Polres Gowa Release Kasus Pembunuhan di Dusun Palipungan Kec. Tompobulu

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa menggelar Konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Palipungan, Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, pada Senin (23/09/2024).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.Η, didampingi Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin, dan Kanit Resum IPDA Alvian. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah awak media di Area Spot Payung Polres Gowa.

Korban dalam insiden ini adalah Saleh (55), seorang petani asal Dusun Palipungan, sementara pelaku yang kini sudah diamankan berinisial MN (64), juga seorang petani dari desa yang sama. Pelaku melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan sebilah parang panjang, menyebabkan korban tewas di tempat kejadian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 10.49 WITA, di area persawahan. Kasus bermula ketika pelaku MN sedang mengontrol aliran air di sawahnya, tiba-tiba korban datang dengan marah dan menuduh pelaku telah menahan aliran air yang menuju kebunnya. Meski pelaku sempat membantah tuduhan tersebut, korban semakin marah dan memukul pelaku dengan sebatang kayu.

Merasa terancam, pelaku mencoba meninggalkan lokasi namun dikejar oleh korban. Dalam keadaan terdesak, pelaku kemudian menyerang korban dengan parang panjang, menebas bagian kepala, leher, dan tubuh korban, yang mengakibatkan korban tewas di tempat.

Setelah insiden tersebut, pelaku kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian kepada keluarganya sebelum menyerahkan diri ke Polsek Tompobulu. la juga menyerahkan barang bukti berupa parang panjang yang digunakan dalam penyerangan tersebut.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain sebilah parang panjang, baju kaos abu-abu milik korban, celana panjang hitam bergaris putih, jaket kaos merah, sepasang sepatu boots, dan potongan bambu yang digunakan korban untuk menyerang.

Saat ini, pelaku MN telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Gowa.

Editor: Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL

Kapolres Gowa Bersama Jajaran Forkopimda Hadiri Pesta Rakyat Dalam Rangka Hari Jadi Gowa ke-704

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolres Gowa AKBP R.T.S. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K bersama Forkopimda menghadiri Pesta Rakyat dalam rangka memperingati Hari Jadi Gowa ke-704 yang berlangsung di Taman Sultan Hasanuddin, Jalan Tumanurung, Kecamatan Somba Opu, Minggu (17/11/2024) malam. Pesta ini mengusung tema “Transformasi Kepemimpinan untuk Gowa Berkelanjutan” dan disambut antusias oleh masyarakat. Acara dihadiri oleh […]

Read more
Gowa SULSEL

Hari Jadi ke-704, Pj Gubernur Sulsel Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata Kabupaten Gowa

 GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh bersama Wakil Menteri (Wamen) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dzulfikar Ahmad Tawalla, menghadiri Puncak Peringatan Hari Jadi Gowa ke-704 Tahun 2024 yang berlangsung di Lapangan Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa, Minggu (17 November 2024). Momentum Hari Jadi Gowa ini mengusung tema “Transformasi Kepemimpinan untuk Gowa Berkelanjutan.” “Selamat […]

Read more
Gowa SULSEL

Kapolres Gowa Hadiri Puncak Perayaan Hari Jadi Kabupaten Gowa ke-704

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Gowa, Lidya Reonald, menghadiri puncak perayaan Hari Jadi Kabupaten Gowa ke-704 yang digelar dengan meriah di Taman Sultan Hasanuddin, Jalan Tumanurung, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Minggu (17/11/2024). Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kapolda […]

Read more