Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada hari Senin (4 Maret 2024), sekitar pukul 16.00 Wita di jalan BTN Bajeng Permai Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Jumat (8/3/2024).

Dijelaskan bahwa 2 (dua) orang anak yang menjadi korban dalam kejadian ini, yaitu anak inisial AN (9) dan AZ (8). Pelaku yang berinisial MA (73) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bantaeng oleh unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh Aiptu M. Iskandar, P, S.H., M.H bersama unit PPA Polres Gowa yang dipimpin oleh IPDA Risman Tegar Pibrianto, S.H.

“Pelaku sempat berusaha melarikan diri ke Wilayah Kabupaten Bantaeng, namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pihak Polres berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya upaya perlawanan kepada petugas,” ucap Kanit Jatanras Polres Gowa.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah HP Android yang berisi rekaman video pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua korban.

Pelaku diduga membujuk korban untuk datang ke rumahnya sebelum melancarkan aksinya. Informasi dari pelaku menyebutkan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang jika keinginan pelaku dipenuhi oleh korban.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, melalui Plt. Kasihumas IPDA Udin Sibadu, S.H dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Selain terkait kejadian ini, Kapolres Gowa juga menyampaikan agar masyarakat Kabupaten Gowa tetap proaktif dalam menyampaikan informasi kepada pihak Polres Gowa, apabila di kemudian hari terjadi hal yang serupa maupun kejadian lainnya yang dianggap berpotensi untuk menganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa.

Pelaku dipersangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU 35/2014.

Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi penting dalam upaya melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan yang merugikan dan harus ditanggulangi secara tegas oleh penegak hukum. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Dinas PU Gelar Seminar Terkait Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan – Jasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik Pemetaan Zonasi Resapan Air

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM – Dinas Pekerjaan Umum (PU) menyelenggarakan seminar akhir terkait “Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan – Jasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik Pemetaan Zonasi Resapan Air Kota Makassar” bertempat Hotel Claro, Kamis (21/11/2024). Seminar yang dibuka oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Luqmanul Hakim ini bertujuan untuk memaparkan laporan akhir hasil studi […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Awali Tugas Sebagai Kapendam XIV/Hsn, Letkol Awan Gelar Jam Komandan Perdana untuk Prajurit dan PNS Pendam

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV/Hasanuddin Letkol Arm Gatot Awan Febrianto, S.Sos, M.Han memberikan Jam Komandan (Jamdan) perdana kepada seluruh Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pendam XIV/Hasanuddin, di Ruang Media Center Pendam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (20/11/2024). Dalam pengarahannya, Kapendam mengajak kepada seluruh personel Pendam untuk melaksanakan tugas secara optimal, […]

Read more
Makassar SULSEL

Pamen Ahli Bidang OMP Poksahli Pangdam XIV/Hsn Menghadiri AMBF X SSIF 2024

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pamen Ahli Bidang Operasi Militer Perang (OMP) Poksahli Pangdam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Drs. Yamin, M.Han menghadiri Anging Mammiri Business Fair (AMBF) X South Sulawesi Investment Forum (SSIF) 2024, di Ballroom Sandeq, Hotel Claro Makassar, Jalan A. P. Pettarani, Kota Makassar, Rabu (20/11/2024). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) Sulsel bersinergi dengan […]

Read more