Polres Gowa Release Kasus Pembunuhan di Dusun Palipungan Kec. Tompobulu

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa menggelar Konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Palipungan, Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, pada Senin (23/09/2024).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.Η, didampingi Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin, dan Kanit Resum IPDA Alvian. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah awak media di Area Spot Payung Polres Gowa.

Korban dalam insiden ini adalah Saleh (55), seorang petani asal Dusun Palipungan, sementara pelaku yang kini sudah diamankan berinisial MN (64), juga seorang petani dari desa yang sama. Pelaku melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan sebilah parang panjang, menyebabkan korban tewas di tempat kejadian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 10.49 WITA, di area persawahan. Kasus bermula ketika pelaku MN sedang mengontrol aliran air di sawahnya, tiba-tiba korban datang dengan marah dan menuduh pelaku telah menahan aliran air yang menuju kebunnya. Meski pelaku sempat membantah tuduhan tersebut, korban semakin marah dan memukul pelaku dengan sebatang kayu.

Merasa terancam, pelaku mencoba meninggalkan lokasi namun dikejar oleh korban. Dalam keadaan terdesak, pelaku kemudian menyerang korban dengan parang panjang, menebas bagian kepala, leher, dan tubuh korban, yang mengakibatkan korban tewas di tempat.

Setelah insiden tersebut, pelaku kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian kepada keluarganya sebelum menyerahkan diri ke Polsek Tompobulu. la juga menyerahkan barang bukti berupa parang panjang yang digunakan dalam penyerangan tersebut.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain sebilah parang panjang, baju kaos abu-abu milik korban, celana panjang hitam bergaris putih, jaket kaos merah, sepasang sepatu boots, dan potongan bambu yang digunakan korban untuk menyerang.

Saat ini, pelaku MN telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Gowa.

Editor: Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL TNI / POLRI

Pastikan Kesiapan Prajurit Penjaga Perbatasan RI–PNG, Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Latihan Yonif 721/Makassau di Malino

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko meninjau langsung Program Latihan Kesiapan Operasi (Proglatsiapops) Sistem Blok dan Latihan Penyiapan Pratugas (LPP) Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Yonif 721/Makassau Wilayah Papua TA 2026 di Daerah Latihan Malino Kompleks, Kabupaten Gowa, Sabtu (14/3/2026). Pada kesempatan tersebut, Mayjen TNI Bangun Nawoko meninjau berbagai rangkaian materi latihan yang […]

Read more
Gowa SULSEL TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hsn Ungkap Penyebab Calon Prajurit Gagal dan Tegaskan Perang Melawan Mafia Werfing

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko memimpin Sidang Pemilihan Tingkat Subpanpus Penerimaan Calon Tamtama (Cata) PK TNI AD Gelombang I Ta. 2026 Kodam XIV/Hasanuddin, bertempat di Aula Sudirman Rindam XIV/Hsn, Jalan Malino, Pakatto, Kab. Gowa, Jumat (13/3/2026). Sidang Pemilihan Tk. Subpanpus ini diikuti oleh sebanyak 1.664 calon siswa yang telah melalui berbagai […]

Read more
Gowa SULSEL TNI / POLRI

Pastikan Keamanan Wilayah, Perintis Presisi Polres Gowa Sambangi UMKM dan Pos Pam Ketupat 2026

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Personel Perintis Presisi Satsamapta Polres Gowa melaksanakan kegiatan patroli dialogis dengan menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus melakukan sambang ke Pos Pengamanan (Pos Pam) Operasi Ketupat 2026 di wilayah hukum Polres Gowa, Minggu (15/3/2026). Kegiatan patroli ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan […]

Read more