MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Akibat yang terpapar virus covid – 19 terus meningkat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Makassar kembali diperpanjang. PPKM tersebut mulai berlaku tanggalq 10-23 Mei 2022 mendatang.
Khusus di Makassar, pemerintah pusat memberikan status PPKM Level 3. Itu, diikuti surat edaran nomor: 443.01/184/S.Edar/Kesbangpol/V/2022 terkait perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar tertanggal 10 Mei 2022.
Terkait hal itu, para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) berusaha melobi DPRD Kota Makassar saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD, Rabu (11/5/2022). Mereka ingin ada kelonggaran jam operasional.
“Kita berharap ada kebijakan pelonggaran karena kalau buka sampai jam 9 praktis ada sebagian yang tidak buka seperti bar dan diskotik,” ujar Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM), Zulkarnain Ali Naru, Rabu (11/5/2022).
“Sisi lain kita perhitungkan faktor kemanusiaan. Ada ribuan orang yang mau hidup dari pekerjaan ini,” ujarnya.
“Kita juga tetap mendukung program pendapatan Kota Makassar. Jadi bagaimana ini bisa berjalan bersama dan ini kita harap setelah RDP ada pertemuan dengan SKPD Pemkot Makassar,” tambahnya. (Fa/adv)