Putusan Sela 158 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Digelar MK

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 pada hari ini, Selasa (4/2/2025).

Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

“Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo.

MK diketahui meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu (5/2).

Dari total 310 perkara tersebut, sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur. Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.

Sebagaimana dikutip dari Antarasulsel, sebelum sidang putusan dismissal ini, MK telah rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada tanggal 8—31 Januari 2025. Kedua sidang tersebut digelar dengan metode panel.

Melalui sidang dimaksud, tiga panel hakim sudah mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari KPU selaku termohon, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada tanggal 7—17 Februari 2025. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

Sebagaimana Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus oleh MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025. Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada tanggal 7—11 Maret 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta

Sediakan Kredit Karbon, Pertamina NRE Dukung Kampanye IDXCarbon AKU NET-ZERO HERO

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Di tengah meningkatnya dampak perubahan iklim yang semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari, momentum Hari Bumi menjadi pengingat bahwa aksi nyata tidak lagi dapat ditunda. Menjawab urgensi tersebut, IDXCarbon Bersama Pertamina New & Renewable energy (Pertamina NRE), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan Jejakin meluncurkan kampanye “AKU NET-ZERO HERO” pada Rabu, (22/04/26), di Gedung […]

Read more
Haji Jakarta News

Dukung Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia, Pertamina Siagakan Infrastruktur dan Perkuat Ketahanan Avtur Nasional

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – PT Pertamina (Persero) memastikan kesiapan penuh dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, melalui keandalan layanan energi penerbangan di seluruh titik embarkasi. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Pertamina dalam memastikan kelancaran perjalanan jamaah haji Indonesia ke Arab Saudi yang dijadwalkan mulai 22 April 2026. Pertamina menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi Avtur di […]

Read more
Jakarta TNI / POLRI

Dandim 1417/Kendari Raih Juara III Dansatgas TMMD ke-127, Bukti Dedikasi Nyata untuk Rakyat

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Komandan Kodim 1417/Kendari selaku Dansatgas TMMD ke-127, Kolonel Arm Danny A.P. Girsang, S.Sos., M.Han menerima penghargaan Juara III kategori Dansatgas pada ajang Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD ke-127. Penghargaan tersebut diumumkan dan diserahkan dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) TMMD ke-128 Tahun 2026, yang berlangsung di Aula A.H. Nasution Mabesad, Jl. Veteran Raya […]

Read more