Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada hari Senin (4 Maret 2024), sekitar pukul 16.00 Wita di jalan BTN Bajeng Permai Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Jumat (8/3/2024).

Dijelaskan bahwa 2 (dua) orang anak yang menjadi korban dalam kejadian ini, yaitu anak inisial AN (9) dan AZ (8). Pelaku yang berinisial MA (73) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bantaeng oleh unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh Aiptu M. Iskandar, P, S.H., M.H bersama unit PPA Polres Gowa yang dipimpin oleh IPDA Risman Tegar Pibrianto, S.H.

“Pelaku sempat berusaha melarikan diri ke Wilayah Kabupaten Bantaeng, namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pihak Polres berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya upaya perlawanan kepada petugas,” ucap Kanit Jatanras Polres Gowa.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah HP Android yang berisi rekaman video pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua korban.

Pelaku diduga membujuk korban untuk datang ke rumahnya sebelum melancarkan aksinya. Informasi dari pelaku menyebutkan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang jika keinginan pelaku dipenuhi oleh korban.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, melalui Plt. Kasihumas IPDA Udin Sibadu, S.H dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Selain terkait kejadian ini, Kapolres Gowa juga menyampaikan agar masyarakat Kabupaten Gowa tetap proaktif dalam menyampaikan informasi kepada pihak Polres Gowa, apabila di kemudian hari terjadi hal yang serupa maupun kejadian lainnya yang dianggap berpotensi untuk menganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa.

Pelaku dipersangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU 35/2014.

Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi penting dalam upaya melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan yang merugikan dan harus ditanggulangi secara tegas oleh penegak hukum. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Jaga Citra Pemerintah, Munafri Minta ASN Hindari Flexing dan Perilaku Berlebihan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam suasana tertib namun penuh perhatian, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan arahan yang menekankan pentingnya etika dan profesionalisme. Ia mengingatkan bahwa setiap gerak dan ucapan ASN mencerminkan wajah pemerintah di mata masyarakat. “Saya mengingatkan dan meminta seluruh jajaran Pemkot untuk menjauhi perilaku pamer atau flexing, khususnya di media sosial, dan lebih […]

Read more
Makassar SULSEL

Hasil Operasi Sikat Lipu-2025, Polda Sulsel dan Jajaran Berhasil Ungkap 265 Kasus

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama seluruh jajarannya melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Sikat Lipu-2025. Operasi ini berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 27 Agustus hingga 15 September 2025, dengan fokus penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan, pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan […]

Read more
Makassar SULSEL

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Gowa Gelar Cipkon Bersama Instansi Terkait

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa bersama personel gabungan dari Kodim 1409/Gowa, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah hukum Polres Gowa, khususnya pada malam hari dan akhir pekan, Sabtu (13/9/2025) malam. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mencegah aksi balap […]

Read more