Putusan Sela 158 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Digelar MK

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 pada hari ini, Selasa (4/2/2025).

Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

“Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo.

MK diketahui meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu (5/2).

Dari total 310 perkara tersebut, sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur. Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.

Sebagaimana dikutip dari Antarasulsel, sebelum sidang putusan dismissal ini, MK telah rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada tanggal 8—31 Januari 2025. Kedua sidang tersebut digelar dengan metode panel.

Melalui sidang dimaksud, tiga panel hakim sudah mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari KPU selaku termohon, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada tanggal 7—17 Februari 2025. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

Sebagaimana Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus oleh MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025. Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada tanggal 7—11 Maret 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Makassar

Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Wali Kota Makassar Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Orang nomor satu Kota Makassar itu, hadir didampingi Sekda Makassar, Andi Zulkifly Nanda, dalam kegiatan yang dihadiri kepala daerah se-Indonesia. Forum berskala nasional yang mengusung tema “Percepatan […]

Read more
Jakarta Makassar

Wali Kota Munafri Sabet Grand Baznas Award 2026, Target Makassar Jadi Kota Filantropi Nasional

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM — Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat pengelolaan zakat dan membangun kepedulian sosial kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima penghargaan Grand Baznas Award 2026 sebagai Kepala Daerah/Wali Kota Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pimpinan BAZNAS R, Hj. Saidah Sakwan, di Hotel Grand Mercure […]

Read more
Jakarta Makassar

Appi Paparkan Inovasi Perlindungan Pekerja Rentan di Jamsostek Award 2026, Perkuat Jaminan Hari Tua

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memaparkan sejumlah inovasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Hal itu, disampaikan dalam Wawancara Nasional Jamsostek Award Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memperluas […]

Read more