Polres Gowa Release Kasus Pembunuhan di Dusun Palipungan Kec. Tompobulu

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa menggelar Konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Palipungan, Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, pada Senin (23/09/2024).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.Η, didampingi Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin, dan Kanit Resum IPDA Alvian. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah awak media di Area Spot Payung Polres Gowa.

Korban dalam insiden ini adalah Saleh (55), seorang petani asal Dusun Palipungan, sementara pelaku yang kini sudah diamankan berinisial MN (64), juga seorang petani dari desa yang sama. Pelaku melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan sebilah parang panjang, menyebabkan korban tewas di tempat kejadian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 10.49 WITA, di area persawahan. Kasus bermula ketika pelaku MN sedang mengontrol aliran air di sawahnya, tiba-tiba korban datang dengan marah dan menuduh pelaku telah menahan aliran air yang menuju kebunnya. Meski pelaku sempat membantah tuduhan tersebut, korban semakin marah dan memukul pelaku dengan sebatang kayu.

Merasa terancam, pelaku mencoba meninggalkan lokasi namun dikejar oleh korban. Dalam keadaan terdesak, pelaku kemudian menyerang korban dengan parang panjang, menebas bagian kepala, leher, dan tubuh korban, yang mengakibatkan korban tewas di tempat.

Setelah insiden tersebut, pelaku kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian kepada keluarganya sebelum menyerahkan diri ke Polsek Tompobulu. la juga menyerahkan barang bukti berupa parang panjang yang digunakan dalam penyerangan tersebut.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain sebilah parang panjang, baju kaos abu-abu milik korban, celana panjang hitam bergaris putih, jaket kaos merah, sepasang sepatu boots, dan potongan bambu yang digunakan korban untuk menyerang.

Saat ini, pelaku MN telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Gowa.

Editor: Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL

Sekda Gowa Membuka Pasar Pangan 2026, Kabagops Polres Gowa Hadir Wakili Kapolres

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, H. Andy Azis Peter, S.H., M.Si memimpin Pembukaan Pasar Pangan 2026 yang digelar di Taman Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, Kamis (12/02/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kabagops Polres Gowa Kompol Darwis Daud, S.H. hadir mewakili Kapolres Gowa sebagai bentuk dukungan Polres Gowa terhadap program pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas […]

Read more
Gowa Makassar SULSEL

Polres Gowa Ikut Rakernis Penyusunan Data dan Kebutuhan T.A. 2026 di SPN Polda Sulsel

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penyusunan data kasus, LTGA, Bhabinkamtibmas, alat transportasi, harwat IT serta kebutuhan harwat IT, termasuk kondisi dan status mako Tahun Anggaran (T.A.) 2026, Rabu (11/2/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan (Birorena) Polda Sulsel tersebut berlangsung di Aula Soebarkah SPN Polda Sulsel dan diikuti oleh […]

Read more
Gowa SULSEL

Jaga Stabilitas Keamanan Pasar, Perintis Presisi Polres Gowa Sasar Aktivitas Jual Beli

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka mendukung dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif bagi aktivitas masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), personel Perintis Presisi Samapta Polres Gowa melaksanakan patroli dialogis di pusat aktivitas jual beli, Rabu (11/2/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pasar Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dengan menyasar para […]

Read more