
WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Dalam mendukung keberlangsungan usaha di sektor jasa dan perdagangan (area publik) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Kabupaten Wajo kembali mengeluarkan panduan yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati nomor : 530/190/Disperindagkop & UKM. Surat Edaran tersebut terkait Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).
Surat Edaran tertanggal 4 Juni 2020 menjelaskan mengenai pengaturan yang dilakukan guna mengendalikan penularan Covid-19 terhadap pelaku usaha, karyawan, pekerja, pelanggan, konsumen dan masyarakat di tempat kerja.
“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” jelas Bupati.
Lanjut Bupati, untuk itu diharapkan kepada pengusaha sektor jasa dan perdagangan agar menerapkan standar protokol kesehatan selama masa pandemi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
“Setiap usaha wajib menunjuk salah seorang karyawan atau pekerja sebagai petugas yang bertanggungjawab dalam penanganan Covid-19 di tempat kerja,” jelas Amran Mahmud.
Bupati mengharapkan, setiap tempat usaha melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala pada fasilitas umum yang sering disentuh oleh publik, seperti pegangan tangga, pegangan pintu, tombol lift dan sebagainya.
Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk ruangan kerja, serta pembersihan filter AC, menggunakan siku atau bahu untuk membuka pintu, menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun di tempat yang mudah diakses.
“Setiap pengusaha juga kami harapkan untuk mengamalkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat melalui PHBS di tempat kerja,” imbuh Bupati lagi.
Menurutnya, dengan mendorong karyawan dan pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan, pertemuan dengan orang Iain, setelah dari kamar mandi atau setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi dengan Covid-19, maka penularan dapat diminimalkan.
“Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat juga kami sarankan. Selain itu, makan makanan dengan gizi seimbang dan hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan Iain-Iain itu juga perlu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 ini,” kata Bupati.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional ini menambahkan, pihaknya mewajibkan karyawan dan pekerja melakukan Self Assessment Risk Covid-19 untuk memastikan karyawan dan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
“Pengusaha juga wajib mendorong karyawan dan pekerja untuk mampu melakukan deteksi diri sendiri (self monitoring) dan melaporkan diri apabila mengalami demam dan sakit, termasuk memastikan karyawan dan pekerja yang baru tiba dari daerah terjangkit untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” pungkasnya.
Penulis : Ampa
Editor. : Jesi Heny