
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Salah satu fungsi kedewanan adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah, dalam hal ini eksekutif. Seperti Komisi A DPRD Makassar yang melakukan mediasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk menindaklanjuti aspirasi dari Perwakilan se – Sulawesi Selatan Reclasseering Indonesia (Perintis) terkait klaim kepemilikan tanah, Kamis (18/2/2021) di ruang Komisi A DPRD Makassar.
Rapat ini menghadirkan Perintis, PT. Parangloe Indah, Camat Tamalanrea, Badan Pendapatan Kota Makassar, Kuasa Khusus Pendampingan Ahli Waris Dg. Ti’no.
Klaim tanah tersebut, diajukan oleh Ahli Waris Dg. Ti’no yang kepemilikannya juga dikantogi oleh PT. Parangloe Indah yang telah membeli atas nama Coi Binti Odang.
Ketua Komisi A DPRD Makassar Supratman menyampaikan jika klaim kepemilikan atas satu tanah harus dilengkapi dengan data yang cukup dan kuat. Menurutnya, masing-masing pihak memiliki data dan kekuatan hukum yang kuat tetapi hanya berupa salinan.
“Kami hadirkan pihak terkait untuk menemukan solusi permasalahan ini. Maka dihadirkan Pak Camat dan lurah setempat untuk mengklarifikasi kepemilikan tanah tersebut. Nyatanya, semua memiliki data yang cukup, meskipun hanya dalam bentuk fotocopy. Tinggal kita tunggu kelengkapan data dari Badan Pendapatan Daerah,” terang Supratman.
Sementara itu, Camat Tamalanrea Kaharuddin Bakti membenarkan hal tersebut. Pihaknya menyatakan memiliki data atas nama Coi Binti Odang. Ia meminta ahli waris untuk menunjukkan kebenaran kepemilikan dengan data asli.
Selanjutnya, Ketua Komisi A DPRD Makassar menutup rapat dengan menjadwalkan kembali rapat pertemuan selanjutnya, dengan data asli dari masing-masing pihak, ditambah dengan data Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar. (hm)
Editor : Jesi Heny