Sindikat Narkoba di Kecamatan Biringbulu, Diamankan Satua Narkoba Polres Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Tiga warga Kabupaten Gowa yang berdomisili di Lingkungan Borong Bulo,.Kel Tonririta, Kecamatan Biringbulu diamankan Satuan Narkoba Polres Gowa pasca menguasai sabu.

Penangkapan berawal adanya informasi dari warga yang resah dengan keberadaan para pelaku, yang sering melakukan transaksi sabu dengan masyarakat di Kecamatan Biringbulu.

Para pelaku ini menggunakan rumah tinggal sebagai tempat bertransaksi. Pelaku memperjualbelikan sabu melalui pesanan via telepon, kemudian para pelanggan datang ke rumah dan melakukan transaksi.

Ketiga pelaku ini berhasil diamankan dihari yang sama pada tanggal 08 Februari 2021 dan waktu yang berbeda.

“Dua diantara pelaku merupakan pengedar berinisial Kel SJ (25), petani yang menguasai sabu seberat 0.48 gram dan, Lel. RJ (32), petani yang menguasai sabu seberat 3,34 gram,” ungkap Kasubbag Humas saat merelease kasus tersebut bersama Kasat Narkoba dihadapan awak media pada Rabu pagi (10/2/2021).

Untuk seorang pelaku lainnya merupakan bandar sabu berinisial Lel. SL (39) saat diamankan ditemukan sabu seberat 70,94 gram.

“Dua pengedar ini mendapatkan sabu dari sang bandar, kemudian menjual sabu seharga Rp300 ribu/saset kepada para petani,” terang Tambunan. .

Dari hasil interogasi, sang bandar menjelaskan, sabu yang dimilikinya dipesan melalui bandar besar yang ada di Makassar, dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening lalu kurir sang bandar besar menemui tersangka SL di wilayah Takalar.

Bandar sabu membeli sabu seharga Rp1.200. 000/ gram di Makassar, selanjutnya para pengedar memesan kepada sang bandar dengan harga Rp200 ribu lalu dijual ke petani seharga Rp300 ribu.

Dan dalam sebulan pelaku bisa memesan 20 gram dan bila stok mulai habis, sang bandar kembali memesan kepada bandar besar yang ada di Makassar.

Jadi total keseluruhan sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Gowa dari ketiga pelaku seberat 74,76 gram

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.

Sumber Polres Gowa

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Luwu Utara SULSEL

Demi Keselamatan Rakyat, Pangdam XIV/Hasanuddin dan Gubernur Sulsel Bangun Tanggul Sungai Rongkong

LUWU UTARA, EDELWEISNEWS.COM – Sebagai langkah strategis dalam memperkuat mitigasi bencana banjir sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini terdampak luapan air sungai, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko bersama Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, S.T serta unsur Forkopimda Luwu Utara melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan tanggul sepanjang 200 meter di Sungai Rongkong, […]

Read more
Makassar SULSEL

Acara Pisah Sambut Mewarnai Peringatan HAN 2026 di SDN Percontohan PAM Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di SDN Percontohan PAM terasa istimewa bukan saja untuk anak-anak tetapi juga bagi warga sekolah. Anak-anak sudah memenuhi halaman sekolah yang diteduhi rimbun pohon, sebelum kepala sekolah bergabung. Fahmawati, S.Pd, Kepala UPT SPF SDN Percontohan PAM, memberikan ucapan selamat Hari Anak Nasional, yang jatuh tepat pada Kamis […]

Read more
Makassar SULSEL

Juara Bertutur Kota Makassar Tampil Perdana dan Memukau di Hari Anak Nasional 2026

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Penampilan perdana Adhisti Maitza Pranaya Ahmad, Juara I Lomba Bertutur bagi Siswa SD/MI Tingkat Kota Makassar Tahun 2026, sukses memukau pengunjung Atrium Bira, Mall Phinisi Point (PIPO) Makassar dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Kota Makassar Tahun 2026, Kamis (23/7/2026). Dengan penuh penghayatan, Adhisti membawakan cerita “Teman Baru untuk Tandampalik” yang sarat […]

Read more