Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada hari Senin (4 Maret 2024), sekitar pukul 16.00 Wita di jalan BTN Bajeng Permai Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Jumat (8/3/2024).

Dijelaskan bahwa 2 (dua) orang anak yang menjadi korban dalam kejadian ini, yaitu anak inisial AN (9) dan AZ (8). Pelaku yang berinisial MA (73) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bantaeng oleh unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh Aiptu M. Iskandar, P, S.H., M.H bersama unit PPA Polres Gowa yang dipimpin oleh IPDA Risman Tegar Pibrianto, S.H.

“Pelaku sempat berusaha melarikan diri ke Wilayah Kabupaten Bantaeng, namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pihak Polres berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya upaya perlawanan kepada petugas,” ucap Kanit Jatanras Polres Gowa.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah HP Android yang berisi rekaman video pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua korban.

Pelaku diduga membujuk korban untuk datang ke rumahnya sebelum melancarkan aksinya. Informasi dari pelaku menyebutkan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang jika keinginan pelaku dipenuhi oleh korban.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, melalui Plt. Kasihumas IPDA Udin Sibadu, S.H dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Selain terkait kejadian ini, Kapolres Gowa juga menyampaikan agar masyarakat Kabupaten Gowa tetap proaktif dalam menyampaikan informasi kepada pihak Polres Gowa, apabila di kemudian hari terjadi hal yang serupa maupun kejadian lainnya yang dianggap berpotensi untuk menganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa.

Pelaku dipersangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU 35/2014.

Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi penting dalam upaya melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan yang merugikan dan harus ditanggulangi secara tegas oleh penegak hukum. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar Pendidikan SULSEL

Transisi PAUD ke SD, Melinda Aksa Tekankan Orang Tua Agar Siapkan Anak Secara Emosional dan Sosial

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Bunda PAUD Kota Makassar, Melinda Aksa, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan yang berlangsung di Ballroom Alamanda, Hotel Aryaduta Makassar, Senin (11/5/2026). Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 11 hingga 13 Mei 2026, tersebut mengangkat tema “Fondasi Kokoh, Sekolah Hebat: Satu Tahun Pra-TK untuk Masa Depan” Dalam […]

Read more
Makassar SULSEL

PKK Kota Makassar Goes to School, Ajak Siswa Kelola Sampah di Sekolah

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – TP PKK Kota Makassar menggencarkan edukasi pengelolaan sampah di lingkungan sekolah melalui program Goes to School yang menyasar para pelajar tingkat SMP. Program yang menjadi inisiatif baru Pokja IV TP PKK Kota Makassar tahun 2026 ini dibuka langsung Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, di SMP Negeri 7 Makassar, Selasa, (11/05/2026). […]

Read more
Makassar SULSEL

Gubernur Sulsel Update Progres MYP Infrastruktur Jalan, Ruas Hertasning hingga Bili-Bili Capai 60 Persen

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman membeberkan progres program Multiyears Project (MYP) infrastruktur jalan Paket 1 senilai Rp430 miliar per tanggal 10 Mei 2026. Program pembangunan infrastruktur jalan Pemprov Sulsel tahun 2025-2027 yang mencakup 14 ruas jalan di wilayah Kota Makassar, Gowa, Bulukumba dan Sinjai, kini telah menunjukkan progres signifikan tingkat kemantapan […]

Read more