Polres Gowa Serahkan Tiga Tersangka dan Puluhan Barang Bukti Kasus Uang Palsu ke Kejaksaan Negeri Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa, pada Selasa (8/4/ 2025), Pukul 11.30 Wita melaksanakan kegiatan tahap II berupa pengiriman tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana uang palsu.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP.A/06/XII/2024/SPKT/SEK PALLANGGA/RES GOWA/SULSEL, tertanggal 02 Desember 2024.

Tiga orang tersangka yang diserahkan yakni MS, JBP dan AA. Ketiga tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keadaan lengkap dan sehat.

Dalam proses tahap II ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar yang berkaitan langsung dengan praktik pemalsuan uang.

Barang bukti tersebut antara lain, mesin cetak, printer, screen sablon, tinta berbagai warna, bahan kimia, komputer, lembaran uang palsu siap edar maupun yang belum dipotong, serta kendaraan dan alat pendukung lainnya.

Beberapa barang bukti yang menonjol di antaranya adalah, 234 lembar kertas bergambar empat uang pecahan Rp100.000 emisi 2016 yang belum dipotong, 4 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, 1 unit mobil Xenia warna putih DD 1882 VJ, Mesin cetak, alat sablon, tinta khusus, dan bahan pembuat watermark, Puluhan lembar kertas dosla, kalkir, serta label BNI palsu.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gowa dalam memberantas peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Penanganan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan uang palsu yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat,” ungkap AKP Bahtiar.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan.

Dengan tuntasnya tahap II ini, para tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Gowa.

Sumber : Humas Polres Gowa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Ambil Sumpah 153 PNS TNI AD, Pangdam XIV/Hasanuddin Tekankan Integritas dan Profesionalisme

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko memimpin Upacara Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI AD Pengangkatan Tahun Anggaran 2024 Kodam XIV/Hasanuddin yang diikuti sebanyak 153 personel, serta turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Kodam. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Hasanuddin (BPH) Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (28/8/2026). Prosesi […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Appi Perkuat Kolaborasi dengan Cendekiawan, Pembangunan Makassar Dikawal Berbasis Kajian

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendorong penguatan kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan kalangan cendekiawan untuk mengawal pembangunan Kota Makassar. Sinergi tersebut didorong Munafri agar kebijakan yang dilahirkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Munafri saat menghadiri Dialog Kebangsaan dan Pembangunan Daerah yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Majelis Kajian Pembangunan (MKPD) […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Polri Ingatkan Orang Tua untuk Lindungi Anak dari Risiko Kericuhan, Masa Depan Mereka Terlalu Berharga

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya di tengah adanya kegiatan penyampaian aspirasi yang berpotensi menimbulkan situasi tidak kondusif, Sabtu (29/8/2026). Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan anak sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. […]

Read more