Sindikat Narkoba di Kecamatan Biringbulu, Diamankan Satua Narkoba Polres Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Tiga warga Kabupaten Gowa yang berdomisili di Lingkungan Borong Bulo,.Kel Tonririta, Kecamatan Biringbulu diamankan Satuan Narkoba Polres Gowa pasca menguasai sabu.

Penangkapan berawal adanya informasi dari warga yang resah dengan keberadaan para pelaku, yang sering melakukan transaksi sabu dengan masyarakat di Kecamatan Biringbulu.

Para pelaku ini menggunakan rumah tinggal sebagai tempat bertransaksi. Pelaku memperjualbelikan sabu melalui pesanan via telepon, kemudian para pelanggan datang ke rumah dan melakukan transaksi.

Ketiga pelaku ini berhasil diamankan dihari yang sama pada tanggal 08 Februari 2021 dan waktu yang berbeda.

“Dua diantara pelaku merupakan pengedar berinisial Kel SJ (25), petani yang menguasai sabu seberat 0.48 gram dan, Lel. RJ (32), petani yang menguasai sabu seberat 3,34 gram,” ungkap Kasubbag Humas saat merelease kasus tersebut bersama Kasat Narkoba dihadapan awak media pada Rabu pagi (10/2/2021).

Untuk seorang pelaku lainnya merupakan bandar sabu berinisial Lel. SL (39) saat diamankan ditemukan sabu seberat 70,94 gram.

“Dua pengedar ini mendapatkan sabu dari sang bandar, kemudian menjual sabu seharga Rp300 ribu/saset kepada para petani,” terang Tambunan. .

Dari hasil interogasi, sang bandar menjelaskan, sabu yang dimilikinya dipesan melalui bandar besar yang ada di Makassar, dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening lalu kurir sang bandar besar menemui tersangka SL di wilayah Takalar.

Bandar sabu membeli sabu seharga Rp1.200. 000/ gram di Makassar, selanjutnya para pengedar memesan kepada sang bandar dengan harga Rp200 ribu lalu dijual ke petani seharga Rp300 ribu.

Dan dalam sebulan pelaku bisa memesan 20 gram dan bila stok mulai habis, sang bandar kembali memesan kepada bandar besar yang ada di Makassar.

Jadi total keseluruhan sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Gowa dari ketiga pelaku seberat 74,76 gram

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.

Sumber Polres Gowa

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali mengisi hari kerja ditengah penerapan work form home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di hari Jumat dengan kegiatan bersepeda (gowes), meninjau pelaksanaan program “Jumat Bersih” di sejumlah wilayah, Jumat (24/04/2026). Meski WFH dan efisiensi BBM, Munafri tetap konsisten memimpin langsung pemantauan program Jumat Bersih. Dengan […]

Read more
Gowa SULSEL

Pam Pemberangkatan Jemaah Haji, Ini yang Dilakukan Kapolsek Somba Opu

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolsek Somba Opu Kompol Hambali, S.H selaku Padal Ring 1 bersama personel gabungan Polres Gowa dan Polsek Somba Opu melaksanakan pengamanan kegiatan pemberangkatan jemaah haji Kabupaten Gowa Tahun 2026 bertempat di Masjid Agung Syech Yusuf yang tergabung dalam Kloter 5, dengan jumlah jemaah 387, mengendarai 12 Bus Pariwisata, Kamis (23/6 /2026). Keberangkatan […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Perkuat Perlindungan 12.320 Pekerja Rentan Dicover BPJS Ketenagakerjaan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat perluasan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan pekerja formal maupun informal di daerah. Komitmen tersebut mengemuka dalam asistensi dan monitoring evaluasi percepatan capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diikuti Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman […]

Read more