Polri Tetapkan Enam Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan, Ini Perannya

MALANG, EDELWEISNEWS.COM – Ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan. Mulai dari Direktur Utama PT LIB hingga Kasat Samapta Polres Malang. Masing-masing tersangka punya peran masing-masing, seperti disebutkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Polres Malang meski persangkaannya sama.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka berat atau meninggal, serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU 11/2022 tentang keolahragaan.

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat karena kealpaan, dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU 11/2022 tentang keolahragaan,” ujar Kapolri, Kamis (6/10/2022).

Dirut PT LIB Ir Ahmad Hadian Lukita, kata Kapolri, dianggap bertanggung jawab atas verifikasi stadion yang digunakan dalam setiap pertandingan yang digelar oleh LIB di Indonesia. Sayangnya, verifikasi itu tidak dilakukan dan yang bersangkutan justru memakai sertifikasi lama.

“Seharusnya memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion LIB persyaratan layak fungsinya belum dicukupi, dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” ujar Kapolri.

Selanjutnya, tersangka Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris yang dianggap telah melanggar pasal 359 dan 360 KUHP dan juga pasal 103 ayat juncto pasal 52 UU 11/2022 tentang keolahragaan.

“Dimana pelaksanaan dan koordinator pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB disitu disebutkan di pasal 3 bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian. Ditemukan (Ketua Panpel) tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion sehingga melanggar pasal 6 ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Haris juga disebutkan telah mengabaikan anjuran atau permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi stadion agar tidak menjual tiket dengan berlebihan.

“Praktiknya dari 38 ribu kapasitas penonton di stadion, tiket yang dijual mencapai 42 ribu,” ujar Kapolri.

Tersangka ketiga adalah Suko Sutrisno, Security Officer yang juga dianggap melanggar Pasal 359/pasal 360 KUHP. Dia tidak membuat dokumen pertanggungjawaban dan memerintahkan steward meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden.

“Padahal seharusnya steward harus standby di pintu itu, sehingga pintu itu bisa dilakukan upaya membuka semaksimal mungkin. karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka separuh menyebabkan penonton berdesakan dan jatuh banyak korban jiwa,” ujar Kapolri.

Tersangka keempat yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang yang juga melanggar pasal 359/360 KUHP.

“Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan,” ujarnya.

Selanjutnya, adalah AKP Hasdarmawan sebagai Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim. Komandan Kompi ini juga dianggap bertanggung jawab dalam penembakan gas air mata.

“Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata,” kata Kapolri.

Terakhir adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi. Peran BSA ini sama, yakni memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

“Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya menembak gas air mata,” ujar Kapolri. (Det/Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta News

Perkuat Ketahanan Energi Nasional dan Mendorong Pola Kerja yang Produktif, Menaker Keluarkan Edaran WFH

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja yang ditandatangani pada Selasa, 31 Maret 2026. Surat edaran (SE) yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan/pelaku usaha di seluruh Indonesia ini dikeluarkan dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, […]

Read more
Jakarta News TNI / POLRI

Kapolri Minta Jajaran Mitigasi Cuaca Buruk Selama Arus Balik Lebaran

BALI, EDELWEISNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya untuk memitigasi potensi cuaca ekstrem yang mungkin terjadi selama arus balik Lebaran. Khususnya, kata dia, untuk wilayah Timur dan titik-titik penyeberangan yang rentan terganggu cuaca buruk. “Kami minta untuk semua anggota betul-betul mempersiapkan diri menghadapi apabila terjadi cuaca yang tidak baik, khususnya di wilayah […]

Read more
Jawa Timur Nasional News

Tinjau Terminal Purabaya, Kapolri ke Sopir Bus: Hati-Hati dan Jaga Keselamatan Pemudik

JAWA TIMUR, EDELWEISNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau Terminal Purabaya Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (15/3/2026). Tinjauan terkait pengamanan dan pelayanan masyarakat dalam rangka arus mudik Lebaran 2026. Dalam tinjauan ini, Kapolri mengatakan, mulai ada peningkatan jumlah penumpang untuk melaksanakan mudik. Ia pun memprediksi akan terus terjadi penambahan hingga puncaknya tanggal 17-20 Maret […]

Read more