Tulus : Pekerjaan Pustakawan Utama Harus Banyak Melakukan Kajian

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pustakawan adalah sumber daya perpustakaan yang utama, yang menggerakkan sumber daya lainnya di perpustakaan. Namun kenyataannya pustakawan sebagai salah satu tenaga perpustakaan belum menjadi program strategis pemerintah, khususnya penyelenggara perpustakaan, termasuk dukungan regulasi baik dari pusat hingga daerah.

Hal itu disampaikan oleh Pustakawan Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tulus Wulan Juni saat diundang memberi masukan pada rapat terbatas/ FGD Rencana Grand Design Pengembangan Pustakawan di Indonesia di masa datang melalui zoom meeting bersama Pusat Pengembangan Pustakawan Perpustakaan Nasional RI, Selasa (19/1/2021).

Hadir dalam diskusi virtual dari Pusat Pengembangan Perpustakaan, Priangga Akhmad dan Khosyi Alfin Maulana. Salah satu Tim SKKNI Pustakawan yang juga Asesor, Agus Rifai dan sekretaris Jenderal IPI Pusat, Farli Elnumeri.

Dalam diskusi yang berlangsung hampir 2 jam tersebut, beberapa wacana berkembang sebagai upaya untuk menguatkan profesi pustakawan. Diantaranya seseorang disebut pustakawan jika telah mengikuti pendidikan profesi. Jadi tidak asal disebut pustakawan. Lamanya pendidikan profesi berbeda antara alumni jurusan ilmu perpustakaan dan alumni bidang lain yang memiliki diklat perpustakaan. Pustakawan dalam melaksanakan tugas nantinya akan dibantu oleh Tenaga Teknis Perpustakaan dan Tenaga Teknislah yang lebih banyak dibandingkan pustakawan.

Untuk pekerjaan Top Jabatan Pustakawan yakni, Jabatan Pustakawan Utama nantinya berisi pekerjaan yang dapat menghasilkan inovasi dalam pengembangan perpustakaan dimasa yang akan datang.

“Pekerjaan Pustakawan Utama nantinya lebih banyak melakukan kajian-kajian dan bisa menghasilkan inovasi,” ungkap Tulus yang kemudian diamini oleh Tim SKKNI, Agus Rifai.

Tulus juga mengharapkan ada pemetaan atau data base untuk kegiatan pengembangan pustakawan. “Pustakawan dan tenaga perpustakaan itu setiap tahun kalau bisa mengikuti minimal 1 kali kegiatan pelatihan untuk upgrade pengetahuannya, dan untuk pustakawan madya dan utama sebelum menduduki jabatan tersebut sebaiknya ada pelatihan penjenjangan sebagai pembekala,” harap Tulus.

Lanjutnya, pembinaan tersebut dapat berjalan dengan baik jika kegiatan pembinaan tenaga perpustakaan telah masuk dalam program utama atau sub program yang tercover, juga dalam struktur kelembagaan perpustakaan pembina baik pusat maupun daerah.

“Pustakawan itu ruhnya perpustakaan, tapi coba lihat dalam Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan juga Permendagri No. 90 Tahun 2019. Program Perpustakaan hanya 2 dan Sub Programnya tidak ada menyebutkan pembinaan tenaga perpustakaan. Ia hanya disebut sebagai salah satu kegiatan, bahkan dalam struktur kelembagaan perpustakaan di daerah tidak ada seksi atau bidang yang secara khusus menangani pengembangan tenaga perpustakaan. Bagaimana pustakawan dan tenaga perpustakaan akan bisa berkembang jika memang belum dianggap menjadi prioritas,” imbuh Tulus.

Begitu halnya dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) yang belum tegas menyebutkan jumlah tenaga perpustakaan yang dipersyaratkan, dan malah berbeda dengan struktur organisasi sesuai standar minimal. Padahal Standar Nasional Perpustakaan (SNP) adalah implementasi dari UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Sesuai amanah UU menyebutkan bahwa Setiap Perpustakaan dikelola sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan. Selanjutnya dalam PP No 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 9 menyebutkan bahwa Kepala Perpustakaan Nasional Mengembangkan dan Menetapkan Standar Nasional Perpustakaan dan Setiap Penyelenggara Perpustakaan Wajib sekali lagi WAJIB berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan.

“Jadi saya berharap SNP itu dapat mengatur dengan jelas kebutuhan pustakawannya dan tenaga perpustakaan agar tidak menjadi pertanyaan, khususnya di perpustakaan sekolah,” harapnya.

Menanggapi profesi pustakawan dimasa depan, Tulus mengatakan, bahwa profesi pustakawan akan terus ada. Hanya saja pustakawan harus bisa mengembangkan jejaring informasi dan sebagai fasilitator. Pustakawan itu harus bisa bekerjasama dengan berbagai pihak, menjadi titik temu bagi mereka atau istilahnya menjadi rumah besar bagi masyarakat dalam beraktualisasi diri dan mengembangkan potensinya.

Olehnya itu, pustakawan dan tenaga perpustakaan wajib diberi pelatihan agar terus profesional sesuai tuntutan zaman. Salah satunya dengan usaha yang dilakukan oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), apakah dengan memberi pelatihan atau pendampingan secara berkala selain dilakukan juga oleh lembaga yang penyelenggara perpustakaan. (TWJ)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Cegah Banjir, Pemkot Makassar Tata Kota serta Bersihan Lapak Liar dan Kontainer Besi Tua di Panaikang

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Dalam upaya meminimalisir dampak banjir sekaligus menata wajah kota, Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penyisiran terhadap lapak liar yang berdiri di atas saluran drainase serta kontainer besi tua yang mengganggu estetika dan aktivitas masyarakat. Langkah konkret kembali dilakukan Pemerintah Kecamatan Panakkukang di bawah koordinasi Camat Panakkukang, Syahril, padahal baru saja dilantik. Ia […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Ketua DPRD Makassar, Supratman Soroti Infrastruktur Sekolah dan Beasiswa Saat Reses di Manggala

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman menyoroti masalah infrastruktur sekolah dan beasiswa pendidikan di Kecamatan Manggala. Masalah itu disampaikan warga saat reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2025/2026. Turut hadir Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Saleh Pallu saat reses di titik ketujuh yang berlangsung di Kompleks Antang Jaya, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, […]

Read more
Makassar SULSEL

Sambut Ramadan Wali Kota Munafri Keluarkan Edaran THM Wajib Tutup

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M serta memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948). Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 13 Februari 2026 […]

Read more