Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada hari Senin (4 Maret 2024), sekitar pukul 16.00 Wita di jalan BTN Bajeng Permai Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Jumat (8/3/2024).

Dijelaskan bahwa 2 (dua) orang anak yang menjadi korban dalam kejadian ini, yaitu anak inisial AN (9) dan AZ (8). Pelaku yang berinisial MA (73) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bantaeng oleh unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh Aiptu M. Iskandar, P, S.H., M.H bersama unit PPA Polres Gowa yang dipimpin oleh IPDA Risman Tegar Pibrianto, S.H.

“Pelaku sempat berusaha melarikan diri ke Wilayah Kabupaten Bantaeng, namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pihak Polres berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya upaya perlawanan kepada petugas,” ucap Kanit Jatanras Polres Gowa.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah HP Android yang berisi rekaman video pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua korban.

Pelaku diduga membujuk korban untuk datang ke rumahnya sebelum melancarkan aksinya. Informasi dari pelaku menyebutkan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang jika keinginan pelaku dipenuhi oleh korban.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, melalui Plt. Kasihumas IPDA Udin Sibadu, S.H dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Selain terkait kejadian ini, Kapolres Gowa juga menyampaikan agar masyarakat Kabupaten Gowa tetap proaktif dalam menyampaikan informasi kepada pihak Polres Gowa, apabila di kemudian hari terjadi hal yang serupa maupun kejadian lainnya yang dianggap berpotensi untuk menganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa.

Pelaku dipersangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU 35/2014.

Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi penting dalam upaya melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan yang merugikan dan harus ditanggulangi secara tegas oleh penegak hukum. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL

Mengawal Malam, Menghadirkan Ketenangan: Perintis Presisi Polresta Gowa Intensifkan Patroli

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Personel Perintis Presisi Polresta Gowa melaksanakan patroli mobile hunting dan patroli dialogis di sejumlah lokasi rawan gangguan kamtibmas pada jam-jam tengah malam di wilayah hukum Polresta Gowa, Jum’at (17/7/2026) malam. Kegiatan patroli difokuskan pada titik-titik yang dianggap rawan terjadinya tindak kriminalitas, dengan sasaran warga yang […]

Read more
Makassar SULSEL Wajo

JMSI Wajo Serahkan Rekomendasi Dialog Publik PI Migas, DPRD Sulsel Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Demi Keadilan Daerah

WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengurus Cabang Wajo secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil Dialog Publik tentang Participating Interest (PI) Migas kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, di Warkop Terminal, Sabtu (18/7/2026). Penyerahan rekomendasi tersebut menjadi langkah konstruktif dalam mendorong penguatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan para pemangku kepentingan terkait […]

Read more
Selayar SULSEL

Puluhan Penumpang KM Nurul Salsa yang Tenggelam di Kepulauan Selayar Belum Ditemukan

SELAYAR, EDELWEISNEWS.COM – Tragedi tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan barat Pulau Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, menjadi duka mendalam bagi masyarakat Kepulauan Selayar. Hingga memasuki hari keempat pencarian, puluhan penumpang dilaporkan masih belum ditemukan setelah kapal tersebut tenggelam pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Musibah ini tidak hanya meninggalkan kesedihan bagi keluarga korban, tetapi juga […]

Read more