Polres Pinrang Klarifikasi Terkait Berita Oknum Polisi Menganiaya Warga

PINRANG, EDELWEISNEWS.COM – Menanggapi pemberitaan adanya dugaan oknum Polwan melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Jalan Musang yang terjadi pada 17 Mei 2024 lalu, Polres Pinrang buka suara untuk meluruskan kejadian yang sebenarnya.

Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K dengan tegas memberikan klarifikasi, bahwa seluruh tindakan anggotanya dilakukan dengan mematuhi standar operasional yang berlaku dan berlandaskan pada prinsip penegakan hukum yang humanis.

Klarifikasi yang merupakan hak jawab itu disampaikan Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Andi Reza Pahlawan, Minggu (13 Oktober 2024).

“Kasus laporan aduan masyarakat yang dilaporkan oleh Sdr. H. Edy yang dilimpahkan oleh Krimum Polda Sulsel, berdasarkan SOP telah dilakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan para saksi-saksi yang ada di TKP, kemudian berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana,” jelas Andi Reza.

Perlu diketahui, sehubungan dengan berita viral tersebut diatas dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi sehari setelah dilakukannya eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pinrang.

Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 terhadap obyek eksekusi berupa sebidang tanah dan rumah permanen (2 lantai) yang terletak di Jalan Macan II, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang antara Anita, ST selaku pemohon eksekusi melawan Ir. Andi Edy Syandy dan Hj. Fatmawati selaku termohon eksekusi.

Grosse Risalah Lelang Nomor : 221 / 73 / 2022, tanggal 23 Desember 2022 yang diajukan oleh pemohon eksekusi atas nama Anita. ST selaku pemenang lelang dengan obyek yang terletak di Jl. Macan II Kel. Maccorawalie Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang di mana obyek eksekusi pengosongan sebelumnya merupakan barang milik termohon eksekusi (Ir. Andi Edy / Hj. Fatmawati) yang menjadi jaminan/agunan pada saat mengajukan permohonan kredit di kantor PT. Bank Mandiri (Persero) Cab. Parepare dan telah dilakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Parepare dan telah memiliki kekuatan hukum yang sah.

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pinrang tentang perintah pelaksanaan eksekusi pengosongan, dimana terkait eksekusi pengosongan tersebut telah dilakukan Ketua PN. Pinrang dan memberikan peringatan kepada pihak termohon eksekusi agar mengosongkan obyek eksekusi tersebut secara sukarela.

Bahwa tindak lanjut dari adanya peristiwa pasca eksekusi tersebut, ibu Anita, ST membuat laporan di SPKT Polres Pinrang tentang Penyerobotan dan Pengrusakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 290/ V/ 2024/ SPKT/ POLRES PINRANG/ POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 17 Mei 2024.

Dengan terlapor Kel. H.Edy beserta keluarga di mana malam hari setelah pengosongan objek eksekusi Kel. H. Edy masuk ke dalam rumah (objek eksekusi) milik ibu Anita dengan cara merusak pagar rumah tersebut dengan menggunakan linggis.

Atas laporan dari Ibu Anita, ST tersebut, KA SPKT bersama piket mendatangi lokasi tersebut akan menangkap, namun pada saat proses tersebut H.Edy berpura-pura pingsan. Pada saat anggota personil Polres Pinrang mempersiapkan mobil untuk dibawa kerumah sakit, seketika H.Edy bangun dan berlari masuk ke dalam rumah.

Selanjutnya H.Edy beserta keluarga berupaya kembali membawa barang miliknya masuk ke dalam rumah.

Kasie Propam Polres Pinrang IPTU Silahahuddin, menambahkan bahwa dugaan oknum Polwan yang dimaksud di media bukan anggota Polres Pinrang melainkan anggota Polda Sulsel yang merupakan pemenang lelang rumah tersebut.

“Setelah anggota kami (Paminal polres pinrang) melakukan penyelidikan, ternyata ditemukan fakta bahwa tidak ditemukan adanya anggota maupun Polwan yang melakukan pemukulan terhadap masyarakat pada saat itu” ucap Iptu Silahuddin.

Editor: Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pinrang SULSEL

Gubernur Sulsel Tinjau Progres MYP Jalan di Pinrang-Enrekang, Pengerjaan Capai 57 Persen

PINRANG, EDELWEISNEWS.COM – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meninjau langsung progres pekerjaan preservasi jalan Paket 3 dalam program Multiyears Project (MYP) Infrastruktur Jalan di Kabupaten Pinrang, Sabtu (11/4/2026). Peninjauan tersebut dilakukan pada ruas Paleteang-Malimpung-Batas Enrekang sepanjang 19 kilometer serta ruas Batas Pinrang-Kabere sepanjang 4 kilometer. Peninjauan dipusatkan di Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua. Gubernur Andi […]

Read more
Pinrang SULSEL

Pangdam XIV/Hasanuddin Kobarkan Mental Petarung, Satgas Yonif 721 Siap Jaga Perbatasan

PINRANG, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko didampingi Ketua Persit KCK Daerah XIV/Hsn Ny. Renny Bangun Nawoko dan rombongan melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Batalyon Infanteri (Yonif) 721/Makassau, yang disambut dengan antusias oleh Danyonif 721/Makassau Letkol Inf Satrio Budi Bowo Leksono, S.I.P, Prajurit dan anggota Persit KCK Ranting 2 Cabang XII, bertempat di […]

Read more
Pinrang SULSEL

Perkuat Sinergitas untuk Stabilitas dan Pembangunan, Pangdam XIV/Hasanuddin Silaturahmi di Pinrang

PINRANG, EDELWEISNEWS.COM – Guna mempererat hubungan silaturahmi serta sinergitas antara TNI dan pemerintah daerah, Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Bangun Nawoko, didampingi Ketua Persit KCK Daerah XIV/Hsn dan sejumlah pejabat utama Kodam melaksanakan silaturahmi bersama Forkopimda Kab. Pinrang, bertempat di Rujab Bupati, Jalan Andi Makkulau, Kab. Pinrang, Rabu (1/4/2026). Kedatangan Pangdam bersama rombongan disambut langsung oleh […]

Read more