
GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kepolisian Polres Gowa akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa di wilayah Kabupaten Gowa.
Tindakan kepolisian mengacu pada
Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi).

Hal ini juga sesuai dengan dua maklumat Kapolri yang resmi dikeluarkan beberapa waktu lalu, yaitu makhlumat tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid -19 dan maklumat tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan Pilkada serentak tahun 2020.
Agar cluster penyebaran covid 19 di kabupaten Gowa tidak bertambah, maka pihak kepolisian bersama TNI dan Satpol PP akan melakukan tindakan tegas berdasarkan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan dan pencegahan Covid-19 No.25 Tahun 2020.
“Saya kembali mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kab Gowa, agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi t berkumpulnya massa/kerumunan yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto,S.I.K.
“Polres Gowa akan bersikap tegas kepada siapapun yang tidak mengindahkan aturan Perda wajib masker dan Prokes yang resmi diundangkan beberapa waktu lalu,” pungkas AKBP Budi Susanto,S.I.K. saat dikonfirmasi pagi tadi, Selasa (17/11/2020).
Sumber : Humas Polres Gowa
Editor. : Yulia