PINRANG, EDELWEISNEWS.COM – Menanggapi pemberitaan adanya dugaan oknum Polwan melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Jalan Musang yang terjadi pada 17 Mei 2024 lalu, Polres Pinrang buka suara untuk meluruskan kejadian yang sebenarnya.
Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K dengan tegas memberikan klarifikasi, bahwa seluruh tindakan anggotanya dilakukan dengan mematuhi standar operasional yang berlaku dan berlandaskan pada prinsip penegakan hukum yang humanis.
Klarifikasi yang merupakan hak jawab itu disampaikan Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Andi Reza Pahlawan, Minggu (13 Oktober 2024).
“Kasus laporan aduan masyarakat yang dilaporkan oleh Sdr. H. Edy yang dilimpahkan oleh Krimum Polda Sulsel, berdasarkan SOP telah dilakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan para saksi-saksi yang ada di TKP, kemudian berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana,” jelas Andi Reza.
Perlu diketahui, sehubungan dengan berita viral tersebut diatas dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi sehari setelah dilakukannya eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pinrang.
Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 terhadap obyek eksekusi berupa sebidang tanah dan rumah permanen (2 lantai) yang terletak di Jalan Macan II, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang antara Anita, ST selaku pemohon eksekusi melawan Ir. Andi Edy Syandy dan Hj. Fatmawati selaku termohon eksekusi.
Grosse Risalah Lelang Nomor : 221 / 73 / 2022, tanggal 23 Desember 2022 yang diajukan oleh pemohon eksekusi atas nama Anita. ST selaku pemenang lelang dengan obyek yang terletak di Jl. Macan II Kel. Maccorawalie Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang di mana obyek eksekusi pengosongan sebelumnya merupakan barang milik termohon eksekusi (Ir. Andi Edy / Hj. Fatmawati) yang menjadi jaminan/agunan pada saat mengajukan permohonan kredit di kantor PT. Bank Mandiri (Persero) Cab. Parepare dan telah dilakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Parepare dan telah memiliki kekuatan hukum yang sah.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pinrang tentang perintah pelaksanaan eksekusi pengosongan, dimana terkait eksekusi pengosongan tersebut telah dilakukan Ketua PN. Pinrang dan memberikan peringatan kepada pihak termohon eksekusi agar mengosongkan obyek eksekusi tersebut secara sukarela.
Bahwa tindak lanjut dari adanya peristiwa pasca eksekusi tersebut, ibu Anita, ST membuat laporan di SPKT Polres Pinrang tentang Penyerobotan dan Pengrusakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 290/ V/ 2024/ SPKT/ POLRES PINRANG/ POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 17 Mei 2024.
Dengan terlapor Kel. H.Edy beserta keluarga di mana malam hari setelah pengosongan objek eksekusi Kel. H. Edy masuk ke dalam rumah (objek eksekusi) milik ibu Anita dengan cara merusak pagar rumah tersebut dengan menggunakan linggis.
Atas laporan dari Ibu Anita, ST tersebut, KA SPKT bersama piket mendatangi lokasi tersebut akan menangkap, namun pada saat proses tersebut H.Edy berpura-pura pingsan. Pada saat anggota personil Polres Pinrang mempersiapkan mobil untuk dibawa kerumah sakit, seketika H.Edy bangun dan berlari masuk ke dalam rumah.
Selanjutnya H.Edy beserta keluarga berupaya kembali membawa barang miliknya masuk ke dalam rumah.
Kasie Propam Polres Pinrang IPTU Silahahuddin, menambahkan bahwa dugaan oknum Polwan yang dimaksud di media bukan anggota Polres Pinrang melainkan anggota Polda Sulsel yang merupakan pemenang lelang rumah tersebut.
“Setelah anggota kami (Paminal polres pinrang) melakukan penyelidikan, ternyata ditemukan fakta bahwa tidak ditemukan adanya anggota maupun Polwan yang melakukan pemukulan terhadap masyarakat pada saat itu” ucap Iptu Silahuddin.
Editor: Bastian