WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Wajo bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama.
Penetapan Kedua Ranperda tersebut melalui sidang Paripurna DPRD Wajo yang dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna didampingi Wakil ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi dan para Anggota DPRD Wajo, Jumat (22/09/2023) malam.
Bupati Wajo, Amran Mahmud menjelaskan, bahwa setelah melalui proses pembahasan atas kedua rancangan peraturan daerah tersebut, maka pada hari ini dilakukan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Wajo atas kedua Ranperda tersebut.
“Hasil kesepakatan ini nantinya, akan menjadi bahan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun 2023 untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya.
Adapun mengenai rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, lanjutnya, maka berdasarkan Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanahkan bahwa ranperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati sebelum ditetapkan, wajib menyampaikan surat permohonan evaluasi kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.
“Kepada tim penyusun ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar segera menyiapkan surat permohonan disertai dokumen yang diperlukan guna keperluan evaluasi dan semoga raperda tersebut dapat diundangkan menjadi peraturan daerah yang berlaku mulai awal januari 2024,” ucapnya.
Amran Mahmud mengatakan, terlepas dari prosedur dan tanggung jawab secara konsitusional yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama ini, maka penting untuk mengingatkan kembali, kepada seluruh pimpinan perangkat daerah serta pada semua tingkatan dan lapisan pada jajaran satuan kerja, bahwa secara moril, tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara pada rentang waktu selanjutnya agar berupaya untuk menyelesaikan seluruh program dan kegiatan secara tuntas, tertib, taat asas, sampai berakhirnya tahun anggaran demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten wajo secara keseluruhan.
Pada kesempatan itu, Amran menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, atas perhatian dan antusias yang telah dicurahkan selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini berlangsung, terutama atas saran-saran konstruktif yang telah diberikan demi kesempurnaan rancangan peraturan daerah ini.
“Tentunya saran-saran tersebut, akan menjadi perhatian serta bahan evaluasi bagi pemerintah daerah kabupaten wajo dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, utamanya dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel serta upaya meningkatkan pendapatan daerah, di masa-masa yang akan datang,” ujarnya.
Begitu pula, lanjutnya, ucapan terima kasih dan apresiasi kepada TAPD dan para kepala perangkat daerah bersama jajaran serta seluruh yang terlibat dalam penyelesaian terhadap kedua rancangan peraturan daerah ini, yang telah berjuang keras dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas yang diemban. “Semoga apa yang telah kita lakukan, dapat memberikan arti bagi suksesnya pembangunan daerah kita di masa yang akan datang,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Armayani, Perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, Camat, TAPD Kabupaten Wajo serta undangan lainnya. (APJ)