
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Satpol PP Kota Makassar mendampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemasangan spanduk wajib pajak di beberapa lokasi atau titik, Kamis (10/8/2023).
Selain itu giat tersebut juga terlaksana sesuai SP bantuan pengamanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagaimana sesuai surat perintah.
Menindaklanjuti surat perintah Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar nomor 6302/ST-BAPENDA-5/V/2023 tanggal 07 Agustus 2023. Perihal pemasangan spanduk/banner/sticker dan/atau penutupan sementara/penyegelan objek pajak terkait tunggakan Pembayaran Bajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkosaan (PBB-P2).
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka disampaikan kepada bapak kiranya dapat memberikan bantuan personil untuk menjaga keamanan di maksud sebanyak 4 (empat) orang anggota Satpol PP Makassar.
Untuk diketahui bersama, sebelum giat dilaksanakan, pihak Satpol PP dan Bapenda Makassar, terlihat terlebih dahulu menggelar apel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan Koordinasi Reza Nugraha, S.STP, dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar.
Kegiatan ini mulai pada pukul 08.00 Wita pagi hingga selesai, bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar.
“Ada sekitar 5 titik lokasi yang berbeda. Pertama di Jalan Perintis Depan Litha & Co. Kedua, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Depan SPBU, ketiga di Jalan Veteran Utara Depan SPBU, keempat di Jalan Onta Lama (Hotel Cokelat), yang intinya ada 5 titik,” terang Kasatpol PP Kota Makassar.
“Jadi, Bapenda Makassar melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” imbuhnya.
Dalam hal tersebut, tim penindakan dari Bapenda berupaya melakukan pemasangan spanduk peringatan. Tindakan tersebut dilakukan pada toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan dan hotel. (Fb)