Sindikat Narkoba di Kecamatan Biringbulu, Diamankan Satua Narkoba Polres Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Tiga warga Kabupaten Gowa yang berdomisili di Lingkungan Borong Bulo,.Kel Tonririta, Kecamatan Biringbulu diamankan Satuan Narkoba Polres Gowa pasca menguasai sabu.

Penangkapan berawal adanya informasi dari warga yang resah dengan keberadaan para pelaku, yang sering melakukan transaksi sabu dengan masyarakat di Kecamatan Biringbulu.

Para pelaku ini menggunakan rumah tinggal sebagai tempat bertransaksi. Pelaku memperjualbelikan sabu melalui pesanan via telepon, kemudian para pelanggan datang ke rumah dan melakukan transaksi.

Ketiga pelaku ini berhasil diamankan dihari yang sama pada tanggal 08 Februari 2021 dan waktu yang berbeda.

“Dua diantara pelaku merupakan pengedar berinisial Kel SJ (25), petani yang menguasai sabu seberat 0.48 gram dan, Lel. RJ (32), petani yang menguasai sabu seberat 3,34 gram,” ungkap Kasubbag Humas saat merelease kasus tersebut bersama Kasat Narkoba dihadapan awak media pada Rabu pagi (10/2/2021).

Untuk seorang pelaku lainnya merupakan bandar sabu berinisial Lel. SL (39) saat diamankan ditemukan sabu seberat 70,94 gram.

“Dua pengedar ini mendapatkan sabu dari sang bandar, kemudian menjual sabu seharga Rp300 ribu/saset kepada para petani,” terang Tambunan. .

Dari hasil interogasi, sang bandar menjelaskan, sabu yang dimilikinya dipesan melalui bandar besar yang ada di Makassar, dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening lalu kurir sang bandar besar menemui tersangka SL di wilayah Takalar.

Bandar sabu membeli sabu seharga Rp1.200. 000/ gram di Makassar, selanjutnya para pengedar memesan kepada sang bandar dengan harga Rp200 ribu lalu dijual ke petani seharga Rp300 ribu.

Dan dalam sebulan pelaku bisa memesan 20 gram dan bila stok mulai habis, sang bandar kembali memesan kepada bandar besar yang ada di Makassar.

Jadi total keseluruhan sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Gowa dari ketiga pelaku seberat 74,76 gram

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.

Sumber Polres Gowa

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar Olahraga SULSEL

PBPI Kota Makassar Mengapresiasi Timas AAS Padel Team 2026 Bertanding di Liga Padel Indonesia

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) Kota Makassar mengapresiasi sekaligus mendukung Timas AAS Padel Team 2026 bertanding di Liga Padel Indonesia. Demikian disampaikan Ketua PBPI Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan saat menghadiri peluncuran tim dan jersey AAS Padel Team 2026 di eks Hotel Pantai Gapura Makassar, Minggu (4/10/2026) malam. Turut hadir dalam kegiatan […]

Read more
Gowa SULSEL TNI / POLRI

Perkuat Kesiapan Operasional, Kapolresta Gowa Ikuti Vicon Astamaops Kapolri

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kesiapan operasional kepolisian menjadi bagian penting dalam memastikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat. Untuk memperkuat hal tersebut, Polresta Gowa mengikuti Video Conference (Vicon) Astamaops Kapolri dalam rangka kesiapan pergelaran operasional kepolisian mewujudkan polisi bersama masyarakat, Senin (5/10/2026). Kegiatan digelar dari Ruang Vicon Kapolresta Gowa dan diikuti langsung Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Dankodaeral VI Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Makassar, Tekankan Profesionalisme dan Jaga Kepercayaan Rakyat

MAKASSAR, EDELWEISNEWS – Komandan Kodaeral VI (Dankodaeral VI) Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, S.H., M.M bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 Wilayah Makassar. Upacara yang berlangsung khidmat ini digelar di Lapangan Upacara M. Jusuf Makodam XIV/Hasanuddin, Senin (5/10/2026). Peringatan HUT ke-81 […]

Read more