Terkait Pembongkaran 7 Makam Jenazah Covid – 19, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polisi menetapkan empat belas orang sebagai tersangka kasus yang diduga membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan, empat belas orang yang ditetapkan tersangka berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28). Mereka ditangkap dengan dugaan tindak pidana menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran karantina kesehatan.

Zulpan mengatakan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah bersinergi dengan Satgas Covid 19 kota Pare-Pare, pihak rumah sakit serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan kota Parepare. Setelah dilakukan pengecakan bersama terkait adanya 7 makam, dengan kondisi 4 makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas.

Selanjutnya Kabid Humas menjelaskan, aparat Polres Pare-Pare juga mengungkap fakta, bahwa tujuh makam yang dibongkat tersebut, jenazahnya dipindahkan ke 2 lokasi yang berbeda, yaitu 4 jenazah di Pekuburan Sari Minyak di Kel. Lompoe Kec. Bacukiki Kota pare-pare dan 3

jenazah di Pekuburan Abbesoangge Kec.Suppa Kab.Pinrang.

“Jadi saat ini aparat Polres Parepare menetapkan 14 tersangka, dari hasil penyelidikan adanya 7 makam dibongkar. 4 makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas. Pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid 19, pihak rumah sakit dan dinas terkait,” jelas Kabid Humas, di Ruang kerjanya, Selasa (16/3/2021).

Dikatakannya lagi , dalam kasus ini, Sat reskrim Polres Parepare juga mendapatkan barang bukti 3 lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, 1 buah kayu nisan, 3 lembar terpal plastik, 2 buah skop, dan 1 buah cangkul, serta 1 buah linggis.

Kabid Humas menambahkan, para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara.

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parepare SULSEL

Program Hasanuddin Peduli Anak Sekolah, Berikan Makanan Bergizi, Pembagian Buku Alat Tulis dan Seragam Sekolah

PAREPARE, EDELWEISNEWS.COM – Program “Hasanuddin Peduli Anak Sekolah”, Kodam XIV/Hasanuddin menggelar kegiatan pemberian makan bergizi, pembagian buku alat tulis dan seragam sekolah dengan gratis kepada Siswa-Siswi SD, SMP dan SMA yang kurang mampu di wilayah jajarannya, baik di wilayah Sulsel, Sulbar dan Sultra, Jumat, (25/10/2024). Di Sulsel yakni di wilayah Kodim 1405/Pare-Pare Korem 141/Tp tepatnya […]

Read more
Parepare SULSEL

Pangdam XIV/Hsn Kunker di Brigif 11/Badik Sakti, Kodim 1405/Parepare dan Kodim 1421/Pangkep

PAREPARE, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD XIV/Hasanuddin Mia Bobby Rinal Makmun, bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Kodam, melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di Brigade Infanteri (Brigif) 11/Badik Sakti, Kodim 1405/Parepare dan Kodim 1421/Pangkep, Kamis, (17/10/2024). Dalam kunjungan tersebut, Pangdam bertatap muka langsung sekaligus memberikan […]

Read more
Pinrang

Polres Pinrang Klarifikasi Terkait Berita Oknum Polisi Menganiaya Warga

PINRANG, EDELWEISNEWS.COM – Menanggapi pemberitaan adanya dugaan oknum Polwan melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Jalan Musang yang terjadi pada 17 Mei 2024 lalu, Polres Pinrang buka suara untuk meluruskan kejadian yang sebenarnya. Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K dengan tegas memberikan klarifikasi, bahwa seluruh tindakan anggotanya dilakukan dengan mematuhi standar operasional yang berlaku dan […]

Read more