Putusan Sela 158 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Digelar MK

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 pada hari ini, Selasa (4/2/2025).

Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

“Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo.

MK diketahui meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu (5/2).

Dari total 310 perkara tersebut, sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur. Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.

Sebagaimana dikutip dari Antarasulsel, sebelum sidang putusan dismissal ini, MK telah rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada tanggal 8—31 Januari 2025. Kedua sidang tersebut digelar dengan metode panel.

Melalui sidang dimaksud, tiga panel hakim sudah mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari KPU selaku termohon, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada tanggal 7—17 Februari 2025. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

Sebagaimana Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus oleh MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025. Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada tanggal 7—11 Maret 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Makassar

Tunjangan Guru Diperhatikan, Sekolah Pulau Direvitalisasi, Antar Appi Raih Penghargaan Nasional

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, kembali mendapat apresiasi di tingkat nasional atas komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperluas akses serta meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan. Kali ini, apresiasi tersebut diberikan KompasTV melalui penghargaan daerah peduli akses dan infrastruktur pendidikan kepada Pemerintah Kota Makassar. Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Menteri Agama Republik […]

Read more
Jakarta News

Tani Merdeka Indonesia Dukung dan Apresiasi DPR Setujui RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – DPN Tani Merdeka Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir menilai keputusan tersebut menjadi langkah penting bagi petani yang masih menghadapi konflik pertanahan dan ketidakpastian hak atas lahan. “Kami menyampaikan terima kasih […]

Read more
Jakarta TNI / POLRI

322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Polri memperkuat pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan memperluas kehadiran personel di tengah masyarakat. Sebanyak 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan dan Pencegahan Karhutla gelombang kedua diberangkatkan ke empat wilayah, yakni Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Pemberangkatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri membangun pencegahan Karhutla yang lebih […]

Read more