JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi yang dilakukan pada Rabu (14/12/2022).
Tujuh belas partai politik tersebut terdiri dari 9 partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan 8 partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.
Sembilan partai parlemen itu adalah sebagai berikut:
- PDI-P
- Golkar
- Gerindra
- Nasdem
- PKB
- Demokrat
- PKS
- PAN
- PPP
Sementara itu, delapan partai nonparlemen yang lolos yakni:
- PSI
- Perindo
- PKN
- Gelora
- PBB
- Hanura
- Partai Buruh
- Partai Garuda
Hal ini termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno di Kantor KPU RI, Rabu petang.
“Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat pemiihan umum DPR dan DPRD 2022,” ujar Hasyim.
Dengan ini, maka jumlah parpol peserta Pemilu 2024 bertambah dibandingkan peserta Pemilu 2019 yang berjumlah 16 parpol.
Namun, partai politik yang tidak lolos masih dapat menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, sejak 1 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 ke KPU RI.
Pada tahap pendaftaran ini, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi, 16 lainnya gugur.
Yang Tidak Lolos
Satu partai politik nonparlemen yang tidak lolos tahap verifikasi faktual adalah Partai Ummat. Partai besutan Amien Rais itu tidak memenuhi syarat di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Sementara itu, dalam Pasal 173 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik peserta pemilu harus lolos verifikasi di seluruh provinsi.
Atas rekapitulasi ini, Partai Ummat menyampaikan formulir pernyataan keberatan secara tertulis kepada KPU RI, diwakili perwakilan partai Nazaruddin dengan Hasyim Asy’ari.
Pengumuman dan penetapan partai peserta Pemilu 2024 ini dilakukan di tengah isu miring yang menerpa KPU. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut dituding memanipulasi data keanggotaan beberapa partai, yakni PKN, Gelora, dan Garuda, untuk menentukan kelolosan mereka pada tahap verifikasi faktual.
Manipulasi ini disebut menggunakan cara-cara intimidasi terhadap anggota KPU di tingkat kabupaten/kota untuk menyetujui manipulasi data itu.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, termasuk diantaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Indonesia Corruption Watch (ICW), membentuk pos pengaduan dugaan kecurangan proses verifikasi ini.
KPU RI juga sempat disomasi oleh firma hukum yang diberi kuasa oleh klien–yang dirahasiakan identitasnya–terkait dugaan rekayasa hasil verifikasi yang ia ketahui dari beberapa KPU daerah.
KPU RI juga masih menghadapi 4 gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari partai yang tak lolos verifikasi administrasi perbaikan, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais sebelumnya sempat mengaku mendapat informasi bahwa seluruh partai baru akan diloloskan oleh KPU jadi peserta Pemilu 2024 kecuali Partai Ummat.
Amien menduga ada kejanggalan dari rencana itu dan menuding ada “kekuatan besar” sehingga Partai Ummat disingkirkan dari Pemilu 2024.
“Pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat. Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal,” kata Amien Rais dikutip dari tayangan YouTube Partai Ummat Official, Selasa (13/12/2022). (Kom)