Terkait Pembongkaran 7 Makam Jenazah Covid – 19, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polisi menetapkan empat belas orang sebagai tersangka kasus yang diduga membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan, empat belas orang yang ditetapkan tersangka berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28). Mereka ditangkap dengan dugaan tindak pidana menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran karantina kesehatan.

Zulpan mengatakan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah bersinergi dengan Satgas Covid 19 kota Pare-Pare, pihak rumah sakit serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan kota Parepare. Setelah dilakukan pengecakan bersama terkait adanya 7 makam, dengan kondisi 4 makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas.

Selanjutnya Kabid Humas menjelaskan, aparat Polres Pare-Pare juga mengungkap fakta, bahwa tujuh makam yang dibongkat tersebut, jenazahnya dipindahkan ke 2 lokasi yang berbeda, yaitu 4 jenazah di Pekuburan Sari Minyak di Kel. Lompoe Kec. Bacukiki Kota pare-pare dan 3

jenazah di Pekuburan Abbesoangge Kec.Suppa Kab.Pinrang.

“Jadi saat ini aparat Polres Parepare menetapkan 14 tersangka, dari hasil penyelidikan adanya 7 makam dibongkar. 4 makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas. Pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid 19, pihak rumah sakit dan dinas terkait,” jelas Kabid Humas, di Ruang kerjanya, Selasa (16/3/2021).

Dikatakannya lagi , dalam kasus ini, Sat reskrim Polres Parepare juga mendapatkan barang bukti 3 lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, 1 buah kayu nisan, 3 lembar terpal plastik, 2 buah skop, dan 1 buah cangkul, serta 1 buah linggis.

Kabid Humas menambahkan, para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara.

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parepare SULSEL

Sinergi TNI–Polri dan Pemkot Parepare Gempur Sampah di Pesisir, Jum’at Bersih Wujudkan Indonesia ASRI

PAREPARE, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Parepare bersama TNI–Polri dan seluruh unsur terkait melaksanakan kegiatan Jum’at Bersih yang dipusatkan di kawasan wisata Pantaiku, Jalan Mattirotasi, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat (6/2/2026) pukul 07.00 Wita. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Parepare H. Tasmin Hamid, S.E., M.H, unsur Forkopimda, pejabat TNI–Polri, serta jajaran […]

Read more
Pinrang SULSEL

Prajurit Kodam XIV/Hsn Bergerak Cepat Tangani Dampak Bencana Alam Puting Beliung di Pinrang

PINRANG, EDELWEISNEWS.COM — Wujud nyata kepedulian TNI terhadap masyarakat, Yonif 721/Makkasau bersama Kodim 1404/Pinrang menunjukkan reaksi cepat dalam penanggulangan bencana alam angin puting beliung disertai hujan deras yang melanda Desa Kassie dan Jampue, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Selasa (16/12/2025). Bencana yang terjadi pada (15/12/2025) itu mengakibatkan puluhan rumah warga dan fasilitas pendidikan di lingkungan tersebut […]

Read more
Partai Pinrang SULSEL

Konsisten Hadir di Tengah Masyarakat, Kader PSI Sulsel Tebar Kebaikan di Pinrang

PINRANG, EDELWEISNEWS.COM — Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmennya hadir di tengah masyarakat. Melalui kegiatan Jumat Berkah, para kader secara konsisten berbagi kepada warga di berbagai daerah. Pada Jumat, 31 Oktober 2025, kegiatan Jumat Berkah kembali digelar di Desa Mattunru-turue (Tansie), Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang. Dengan mengenakan kaos berlogo PSI, para […]

Read more