MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Penjabat Walikota Makassar, M. Iqbal Suhaeb telah dilantik Senin (13/5/2019). Iqbal dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131. 73 – 2352 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 26 April 2019.
Kekosongan kursi Walikota Makassar terhitung selama 20 bulan hingga Pilwalkot yang akan digelar tahun 2020 nanti. Apakah Iqbal akan menjabat selama 20 bulan pula?
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Abdi Asmara kepada Edelweisnews.com mengatakan, Iqbal baru dilantik (13/5), jadi tidak sepantasnya memikirkan jabatannya akan berlangsung 1 tahun atau hingga 20 bulan.
“Pak Iqbal kan baru kemarin dilantik, jadi tidak sepantasnya memikirkan hal lain kecuali bekerja. Nantilah dilihat, biarlah beliau bekerja dulu untuk melanjutkan kerja-kerja yang telah ditorehan Pak Danny. Nanti juga masyarakat akan menilai kinerjanya,” kata Abdi Asmara yang ditemui di Kantor DPRD Kota Makassar di Jalan AP. Pettarani Kota Makassar.
Lanjutnya, berdasarkan SK Kementerian Dalam Negeri penjabat walikota maksimal menjabat 1 tahun. “Tapi kalau kinerjanya bagus selama 1 tahun tersebut, kenapa tidak dilanjutkan? Sebagaimana dikatakan Gubernur Sulawesi Selatan saat pelantikan,” ujar Abdi memetik kalimat Gubernur saat memberi sambutan pada pelantikan.
Saat pelantikan Penjabat Walikota Makassar, Gubernur Nurdin Abdullah mengatakan, 20 bulan masa jabatan Penjabat Walikota Makassar. “Kalau satu tahun penjabat tersebut berhasil, ada diskresi dari gubernur untuk dilanjutkan ke Mendagri untuk dilanjutkan,” ungkap Gubernur Nurdin Abdullah.
Penulis : Adi Summit
Editor. : Jesi Heny
.