MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Rekapitulasi hasil penghitungan suara Provinsi Sulawesi Selatan molor. Hal tersebut disebabkan berbagai masalah.
Salah satu masalah seperti yang terjadi di Toraja Utara. Hal itu terkait calon legislatif. Karena perbedaan suara seorang calon anggota legislatif langsung melimpahkan hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Hal sama juga terjadi di Enrekang, Parepare dan beberapa daerah lainnya di Sulsel.
“Hal tersebut yang jadi penyebab penghitungan suara di tingkat propinsi molor,” terang Herding, Sh.I seorang Staf melekat Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Sulsel kepada Edelweisnews.com.
Lanjutnya, masih ada caleg yang kurang paham terhadap beberapa aturan.
“Ada caleg yang merasa dicurangi dalam penghitungan suara, hingga tidak mau terima hasil penghitungan. Dan akhirnya ingin melaksanakan PSU, namun itu tidak sesuai aturan. Sebab, jelas dalam aturan bahwa tidak lewat sepuluh hari setelah pemilihan,” jelas Herding yang ditemui di Hotel Harper saat penghitungan suara yang digelar ulang untuk Kecamatan Biringkanaya dan Panakukkang.
Seperti di Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang, lanjutnya, tercatat 100% DPT ikut dalam memilih, namun ternyata ada satu warga yang tidak memilih pada saat itu.
“Jadi, meski satu suara tidak boleh salah, maka tanggal 16 Mei lalu KPU disidang semua,” tuturnya.
Sekadar informasi, pada Sabtu (18/5/2019) lima Komisioner Bawaslu Sulsel berangkat ke Jakarta guna mengikuti rekapitulasi Nasional di Jakarta.
Penulis : Adi Summit
Editor. : Jesi Heny