Sat Narkoba Resor Gowa Ringkus 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Satuan Narkoba Polres Gowa meringkus 7 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Gowa, dengan total sabu seberat 30,8 gram.

Penangkapan ke 7 pelaku tersebut berdasarkan informasi dan penyelidikan yang dilakukan para personil terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Gowa.

Dari 7 pelaku tersebut terdapat empat orang warga Makassar dan sisanya warga Kabupaten Gowa. Mereka ditangkap dibeberapa lokasi berbeda di wilayah Makassar dan Kabupaten Gowa.

Adapun inisial terduga pelaku dan peran dari masing masing tersangka diantaranya :

  1. Lk SA (31) warga Gowa yang berperan sebagai pengedar
  2. Lk MU (54), warga Gowa Mantan Aparat Negara yang telah pensiun dan berperan sebagai pengedar
  3. Lk MY (38) warga Makassar Sebagai Pengedar
    4.Lk MAM (32), Warga Makassar berperan sebagai pengedar
  4. Lk YJ (54), warga Makassar berperan sebagai pengedar
  5. Pr. HK (34), Warga Gowa, berperan sebagai pengedar
  6. Lk. RA (35), Warga Makassar berperan sebagai pengedar dan mantan residivis kasus yang sama

Ke

7 pelaku beraksi dengan modus menggunakan rumah dan sekitarnya sebagai tempat transaksi, lalu motif dari para pelaku karena terhimpit ekonomi, serta teriming – iming dengan keuntungan yang cukup besar.

Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, mereka menjelaskan bahwa barang bukti sabu yang dikuasainya diambil dari para bandar utama yang ada di Lapas Narkoba Bollangi, Kab Gowa, termasuk dari salah satu bandar yang berdomisili di Sapiria Makassar.

Umumnya para pelaku mengedarkan sabu dengan cara mengikuti petunjuk bandar utama yang ada di lapas, kemudian menempatkan pesanan sabu di 1 lokasi selanjutnya konsumen mendatangi tempat tersebut.

Selain itu, pelaku mengedarkan sabu yang telah terbagi dalam bentuk sachet, kemudian kemudian diedarkan ke konsumen yang telah dikenal sebelumnya.

Keuntungan para pelaku setelah mengedarkan sabu berkisar antara Rp500 ribu dan maksimal Rp5 juta. Diantara para pelaku ada yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2021. Yakni Lel RA (35) dan Lel SA (31) Residivis tahun 2018, bahkan 1 pelaku lainnya merupakan mantan aparat negara yang diketahui telah pensiun sejak bulan Februari 2021.

Mirisnya lagi, dimana dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini ada dua bandar utama yang saat ini sebagai tahanan di lapas narkoba Bollangi, yang ikut bermain sebagai pemasok sabu kepada para pengedar.

“Mereka berinisial FD, BU,”. jelas Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan saat menggelar jumpa pers didampingi kasat narkoba Polres Gowa pada Senin (13/9/2021).

Selain itu salah satu ibu rumah tangga berinisial Pr. HK (34) juga menjelaskan, bahwa ia mendapatkan sabu dari para kurir yang ada di Sapiria Makassar, kemudian sabu tersebut dikemas dalam jenis sachet lali

perjualbelikan.

“Saya dikenal para kurir karena sudah tiga kali memasuki lokasi tersebut, dan para kurir langsung menawarkan sabu kepada saya kemudian terjadi transaksi. Setelah mendapatkan sabu seberat 3 gram, lalu saya bawa pulang ke rumah. Selanjutnya saya pecah menjadi puluhan sachet, kemudian saya edarkan kepada pelanggan yang sudah saya kenal dengan harga per sachet Rp. 100 ribu,”.cerita salah satu pelaku.

Kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 hingga seumur hidup,” jelas Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan yang didampingi Kasat Narkoba
AKP. Syaharuddin, Senin siang tadi (13/9/2021)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Aset Pemkot Makassar Seluas 15 Hektare di Manggala Dikuasai Oknum Tanpa Izin, Pemerintah Segera Lakukan Penertiban

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset milik pemerintah daerah yang berada di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala. Lahan yang memiliki luas sekitar 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang memiliki dokumen kepemilikan dan penguasaan […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Penutupan Pelatihan Persami KKRI Gelombang V TW II Berjalan Sukses di Kodaeral VI

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Upacara Penutupan Pelatihan dan Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) Gelombang V TW.II Kodaeral VI Tahun 2026 berlangsung di Dermaga Layang Mako Kodaeral VI, Minggu (21/06/2026). Kegiatan yang dimulai sejak tanggal 19 sampai 21 Juni 2026 di Kodaeral VI ini, ditutup langsung oleh Komandan Kodaeral VI (Dankodaeral VI) Laksamana […]

Read more
Makassar SULSEL

Kembalikan Fungsi Aset Publik, Pemkot Makassar Tata Kawasan Pasar Hobi Toddopuli

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar, melalui Kecamatan Panakkukang, bersama sejumlah pihak terkait mulai mematangkan langkah penataan kawasan eks Terminal Toddopuli yang selama ini dimanfaatkan sebagai lokasi Pasar Hobi. Penataan tersebut dilakukan guna mengoptimalkan fungsi aset fasilitas umum sekaligus menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, dan sesuai peruntukannya. Langkah itu dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) […]

Read more