untuk pencarian barang bukti.
Saat itu, pelaku mengelabui petugas dan melarikan diri lalu dikejar dan diberikan tembakan peringatan.
“Karena tidak mengindahkan kemudian tindakan tegas dan terukur dilakukan, yang mengakibatkan korban terjatuh lalu diamankan ke Polres Gowa,” ujar Kapolsek Bontonompo IPTU Totok Rohyadi saat menggelar jumpa pers didampingi Kasubbag Humas Resor Gowa dan Kanit Reskrim Polsek Bontonompo IPDA Ridwan di Kantor Polsek Bontonompo.
Pelaku VA ini merupakan otak aksi pencurian, dan saat beraksi VA masuk dengan cara memanjat pagar dan dinding rumah korban, kemudian naik ke plafon menuju kamar lalu merusak laci pakai obeng.
“Setelah berhasil menggasak uang Rp145 juta, selanjutnya kedua pelaku memakai uang sebesar Rp45.000 juta untuk berfoya- foya dan sisanya disimpan di rumah pelaku VA,”tambah IPTU Totok Rohyadi.
Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara memantau rumah, dan disaat rumah kosong lalu kedua pelaku beraksi. Motif kasus ini karena ingin berfoya-foya.
Pasca penangkapan dua pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti di dua lokasi berbeda, termasuk sisa uang korban sejumlah Rp65.200.000 yang disimpan di rumah VA.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 dan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Rilis)
Editor : Yulia