Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada hari Senin (4 Maret 2024), sekitar pukul 16.00 Wita di jalan BTN Bajeng Permai Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Jumat (8/3/2024).

Dijelaskan bahwa 2 (dua) orang anak yang menjadi korban dalam kejadian ini, yaitu anak inisial AN (9) dan AZ (8). Pelaku yang berinisial MA (73) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bantaeng oleh unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh Aiptu M. Iskandar, P, S.H., M.H bersama unit PPA Polres Gowa yang dipimpin oleh IPDA Risman Tegar Pibrianto, S.H.

“Pelaku sempat berusaha melarikan diri ke Wilayah Kabupaten Bantaeng, namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pihak Polres berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya upaya perlawanan kepada petugas,” ucap Kanit Jatanras Polres Gowa.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah HP Android yang berisi rekaman video pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua korban.

Pelaku diduga membujuk korban untuk datang ke rumahnya sebelum melancarkan aksinya. Informasi dari pelaku menyebutkan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang jika keinginan pelaku dipenuhi oleh korban.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, melalui Plt. Kasihumas IPDA Udin Sibadu, S.H dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Selain terkait kejadian ini, Kapolres Gowa juga menyampaikan agar masyarakat Kabupaten Gowa tetap proaktif dalam menyampaikan informasi kepada pihak Polres Gowa, apabila di kemudian hari terjadi hal yang serupa maupun kejadian lainnya yang dianggap berpotensi untuk menganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa.

Pelaku dipersangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU 35/2014.

Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi penting dalam upaya melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan yang merugikan dan harus ditanggulangi secara tegas oleh penegak hukum. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pengamanan Humanis Polda Sulsel, Penyampaian Pendapat di Makassar dan Gowa Berjalan Aman dan Tertib

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, serta tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Pengamanan kegiatan penyampaian pendapat yang berlangsung di sejumlah titik di Kota Makassar, di antaranya kawasan Fly Over Jalan Urip Sumohardjo dan Mall Panakkukang serta […]

Read more
Makassar SULSEL

Digelar Tiga Hari, Wali Kota Makassar Resmi Buka Makassar Cooperative Expo 2026

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Makassar Cooperative Expo 2026, di Gedung Manunggal, Jumat (28/08/2026). Kegiatan tersebut digelar dalam rangka Semarak Hari Koperasi Nasional yang ke-79 tahun Tingkat Kota Makassar. Kegiatan yang berlangsung hingga 30 Agustus mendatang ini menjadi ruang kolaborasi bagi gerakan koperasi, pelaku UMKM, lembaga keuangan dan perbankan, […]

Read more
Gowa SULSEL TNI / POLRI

Kasat Lantas Polresta Gowa Tegaskan Tidak Alergi Wartawan, Tetap Terbuka kepada Insan Pers

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Menanggapi pemberitaan terkait tudingan sulitnya melakukan konfirmasi dengan Kasat Lantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhly, ditepis langsung Kasat Lantas Polresta Gowa tersebut. Dia menegaskan bahwa hal tersebut bukan sikap menutup diri terhadap wartawan maupun insan pers. AKP Hasan menyampaikan bahwa dirinya tetap membuka ruang komunikasi dan menjalin hubungan baik dengan para jurnalis. […]

Read more