Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Dua Pemuda, Sita Busur, Anak Panah dan Ratusan Tramadol

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali mencatat keberhasilan dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Gowa.

Pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.30 Wita, personel Jatanras melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan senjata tajam jenis busur di BTN Aura Permai Blok L2 No. 6, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan LP/A/45/IX/2025/SPKT Res Gowa, Polda Sulsel, tanggal 28 September 2025. Adapun terduga pelaku masing-masing berinisial H (28) dan MY (16).

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 16 buah anak panah busur, 1 buah ketapel, serta 363 butir obat-obatan jenis Tramadol.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota Unit Jatanras melaksanakan patroli dan menerima laporan masyarakat terkait adanya penyerangan oleh sekelompok geng motor di Jalan Baso Dg. Ngawing, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga.

“Tim yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap sekelompok geng motor yang melintas. Namun, salah satu pengendara berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan di Jalan Poros Pallangga, Kelurahan Mangalli,” ungkap AKP Bahtiar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MY, polisi menemukan foto anak panah busur di telepon genggamnya. Setelah diinterogasi, MY mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik H. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan H beserta barang bukti di BTN Aura Permai, Desa Bontoala.

“Hasil interogasi lebih lanjut, pelaku H mengakui perbuatannya dengan menyuruh MY memposting anak panah busur di media sosial untuk dijual seharga Rp150.000 per unit,” tambah Kasat Reskrim.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Polres Gowa akan terus melakukan langkah tegas terhadap segala bentuk aksi kriminalitas, khususnya peredaran senjata tajam dan obat-obatan berbahaya, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gowa,” tegas AKP Bahtiar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL

Kasat Lantas Polresta Gowa Kunjungi Rumah Duka Korban Lakalantas

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, mengunjungi rumah duka korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros Sileo, Kabupaten Gowa, Sabtu (17/10). Kunjungan tersebut menjadi bentuk kepedulian dan empati kepolisian terhadap keluarga korban yang tengah berduka akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas. Dalam kunjungannya, AKP Hasan Fadhlyh […]

Read more
Makassar SULSEL

Safari Subuh Kapolda Sulsel Terus Berlanjut, Sosialisasikan Layanan 110 dan Perkuat Program Polisi Bersama Masyarakat

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H, terus menggalakkan program Polisi Bersama Masyarakat melalui kegiatan Safari Shalat Subuh bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel. Kali ini, kegiatan berlangsung di Masjid Jenderal Sudirman, Jalan Merpati, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sabtu (17/10/2026). Kegiatan Safari Subuh tersebut menjadi salah satu upaya […]

Read more
Makassar SULSEL

Semarak HUT ke-419 Makassar, RSUD Daya Hadirkan Operasi Celah Bibir dan Langit-Langit Gratis

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Kado istimewa menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar tak hanya tentang pembangunan fisik, tetapi juga menghadirkan senyum dan harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Melalui program “RS Daya Mengabdi”, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar, berkolaborasi dengan Rumah Sakit Gigi dan Mulut Universitas Hasanuddin (RSGM Unhas) […]

Read more