Sekda Sulsel Menerima Kunjungan Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI di Kantor Gubernur

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM -Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menyambut kunjungan rombongan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (22 September 202.

Dalam pertemuan tersebut, DPD RI mendengarkan masukan dari Kementerian terkait, organisasi perangkat daerah (OPD), kepala daerah dari kabupaten penghasil tambang, perusahaan, akademisi, hingga masyarakat adat. 

Diskusi ini membahas situasi terkini, permasalahan, serta arah kebijakan sektor pertambangan di Sulawesi Selatan.

Sektor pertambangan mineral dan batubara menempati posisi strategis dalam pembangunan nasional. Selain berkontribusi pada penerimaan negara dan daerah, sektor ini juga mendorong hilirisasi industri, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan pembangunan wilayah.

Sulawesi Selatan sendiri memiliki potensi melimpah, diantaranya nikel, emas, pasir besi, batubara, serta mineral non-logam seperti marmer.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 111 izin usaha pertambangan (IUP) di Sulsel dengan luas 124.946 hektare. Menurut Jufri, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian telah memberikan kontribusi stabil terhadap perekonomian daerah.

“Dalam lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian konsisten memberi kontribusi,” ujar Jufri Rahman.

Sektor ini rata-rata menyumbang lebih dari 10 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulawesi Selatan. Kehadiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang menjadi perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, dinilai sebagai langkah penting memperkuat tata kelola pertambangan nasional.

Namun demikian, potensi besar yang dimiliki juga menghadirkan tantangan. Ia menekankan bahwa potensi pertambangan harus diiringi dengan tata kelola yang baik. 

“Bagaimana memastikan nilai tambah daerah agar pertambangan membawa kesejahteraan nyata melalui PAD, lapangan kerja, dan penguatan UMKM; menjaga kelestarian lingkungan dengan reklamasi pasca-tambang dan penerapan green mining,” lanjutnya.

Lebih jauh, Jufri menegaskan perlunya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.

“Kita berharap Sulawesi Selatan tidak hanya dikenal sebagai penghasil bahan tambang, tetapi juga pusat hilirisasi, pusat inovasi, dan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan. Mari kita jadikan sektor pertambangan sebagai instrumen pembangunan nasional yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan sosial, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan generasi kini dan mendatang,” pungkasnya.

Pimpinan Komite II DPD RI, A. Abd. Waris Halid menegaskan, bahwa lembaganya memiliki mandat konstitusional dalam mengawasi implementasi undang-undang.

Waris Halid menjelaskan, fungsi pengawasan yang dimiliki DPD RI sebagaimana Pasal 22D ayat (3) UUD 1945 dijalankan untuk memastikan pelaksanaan UU Pertambangan selaras dengan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan, dan kearifan lokal.

“Tujuan kegiatan ini, kita ingin mendapatkan informasi mengenai situasi terkini terkait sektor pertambangan mineral dan batu bara di tingkat daerah dan nasional, baik dalam situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan; serta memperoleh masukan konkret terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Undang-Undang serta perubahannya,” ujarnya.

Dari diskusi bersama para pemangku kepentingan, dihasilkan tiga poin utama. Pertama, penguatan implementasi UU 2/2025 dan hilirisasi sektor pertambangan, termasuk dalam penetapan wilayah tambang, peningkatan nilai tambah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat lokal. 

Kedua, pentingnya tata kelola sosial-lingkungan, termasuk pengelolaan pasca-tambang, perlindungan tanah ulayat, dan pelibatan masyarakat adat. Ketiga, dorongan sinergi lintas pihak, baik pemerintah pusat, daerah, perusahaan, maupun masyarakat. 

Perusahaan tambang diharapkan memperkuat program tanggung jawab sosial (CSR), menjaga warisan budaya, serta meningkatkan pemberdayaan tenaga kerja lokal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar TNI / POLRI

Unjuk Rasa : Menjaga Hak, Menegakkan Hukum, Menguji Demokrasi

Oleh: Rais Muin, S.I.K (Peserta Didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri) Perubahan Hukum dan Makna Unjuk Rasa Unjuk rasa merupakan bagian penting dari demokrasi: warga menyampaikan kritik, menagih janji, dan mengingatkan negara ketika kebijakan dianggap menyimpang. Karena itu, demonstrasi tidak semestinya dipandang sebagai gangguan yang harus segera dihentikan. Ia adalah hak […]

Read more
Makassar SULSEL

Belajar Karakter Lewat Hewan, SAHABATTA Jadi Budaya Harian UPTD SPF SD Negeri Tamamaung

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – PTD SPF SD Negeri Tamamaung menghidupkan program SAHABATTA yang merupakan akronim dari Sepekan Bersama Hewan Edukatif Tumbukan Karakter Tamamaung. Kepala UPTD SPF SD Negeri Tamamaung, Dr Sarwinah, M.Pd mengatakan, program ini menjadikan sifat‑sifat hewan sebagai cerminan nilai karakter yang dilatih setiap hari sekolah. “Setiap hari memiliki figur hewan dan menjadi akronim kegiatan harian yang dapat menumbuhkan karakter warga SDN Tamamaung, […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Gelar Patroli Dialogis Dini Hari, Sasar Anak Muda dan Kelompok Rentan

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Personel Subdit III Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan melaksanakan patroli dialogis dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah hukum Polda Sulsel, Sabtu (17/10/2026) dini hari. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 00.25 WITA tersebut dipimpin oleh Kasubdit III […]

Read more