Saudi Terbitkan Aturan, Visa Ziarah Tidak Bisa Masuk Makkah Hingga 15 Zulhijjah 1445 H

Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah, Kamis (30/5/2024).

MAKKAH, EDELWEISNEWS.COM – Otoritas Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru, pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah, Kamis (30/5/2024).

“Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah – 15 Zulhijjah 1445 H,” tegas Subhan Cholid.

Menurutnya, aturan ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah. Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024, dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

“Saudi terus memperketat aturan masuk ke Makkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia,” ujar Subhan.

“Kami juga berharap ketentuan Pemerintah Arab Saudi ini juga diperhatikan dan diindahkan bagi warga Indonesia yang berniat ke Makkah dengan visa ziarah. Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci,” tandasnya.

Imbauan

Subhan Cholid mengimbau jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non procedural dengan menggunakan visa non haji. Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.

“Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” pesan Subhan.

“Bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji. Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445H. Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya,” tandas Subhan.

Sumber : Kemenag RI

Editor. : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Haji Internasional

Sepekan Pemulangan Jemaah, Lebih 50% Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

MADINAH, EDELWEISNEWS.COM – Proses pemulangan jemaah haji Indonesia sudah berlangsung sejak tanggal 22 Juni 2024. Tahap ini diawali dengan kepulangan jemaah kelompok terbang (kloter) pertama Embarkasi Surabaya (SUB 01) dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah dan kloter kedua Embarkasi Solo (SOC 02) dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Sepekan fase pemulangan […]

Read more
Haji Makassar SULSEL

Pamen Ahli Bid. Ilpengtek Wakili Pangdam Hadiri Penerimaan Jemaah Haji Kloter UPG 01 Embarkasi Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pamen Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Ilpengtek) Poksahli Kolonel Inf Indra Kurnia, S.Sos mewakili Pangdam XIV/Hasanuddin menghadiri penerimaan kepulangan jemaah haji Kloter Ujung Pandang (UPG) 01 Embarkasi Makassar, bertempat di Aula Arafah, Asrama Haji Embarkasi, Jl. Bakung 1 Sudiang, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu (23/6/2024). Kepulangan jemaah haji ini, merupakan suatu […]

Read more
Haji

Hingga Hari Ini 32 Ribu Jemaah Daftarkan Diri Ikut Skema Murur

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid (foto : Kemenag RI) MAKKAH, EDELWEISNEWS.COM – Kebijakan mabit di Muzdalifah dengan skema murur yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M ini disambut baik oleh jemaah haji Indonesia. Ini ditunjukkan dengan antusiasme jemaah yang mendaftar untuk mengikuti skema murur. Direktur Layanan Haji Luar […]

Read more