Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Dua Pemuda, Sita Busur, Anak Panah dan Ratusan Tramadol

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali mencatat keberhasilan dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Gowa.

Pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.30 Wita, personel Jatanras melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan senjata tajam jenis busur di BTN Aura Permai Blok L2 No. 6, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan LP/A/45/IX/2025/SPKT Res Gowa, Polda Sulsel, tanggal 28 September 2025. Adapun terduga pelaku masing-masing berinisial H (28) dan MY (16).

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 16 buah anak panah busur, 1 buah ketapel, serta 363 butir obat-obatan jenis Tramadol.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota Unit Jatanras melaksanakan patroli dan menerima laporan masyarakat terkait adanya penyerangan oleh sekelompok geng motor di Jalan Baso Dg. Ngawing, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga.

“Tim yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap sekelompok geng motor yang melintas. Namun, salah satu pengendara berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan di Jalan Poros Pallangga, Kelurahan Mangalli,” ungkap AKP Bahtiar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MY, polisi menemukan foto anak panah busur di telepon genggamnya. Setelah diinterogasi, MY mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik H. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan H beserta barang bukti di BTN Aura Permai, Desa Bontoala.

“Hasil interogasi lebih lanjut, pelaku H mengakui perbuatannya dengan menyuruh MY memposting anak panah busur di media sosial untuk dijual seharga Rp150.000 per unit,” tambah Kasat Reskrim.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Polres Gowa akan terus melakukan langkah tegas terhadap segala bentuk aksi kriminalitas, khususnya peredaran senjata tajam dan obat-obatan berbahaya, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gowa,” tegas AKP Bahtiar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Polrestabes Makassar Transparan Tangani Peristiwa di Tallo, Propam dan Itwasda Lakukan Pendalaman

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polrestabes Makassar memastikan penanganan peristiwa perang kelompok yang terjadi di Jalan Kandea III, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu (27/9/2026) dini hari, dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam peristiwa tersebut, seorang warga bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19) meninggal dunia. Polrestabes Makassar menyampaikan duka cita […]

Read more
Gowa Olahraga TNI / POLRI

Tendangan Perdana Kapolresta Gowa Buka Kapolresta Gowa Cup 2026, 12 Tim Siap Bertanding

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Kapolresta Gowa Cup 2026 yang digelar di Lapangan Syeh Yusuf Gowa, Minggu (27/9/2026). Pembukaan turnamen berlangsung meriah dan ditandai dengan tendangan bola perdana oleh Kapolresta Gowa sebagai simbol dimulainya seluruh rangkaian pertandingan Kapolresta […]

Read more
Makassar SULSEL

SD Inpres Tello Baru 2 Kembangkan Inovasi Berlayar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Sejumlah orangtua murid dan guru SD Inpres Tello Baru 2 Kecamatan Manggala mengikuti kegiatan Sosialisasi Inovasi Berlayar yang tengah dikembangkan sekolah itu, pada Jumat (25 September 2026). Sosialisasi disampaikan oleh Sahrina, S.Pd, M.Pd, Kepala UPT SPF SD Inpres Tello Baru 2, sekaligus merupakan inovator Berlayar, dan Rusdin Tompo, pegiat Sekolah Ramah Anak, […]

Read more