Sekda Sulsel Menerima Kunjungan Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI di Kantor Gubernur

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM -Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menyambut kunjungan rombongan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (22 September 202.

Dalam pertemuan tersebut, DPD RI mendengarkan masukan dari Kementerian terkait, organisasi perangkat daerah (OPD), kepala daerah dari kabupaten penghasil tambang, perusahaan, akademisi, hingga masyarakat adat. 

Diskusi ini membahas situasi terkini, permasalahan, serta arah kebijakan sektor pertambangan di Sulawesi Selatan.

Sektor pertambangan mineral dan batubara menempati posisi strategis dalam pembangunan nasional. Selain berkontribusi pada penerimaan negara dan daerah, sektor ini juga mendorong hilirisasi industri, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan pembangunan wilayah.

Sulawesi Selatan sendiri memiliki potensi melimpah, diantaranya nikel, emas, pasir besi, batubara, serta mineral non-logam seperti marmer.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 111 izin usaha pertambangan (IUP) di Sulsel dengan luas 124.946 hektare. Menurut Jufri, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian telah memberikan kontribusi stabil terhadap perekonomian daerah.

“Dalam lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian konsisten memberi kontribusi,” ujar Jufri Rahman.

Sektor ini rata-rata menyumbang lebih dari 10 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulawesi Selatan. Kehadiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang menjadi perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, dinilai sebagai langkah penting memperkuat tata kelola pertambangan nasional.

Namun demikian, potensi besar yang dimiliki juga menghadirkan tantangan. Ia menekankan bahwa potensi pertambangan harus diiringi dengan tata kelola yang baik. 

“Bagaimana memastikan nilai tambah daerah agar pertambangan membawa kesejahteraan nyata melalui PAD, lapangan kerja, dan penguatan UMKM; menjaga kelestarian lingkungan dengan reklamasi pasca-tambang dan penerapan green mining,” lanjutnya.

Lebih jauh, Jufri menegaskan perlunya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.

“Kita berharap Sulawesi Selatan tidak hanya dikenal sebagai penghasil bahan tambang, tetapi juga pusat hilirisasi, pusat inovasi, dan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan. Mari kita jadikan sektor pertambangan sebagai instrumen pembangunan nasional yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan sosial, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan generasi kini dan mendatang,” pungkasnya.

Pimpinan Komite II DPD RI, A. Abd. Waris Halid menegaskan, bahwa lembaganya memiliki mandat konstitusional dalam mengawasi implementasi undang-undang.

Waris Halid menjelaskan, fungsi pengawasan yang dimiliki DPD RI sebagaimana Pasal 22D ayat (3) UUD 1945 dijalankan untuk memastikan pelaksanaan UU Pertambangan selaras dengan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan, dan kearifan lokal.

“Tujuan kegiatan ini, kita ingin mendapatkan informasi mengenai situasi terkini terkait sektor pertambangan mineral dan batu bara di tingkat daerah dan nasional, baik dalam situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan; serta memperoleh masukan konkret terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Undang-Undang serta perubahannya,” ujarnya.

Dari diskusi bersama para pemangku kepentingan, dihasilkan tiga poin utama. Pertama, penguatan implementasi UU 2/2025 dan hilirisasi sektor pertambangan, termasuk dalam penetapan wilayah tambang, peningkatan nilai tambah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat lokal. 

Kedua, pentingnya tata kelola sosial-lingkungan, termasuk pengelolaan pasca-tambang, perlindungan tanah ulayat, dan pelibatan masyarakat adat. Ketiga, dorongan sinergi lintas pihak, baik pemerintah pusat, daerah, perusahaan, maupun masyarakat. 

Perusahaan tambang diharapkan memperkuat program tanggung jawab sosial (CSR), menjaga warisan budaya, serta meningkatkan pemberdayaan tenaga kerja lokal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Workshop Karya Ceria Bahas Pemahaman Budaya Sirik na Pacce, dan Penerapannya dalam Pameran Seni Media Disabilitas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM – Budaya sirik na pacce merupakan pranata sosial, salah satu unsur kebudayaan lama dan asli sebagai puncak kebudayaan di Sulawesi Selatan. Bahkan filosofi sirik na pacce ini, sudah menjadi bagian dari proses pembelajaran hidup setiap orang Sulawesi Selatan. Paparan tentang sirik na pacce ini disampaikan oleh Rusdin Tompo, penulis dan pegiat literasi […]

Read more
Makassar SULSEL

Pelatihan Pijat untuk Masa Depan, Begini Upaya YAPTI Membekali para Anak Binaannya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ruangan itu tidak terlalu besar. Pada akhir Mei lalu, beberapa binaan tunanetra duduk berpasangan sambil mencoba teknik pijat dasar yang baru mereka pelajari. Ada yang masih ragu menekan pundak temannya. Ada pula yang sesekali berhenti karena jarinya mulai pegal. Di sela-sela latihan, instruktur akan datang membetulkan posisi tangan mereka, lalu meminta gerakan […]

Read more
Makassar Olahraga SULSEL

Resmi Dibuka, Munafri: O2SN dan GSI 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Muda Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin secara resmi membuka Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SD dan SMP serta Gala Siswa Indonesia (GSI) jenjang SMP tingkat Kota Makassar Tahun 2026. Pembukaan ajang sportivitas tahunan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kota Makassar ini dihelat di Lapangan Karebosi, Selasa sore (9/6/2026). Pembukaan O2SN dan GSI Kota […]

Read more