MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Banyak negara yang telah melakukan kebijakan lockdown atas meningkatnya risiko penularan Covid-19, baik dalam konteks global, nasional maupun wilayah-wilayah tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Sukri Palutturi, SKM, M.Kes, MSc.PH, PhD, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin kepada Edelweisnews.com mengatakan, bahwa istilah lockdown ini tidak terlalu banyak dokumen WHO yang menjelaskan tentang itu, cukup terbatas. Lockdown diambil dari Bahasa Inggris, artinya adalah terkunci atau kuncian.
“Jika dikaitkan dalam istilah teknis dalam kasus Corona atau COVID-19, arti lockdown adalah mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah maupun negara. Tujuan mengunci suatu wilayah ini agar virus corona tidak menyebar lebih jauh lagi. Jika suatu daerah dikunci atau dilockdown, maka semua fasilitas publik harus ditutup. Sekolah, transportasi umum, tempat umum, perkantoran, bahkan pabrik harus ditutup dan tidak diperkenankan beraktivitas. Aktivitas warganya pun dibatasi, bahkan ada negara yang memberlakukan jam malam,” terang Prof. Sukri.
Ada beberapa kata yang relevan dengan lockdown itu dalam konteks kesehatan masyarakat, yaitu upaya dari pengurangan risiko penularan. Misalnya, menurut WHO salah satu upaya untuk mengurangi dari penularan kasus corona ini adalah hindari bepergian jika Anda demam atau batuk, dan jika Anda sakit saat dalam penerbangan, segera beri tahu kru.
“Begitu Anda tiba di tujuan, hubungi ahli kesehatan dan beri tahu mereka di mana Anda pernah berada. Jika Anda merasa tidak sehat, tinggal di rumah dan hubungi dokter atau profesional kesehatan setempat. Jika Anda sakit, tinggal di rumah, dan makan dan tidur secara terpisah dari keluarga Anda, gunakan peralatan dan peralatan makan yang berbeda untuk makan,” imbuh Prof Sukri.
Presiden mengatakan, bahwa bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah. Ini adalah bentuk-bentuk dari lockdown dalam pengertian parsial atau setting yang lebih kecil.
Apakah lockdown (karantina massal terhadap kota-kota atau negara) itu mendesak dilakukan dalam upaya mengurangi risiko penularan Covid-19 di Indonesia? Prof. Sukri mengatatan iya, mengapa ini penting? Dari sisi magnitude (jumlah kasus), terakhir WHO per 16 Maret 2020 terdapat 164.837 kasus corona dengan kematian sudah mencapai 6.470 kasus.
Jumlah kasus ini jauh lebih tinggi dari jumlah penduduk Selayar, Palopo dan Parepare. Alasan kedua, dari sisi spread and distribution, sekarang tercatat sekitar 141 negara termasuk Indonesia dengan jumlah 117 kasus. Ini adalah penyakit menular dan sangat berisiko.
Data risiko dan kematian di depan mata. Jangan biarkan rakyat jadi korban, jangan biarkan rumah sakit penuh dengan kasus corona, jangan biarkan para dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya di rumah sakit dan Puskesmas jadi korban. “Ini adalah cara berpikir gagal jika pemerintah atau petugas kesehatan menunggu pasien corona. Inilah prinsip kesehatan masyarakat yang harus dimaksimalkan yaitu mencegah jauh lebih baik daripada mengobati. Jika belajar dari negara lain, yaitu banyak negara yang sudah melakukan kebijakan lockdown karena menyadari risiko ini dan ini harus dilakukan secara simultan oleh banyak negara,” katanya.
Selain itu, juga tingginya tuntutan masyarakat dan berbagai kelompok profesi dan sebagainya. Di Indonesia sudah perlu dilakukan lockdown pada beberapa provinsi dan kabupaten/kota terutama pada daerah yang sudah dinyatakan berisiko.