Putusan Sela 158 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Digelar MK

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 pada hari ini, Selasa (4/2/2025).

Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

“Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo.

MK diketahui meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu (5/2).

Dari total 310 perkara tersebut, sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur. Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.

Sebagaimana dikutip dari Antarasulsel, sebelum sidang putusan dismissal ini, MK telah rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada tanggal 8—31 Januari 2025. Kedua sidang tersebut digelar dengan metode panel.

Melalui sidang dimaksud, tiga panel hakim sudah mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari KPU selaku termohon, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada tanggal 7—17 Februari 2025. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

Sebagaimana Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus oleh MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025. Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada tanggal 7—11 Maret 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta SULSEL

KemenPANRB Nilai SAKIP Pemprov Sulsel Sangat Baik, Andi Sudirman: Kinerja OPD Kita Solid

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menorehkan capaian di tingkat nasional di bawah kepemimpinan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi yakni, berhasil meningkatkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025 dari kategori B (Baik) menjadi BB (Sangat Baik). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini […]

Read more
Jakarta Makassar

Pertama Kali, DPM-PTSP Kota Makassar Raih Predikat WBK dari KemenPAN-RB

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar untuk pertama kalinya berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2025 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, kepada Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Mario Said, dalam ajang SAKIP […]

Read more
Fashion Jakarta Makassar

Membanggakan, Karya Desainer Perempuan Sulsel Tampil di Pembukaan INACRAFT 2026 di Hadapan Istri Wakil Presiden RI

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan kebanggaan di tingkat nasional melalui karya desainer perempuan lokal yang tampil pada pembukaan resmi The 26th Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) 2026.  Kegiatan prestisius ini digelar di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, dan menjadi ajang promosi produk kriya unggulan dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam perhelatan […]

Read more