Sindikat Narkoba di Kecamatan Biringbulu, Diamankan Satua Narkoba Polres Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Tiga warga Kabupaten Gowa yang berdomisili di Lingkungan Borong Bulo,.Kel Tonririta, Kecamatan Biringbulu diamankan Satuan Narkoba Polres Gowa pasca menguasai sabu.

Penangkapan berawal adanya informasi dari warga yang resah dengan keberadaan para pelaku, yang sering melakukan transaksi sabu dengan masyarakat di Kecamatan Biringbulu.

Para pelaku ini menggunakan rumah tinggal sebagai tempat bertransaksi. Pelaku memperjualbelikan sabu melalui pesanan via telepon, kemudian para pelanggan datang ke rumah dan melakukan transaksi.

Ketiga pelaku ini berhasil diamankan dihari yang sama pada tanggal 08 Februari 2021 dan waktu yang berbeda.

“Dua diantara pelaku merupakan pengedar berinisial Kel SJ (25), petani yang menguasai sabu seberat 0.48 gram dan, Lel. RJ (32), petani yang menguasai sabu seberat 3,34 gram,” ungkap Kasubbag Humas saat merelease kasus tersebut bersama Kasat Narkoba dihadapan awak media pada Rabu pagi (10/2/2021).

Untuk seorang pelaku lainnya merupakan bandar sabu berinisial Lel. SL (39) saat diamankan ditemukan sabu seberat 70,94 gram.

“Dua pengedar ini mendapatkan sabu dari sang bandar, kemudian menjual sabu seharga Rp300 ribu/saset kepada para petani,” terang Tambunan. .

Dari hasil interogasi, sang bandar menjelaskan, sabu yang dimilikinya dipesan melalui bandar besar yang ada di Makassar, dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening lalu kurir sang bandar besar menemui tersangka SL di wilayah Takalar.

Bandar sabu membeli sabu seharga Rp1.200. 000/ gram di Makassar, selanjutnya para pengedar memesan kepada sang bandar dengan harga Rp200 ribu lalu dijual ke petani seharga Rp300 ribu.

Dan dalam sebulan pelaku bisa memesan 20 gram dan bila stok mulai habis, sang bandar kembali memesan kepada bandar besar yang ada di Makassar.

Jadi total keseluruhan sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Gowa dari ketiga pelaku seberat 74,76 gram

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.

Sumber Polres Gowa

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Perkuat Publikasi Program Strategis Nasional dan Sinergi Informasi, Pangdam XIV/Hsn Terima Silahturami TVRI Sulsel

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menerima kunjungan silahturahmi dari TVRI Stasiun Sulawesi Selatan, yang dipimpin oleh Kepala Stasiun TVRI Sulsel Drs. Andi Fachruddin, M., M.Si., bersama rombongan, bertempat di Ruang Tamu Pangdam, Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (2/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Pangdam mengapresiasi komitmen TVRI yang selama ini konsisten […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Latihan Adalah Bagian dari Kemenangan, Pangdam XIV/Hsn Siapkan Prajurit Jadi Petarung Berkarakter dan Profesional

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam upaya mencetak prajurit yang tangguh, profesional, dan siap menghadapi berbagai tantangan tugas operasi, Kodam XIV/Hasanuddin menggelar Latihan Kader Pelatih Bela Diri Ju-Jitsu TA 2026. Kegiatan tersebut secara resmi di buka langsung oleh Pangdam Mayjen TNI Bangun Nawoko, bertempat di Lapangan Jasdam XIV/Hsn, Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (1/7/2026). Latihan […]

Read more
Luwu Timur SULSEL

Besok, Pengurus JMSI Luwu Timur Bakal Dilantik

MALILI, EDELWEISNEWS.COM – Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Luwu Timur periode 2026-2031 dijadwalkan akan dilantik besok, Jumat (3/7/2026). Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi organisasi perusahaan media siber dalam memperkuat perannya sebagai mitra strategis pembangunan daerah melalui penyajian informasi yang profesional, independen, dan bertanggung jawab. Ketua Pantia pelantikan, Risal Mujur, mengatakan, prosesi pelantikan […]

Read more