GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polresta Gowa memberikan penjelasan terkait pemberitaan di kanal Instagram Teropongmakassar yang menuding adanya praktik “tangkap lepas” oleh Timsus 2 Satnarkoba Polresta Gowa dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta, Rabu (19/8/2026).
Menanggapi informasi tersebut, Kasubnit 1 Unit 1 Satresnarkoba Polresta Gowa, Ipda Hamsir, A.Md., S.H., menjelaskan kronologi pengamanan seorang pria berinisial MA.
Menurutnya, MA diamankan saat anggota melakukan pengembangan kasus ke wilayah Jalan Dangko, Makassar. MA disebut bukan merupakan target operasi. Namun, saat berada di lokasi, petugas menemukan MA sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Dalam pengamanan tersebut, petugas turut menemukan barang bukti berupa alat isap sabu atau bong. Sementara itu, pirex yang terdapat pada alat tersebut dalam kondisi sudah kosong.
“Yang bersangkutan bukan target operasi. Kami temukan di TKP sedang mengonsumsi sabu dan kami amankan barang bukti berupa alat isap bong, sementara isi pirex sudah kosong,” jelas Ipda Hamsir.
Selanjutnya, MA dibawa ke posko untuk dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Dari hasil gelar, barang bukti yang ditemukan dinilai minim. Selain itu, lokasi kejadian berada di wilayah hukum Makassar.
Atas pertimbangan tersebut, pihak kepolisian kemudian menghubungi keluarga MA untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada keluarganya agar mendapatkan pembinaan dan tidak kembali mengonsumsi narkotika.
Ipda Hamsir juga secara tegas membantah tudingan adanya permintaan maupun penerimaan uang sebesar Rp5 juta dalam proses tersebut.
“Terkait permintaan uang dan menerima uang sebesar Rp5 juta itu tidak benar. Kami tidak menerima uang sesuai dengan berita yang beredar,” tegasnya.
Polresta Gowa menyampaikan klarifikasi tersebut sebagai upaya meluruskan informasi yang berkembang serta memberikan gambaran mengenai fakta penanganan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh petugas. (*)

