Polri Tetapkan Enam Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan, Ini Perannya

MALANG, EDELWEISNEWS.COM – Ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan. Mulai dari Direktur Utama PT LIB hingga Kasat Samapta Polres Malang. Masing-masing tersangka punya peran masing-masing, seperti disebutkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Polres Malang meski persangkaannya sama.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka berat atau meninggal, serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU 11/2022 tentang keolahragaan.

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat karena kealpaan, dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU 11/2022 tentang keolahragaan,” ujar Kapolri, Kamis (6/10/2022).

Dirut PT LIB Ir Ahmad Hadian Lukita, kata Kapolri, dianggap bertanggung jawab atas verifikasi stadion yang digunakan dalam setiap pertandingan yang digelar oleh LIB di Indonesia. Sayangnya, verifikasi itu tidak dilakukan dan yang bersangkutan justru memakai sertifikasi lama.

“Seharusnya memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion LIB persyaratan layak fungsinya belum dicukupi, dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” ujar Kapolri.

Selanjutnya, tersangka Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris yang dianggap telah melanggar pasal 359 dan 360 KUHP dan juga pasal 103 ayat juncto pasal 52 UU 11/2022 tentang keolahragaan.

“Dimana pelaksanaan dan koordinator pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB disitu disebutkan di pasal 3 bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian. Ditemukan (Ketua Panpel) tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion sehingga melanggar pasal 6 ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Haris juga disebutkan telah mengabaikan anjuran atau permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi stadion agar tidak menjual tiket dengan berlebihan.

“Praktiknya dari 38 ribu kapasitas penonton di stadion, tiket yang dijual mencapai 42 ribu,” ujar Kapolri.

Tersangka ketiga adalah Suko Sutrisno, Security Officer yang juga dianggap melanggar Pasal 359/pasal 360 KUHP. Dia tidak membuat dokumen pertanggungjawaban dan memerintahkan steward meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden.

“Padahal seharusnya steward harus standby di pintu itu, sehingga pintu itu bisa dilakukan upaya membuka semaksimal mungkin. karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka separuh menyebabkan penonton berdesakan dan jatuh banyak korban jiwa,” ujar Kapolri.

Tersangka keempat yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang yang juga melanggar pasal 359/360 KUHP.

“Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan,” ujarnya.

Selanjutnya, adalah AKP Hasdarmawan sebagai Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim. Komandan Kompi ini juga dianggap bertanggung jawab dalam penembakan gas air mata.

“Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata,” kata Kapolri.

Terakhir adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi. Peran BSA ini sama, yakni memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

“Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya menembak gas air mata,” ujar Kapolri. (Det/Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Nasional

Minyak Goreng Subsidi “MINYAKITA” Bermasalah, Ribuan Liter Disita Polisi

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen. Pengungkapan ini berawal dari […]

Read more
Jakarta Nasional

Demi Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Polri Buka Hotline 110 Untuk Beri Pelayanan Maksimal

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat untuk tidak sungkan melapor kepada hotline Polri yang telah disediakan. Hal itu disampaikan mengingat dalam waktu dekat akan terjadi arus mudik dan balik Lebaran 2025. “Untuk pelayanan terhadap kegiatan masyarakat yang melaksanakan mudik, kita juga mensosialisasikan layanan hotline 110,” […]

Read more
Makassar Olahraga SULSEL

Benteng Kupa FC Ikut Meriahkan Liga Mulia Ramadhan 2025 Kota Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Sebanyak 14 tim berpartisipasi dalam Liga Mulia Ramadhan 2025 di Kota Makassar, termasuk Benteng Kupa FC yang merupakan tim binaan Ismail Manda, pemilik Properti Benteng Kupa Group. Benteng Kupa FC tergabung dalam grup D, menjalani laga perdana melawan Bontonompo Jaya di Lapangan Sultan Hasanuddin Makassar, Senin (10/3/ 2025). Pada pertandingan ini, Benteng […]

Read more