Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada hari Senin (4 Maret 2024), sekitar pukul 16.00 Wita di jalan BTN Bajeng Permai Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Jumat (8/3/2024).

Dijelaskan bahwa 2 (dua) orang anak yang menjadi korban dalam kejadian ini, yaitu anak inisial AN (9) dan AZ (8). Pelaku yang berinisial MA (73) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bantaeng oleh unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh Aiptu M. Iskandar, P, S.H., M.H bersama unit PPA Polres Gowa yang dipimpin oleh IPDA Risman Tegar Pibrianto, S.H.

“Pelaku sempat berusaha melarikan diri ke Wilayah Kabupaten Bantaeng, namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pihak Polres berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya upaya perlawanan kepada petugas,” ucap Kanit Jatanras Polres Gowa.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah HP Android yang berisi rekaman video pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua korban.

Pelaku diduga membujuk korban untuk datang ke rumahnya sebelum melancarkan aksinya. Informasi dari pelaku menyebutkan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang jika keinginan pelaku dipenuhi oleh korban.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, melalui Plt. Kasihumas IPDA Udin Sibadu, S.H dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Selain terkait kejadian ini, Kapolres Gowa juga menyampaikan agar masyarakat Kabupaten Gowa tetap proaktif dalam menyampaikan informasi kepada pihak Polres Gowa, apabila di kemudian hari terjadi hal yang serupa maupun kejadian lainnya yang dianggap berpotensi untuk menganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa.

Pelaku dipersangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU 35/2014.

Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi penting dalam upaya melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan yang merugikan dan harus ditanggulangi secara tegas oleh penegak hukum. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

LSKP Gelar Pembekalan Teknis bagi Pemantau Pemilihan Ketua RT/RW se-Kota Makassar

MAKASSAR, EDELWEISSNEWS.COM – Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) menggelar pertemuan pembekalan teknis bagi para pemantau yang akan menyaksikan pelaksanaan pemilihan serentak Ketua RT dan RW di 15 kecamatan di Kota Makassar. Kegiatan ini dipersiapkan menjelang pemilihan serentak yang dijadwalkan dilaksanakan pada 3 Desember 2025. Menurut Direktur LSKP, M. Kafrawy Saenong, pemilihan akan menentukan 6.027 Ketua […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Perkuat Soliditas, Kapoksahli Pangdam XIV/Hasanuddin Hadiri HUT Korpri ke-54

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Pangdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Musa David Marolop Hasibuan S.I.P, M.A.B menghadiri upacara Dirgahayu Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-54 tahun 2025, bertempat di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (1/12/2025). Upacara yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, S.T […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Tingkatkan Peran Strategis Staf, Pangdam XIV/Hasanuddin Tekankan Respon Cepat dan Kolaborasi Antar Staf

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Sebagai upaya pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas seluruh fungsi staf, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko memimpin rapat Staf Kodam, yang diikuti para Asisten dan sejumlah pejabat Kodam, bertempat di Ruang Bina Yudha (RBY) Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (1/12/2025). Dalam rapat tersebut, para Asisten memaparkan perkembangan masing-masing bidang […]

Read more