Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada hari Senin (4 Maret 2024), sekitar pukul 16.00 Wita di jalan BTN Bajeng Permai Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Jumat (8/3/2024).

Dijelaskan bahwa 2 (dua) orang anak yang menjadi korban dalam kejadian ini, yaitu anak inisial AN (9) dan AZ (8). Pelaku yang berinisial MA (73) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bantaeng oleh unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh Aiptu M. Iskandar, P, S.H., M.H bersama unit PPA Polres Gowa yang dipimpin oleh IPDA Risman Tegar Pibrianto, S.H.

“Pelaku sempat berusaha melarikan diri ke Wilayah Kabupaten Bantaeng, namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pihak Polres berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya upaya perlawanan kepada petugas,” ucap Kanit Jatanras Polres Gowa.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah HP Android yang berisi rekaman video pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua korban.

Pelaku diduga membujuk korban untuk datang ke rumahnya sebelum melancarkan aksinya. Informasi dari pelaku menyebutkan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang jika keinginan pelaku dipenuhi oleh korban.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, melalui Plt. Kasihumas IPDA Udin Sibadu, S.H dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Selain terkait kejadian ini, Kapolres Gowa juga menyampaikan agar masyarakat Kabupaten Gowa tetap proaktif dalam menyampaikan informasi kepada pihak Polres Gowa, apabila di kemudian hari terjadi hal yang serupa maupun kejadian lainnya yang dianggap berpotensi untuk menganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa.

Pelaku dipersangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU 35/2014.

Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi penting dalam upaya melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan yang merugikan dan harus ditanggulangi secara tegas oleh penegak hukum. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Siswa Baru SD dan SMP Segera Miliki Seragam Gratis Bulan Juni Ini

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar memastikan program Seragam Sekolah Gratis bagi siswa baru jenjang SD dan SMP Negeri tetap berjalan sesuai rencana, Meskipun publik sempat mempertanyakan, namun dipastikan waktu pelaksanaannya menjelang tahun ajaran baru. Sekretaris Kota Makassar, A Zulkifly Nanda menjelaskan, bahwa saat ini proses tender sudah selesai, tinggal menunggu finalisasi administrasi dan pendampingan […]

Read more
Kalimantan Makassar SULSEL

Melinda Aksa Hadiri Gala Dinner HUT Dekranas ke-45 : Silaturahmi, Budaya, dan Optimisme untuk Industri Kerajinan

BALIKPAPAN, EDELWEISNEWS.COM – Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) resmi dimulai, dengan Gala Dinner yang digelar penuh kehangatan di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, Rabu malam (9/7/25). Malam pembuka ini menjadi ajang silaturahmi dan penguatan semangat kebersamaan antar Ketua Dekranasda dan tamu undangan dari seluruh penjuru Indonesia. Ketua Dekranasda […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Makassar Munafri Sidak Kantor Gabungan Dinas, Tegaskan Perbaikan Gedung dan Etos Kerja

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kompleks Kantor Gabungan Dinas lingkup Pemkot Makassar di Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (10/7/2025). Selain mengecek kehadiran pejabat dan aktivitas pelayanan, Wali Kota juga menyoroti langsung kondisi fasilitas gedung yang dinilai belum memadai. Beberapa temuan diantaranya plafon rusak, kebersihan ruang kerja, hingga area […]

Read more