SIM Anda Mati Saat Libur Lebaran, Ini Penjelasan Satlantas Polres Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Sehubungan dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Satlantas Polres Gowa memberikan dispensasi perpanjangan bagi pemegang SIM.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasatlantas Polres Gowa Iptu H. Herman Halim. Saat dikonfirmasi mengatakan bahwa para pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur Idul Fitri, pada 19-25 April 2023, dapat melakukan perpanjangan pada 26 April sampai 3 Mei 2023 tanpa harus membuat baru.

Sementara itu, apabila SIM pemohon yang tidak diperpanjang hingga 3 Mei 2023, maka tidak bisa melakukan perpanjangan, atau harus melakukan pembuatan SIM baru.

Aturan mengenai dispensasi perpanjangan SIM tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.

Dalam surat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada masa cuti bersama libur Lebaran tahun ini.

“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ungkap Kasatlantas Polres Gowa, Rabu (19/4/2023).

Lanjutnya, pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan jika Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Maka dari itu, kata Kasatlantas Polres Gowa bahwa penting untuk selalu membawa SIM saat menggunakan kendaraan. Membawa SIM untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian serta menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.

Sumber : Humas Polres Gowa

Editor. : Yulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LEGISLATIF Makassar SULSEL

Pemkot dan DPRD Makassar Siapkan Aturan Baru Pengawasan Minol Lebih Ketat

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar mendorong penguatan pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol). Langkah tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi A tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Aula Sipakatau Balaikota Makassar, Senin (2/11/2026). Pembahasan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengendalian […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Sulsel Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga kesehatan dan profesionalitas seluruh personel Polri. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda […]

Read more
Gowa Seni SULSEL

Demi Merawat Tradisi, Sanggar Seni Antara Nusantara Bajeng Gelar Malam Assinrilik

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Malam Assinrilik ini dibuat sebagai bagian dari Sekolah Sinrilik. Malam Assinrilik ini, kita ibaratkan semacam mid semesternya mereka. “Insya Allah, kami berharap di waktu akan datang, ketika dipastikan mereka sudah matang, maka akan diinaugurasi Sekolah Sinrilik Angkatan I ini. Selanjutnya akan dibuka Sekolah Sinrilik Angkatan II,” papar Indar Jaya Rauf, pendiri Sanggar […]

Read more