Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada hari Senin (4 Maret 2024), sekitar pukul 16.00 Wita di jalan BTN Bajeng Permai Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Jumat (8/3/2024).

Dijelaskan bahwa 2 (dua) orang anak yang menjadi korban dalam kejadian ini, yaitu anak inisial AN (9) dan AZ (8). Pelaku yang berinisial MA (73) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bantaeng oleh unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh Aiptu M. Iskandar, P, S.H., M.H bersama unit PPA Polres Gowa yang dipimpin oleh IPDA Risman Tegar Pibrianto, S.H.

“Pelaku sempat berusaha melarikan diri ke Wilayah Kabupaten Bantaeng, namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pihak Polres berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya upaya perlawanan kepada petugas,” ucap Kanit Jatanras Polres Gowa.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah HP Android yang berisi rekaman video pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua korban.

Pelaku diduga membujuk korban untuk datang ke rumahnya sebelum melancarkan aksinya. Informasi dari pelaku menyebutkan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang jika keinginan pelaku dipenuhi oleh korban.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, melalui Plt. Kasihumas IPDA Udin Sibadu, S.H dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Selain terkait kejadian ini, Kapolres Gowa juga menyampaikan agar masyarakat Kabupaten Gowa tetap proaktif dalam menyampaikan informasi kepada pihak Polres Gowa, apabila di kemudian hari terjadi hal yang serupa maupun kejadian lainnya yang dianggap berpotensi untuk menganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa.

Pelaku dipersangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU 35/2014.

Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi penting dalam upaya melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan yang merugikan dan harus ditanggulangi secara tegas oleh penegak hukum. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Jadi Narsum pada PAPPRI Goes to Campus, Kadis Pariwisata Makassar Paparkan 17 Subsektor Ekonomi Kreatif

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, hadir sebagai narasumber pada PAPPRI Goes to Campus yang berlangsung di Gedung Arsjad Rasyid, Universitas Hasanuddin, Rabu (19/11/2025). Dalam kegiatan yang mengusung tema “Membangun Generasi Musik Masa Depan” ini, Kadis Pariwisata menyampaikan gambaran komprehensif mengenai 17 subsektor ekonomi kreatif yang menjadi landasan pengembangan […]

Read more
Makassar SULSEL

Dorong Transformasi Digital Parkir, Munafri-Aliyah Bagikan Smartphone ke Jukir

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyerahkan enam unit smartphone kepada juru parkir (jukir) pengguna QRIS Perumda Parkir Makassar Raya. Penyerahan smartphone berlangsung di area Pasar Baru, Jalan W.R. Supratman, disaksikan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Ricky Satria, dan Direktur Utama Perumda […]

Read more
Makassar SULSEL

Aliyah Mustika Ilham Ingatkan ASN Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, membuka kegiatan Sosialisasi, Literasi, dan Edukasi Keuangan yang diselenggarakan oleh PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sulawesi Mandiri. Kegiatan bertema “ASN Cerdas Finansial di Era Maraknya Aktivitas Keuangan Ilegal” ini berlangsung di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (19/11/2025). Dalam sambutannya, Aliyah Mustika Ilham menekankan […]

Read more