Polres Gowa Release Kasus Pembunuhan di Dusun Palipungan Kec. Tompobulu

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa menggelar Konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Palipungan, Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, pada Senin (23/09/2024).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.Η, didampingi Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin, dan Kanit Resum IPDA Alvian. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah awak media di Area Spot Payung Polres Gowa.

Korban dalam insiden ini adalah Saleh (55), seorang petani asal Dusun Palipungan, sementara pelaku yang kini sudah diamankan berinisial MN (64), juga seorang petani dari desa yang sama. Pelaku melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan sebilah parang panjang, menyebabkan korban tewas di tempat kejadian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 10.49 WITA, di area persawahan. Kasus bermula ketika pelaku MN sedang mengontrol aliran air di sawahnya, tiba-tiba korban datang dengan marah dan menuduh pelaku telah menahan aliran air yang menuju kebunnya. Meski pelaku sempat membantah tuduhan tersebut, korban semakin marah dan memukul pelaku dengan sebatang kayu.

Merasa terancam, pelaku mencoba meninggalkan lokasi namun dikejar oleh korban. Dalam keadaan terdesak, pelaku kemudian menyerang korban dengan parang panjang, menebas bagian kepala, leher, dan tubuh korban, yang mengakibatkan korban tewas di tempat.

Setelah insiden tersebut, pelaku kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian kepada keluarganya sebelum menyerahkan diri ke Polsek Tompobulu. la juga menyerahkan barang bukti berupa parang panjang yang digunakan dalam penyerangan tersebut.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain sebilah parang panjang, baju kaos abu-abu milik korban, celana panjang hitam bergaris putih, jaket kaos merah, sepasang sepatu boots, dan potongan bambu yang digunakan korban untuk menyerang.

Saat ini, pelaku MN telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Gowa.

Editor: Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL

Tradisi Baca-Baca Menandai Pembukaan Warung Mas Adji di Panciro Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Masyarakat Makassar kaya dengan tradisi dan kearifan lokal. Pada saat memulai membuka usaha, misalnya, didahului dengan mengadakan baca-baca. Yakni memohon pertolongan dari Tuhan yang Maha Kuasa agar diberi kelancaran rezeki dan keberkahan dalam hidup. Tradisi baca-baca itu pula yang dilakukan saat pembukaan Warung Mas Adji, di Panciro, Kabupaten Gowa, Ahad (22 Juni […]

Read more
Gowa SULSEL

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Gowa Gelar Bakti Religi Bersama Aktivis di Masjid Babul Khair Al-Utsaimin

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Gowa melaksanakan kegiatan Bakti Religi bersama para aktivis dan elemen masyarakat. Kegatan berlangsung di Masjid Babul Khair Al-Utsaimin, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Selasa (24/6/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. Bakti religi ini menjadi wujud […]

Read more
Gowa SULSEL

Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polres Gowa Gelar Donor Darah untuk Warga di CFD Jalan Masjid Raya

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Gowa menggelar kegiatan donor darah bagi masyarakat Kabupaten Gowa. Kegiatan ini berlangsung di area Car Free Day (CFD) yang dipusatkan di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Minggu pagi (22/6/2025). Kegiatan donor darah ini mendapat antusias tinggi dari warga yang hadir untuk berolahraga […]

Read more