Unit Resmob Satreskrim Polres Tangkap Pelaku Pencurian di Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Sekitar pukul 00.30 wita, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap para pelaku pencurian dengan pemberatan di Perumahan BTN. Mutiara Azahrah, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, rabu (10/7/2024).

Adapun tempat kejadian perkara terjadi antara bulan Mei hingga Juli 2024.

St. Hatijah (38 tahun) korban pencurian berprofesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) beralamat di Jalan Andi Mannapiang No.1 Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Terduga pelaku adalah S (24 tahun), KA (28 tahun), dan AF(22 tahun), para pelaku bekerja sebagai buruh bangunan dan berdomisili di Kabupaten Gowa.

Barang bukti yang disita, satu unit TV LED 32 inci, satu buah set top box, satu buah koper warna pink, dua buah karpet besar, enam buah gelas, beberapa lembar pakaian milik korban, dan satu set lampu belajar.

Modus para pelaku adalah mencungkil jendela depan rumah korban dan mengambil barang-barang berharga lainnya.

Awalnya, korban meninggalkan rumah pada Mei 2024 dalam keadaan terkunci dan sekitar 22 Juni 2024, pukul 14.30 wita, korban kembali dan menemukan pintu lemari dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa barang milik korban ternyata beberapa barang berharga telah raib.

Korban melapor ke Polres Gowa, Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah ke lokasi keberadaan para pelaku di Jalan Pelita Taeng Kecamatan Pallangga.

Tim Jatanras Gowa, dipimpin Kanit Jatanras Gowa Aiptu M. Iskandar P. SH., MH., bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku. Para pelaku kemudian dibawa ke posko Jatanras Gowa untuk diinterogasi.

Sekitar pukul 02.00 wita, para pelaku dibawa untuk pengembangan dan mencari barang bukti lainnya. Namun, dalam perjalanan, para pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas.

Tim kemudian melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan oleh para pelaku. Akhirnya, tim mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki para pelaku untuk melumpuhkan mereka.

Para pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk perawatan medis dan setelah dinyatakan dalam keadaan baik, pelaku di bawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL

Jelang Bulan Suci Ramadan 1447 H, Samapta Polres Gowa Tingkatkan Patroli di Titik Rawan

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Satuan Samapta Polres Gowa melalui Tim Perintis Presisi meningkatkan kegiatan patroli hunting dan dialogis di sejumlah titik rawan dalam wilayah hukum Polres Gowa, Senin (16/2/2026) malam. Kegiatan patroli ini difokuskan pada pencegahan kejahatan jalanan seperti balap liar, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga […]

Read more
Gowa SULSEL

Kapolres Gowa Bersama Staf dan Bhayangkari Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2577/2026

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Kepolisian Resor Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., beserta staf dan Bhayangkari menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2577/2026 kepada seluruh masyarakat yang merayakan, Selasa (17/2/2026). Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap keberagaman budaya dan wujud komitmen Polres Gowa dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah Kabupaten Gowa. “Selamat […]

Read more
Gowa SULSEL

Marak Hipnotis di Toko HP, Perintis Presisi Polres Gowa Beri Edukasi ke Pelaku Usaha

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Maraknya aksi hipnotis yang menyasar pemilik usaha kecil, khususnya counter handphone, menjadi perhatian serius jajaran Perintis Presisi Sat Samapta Polres Gowa. Guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas, personel Perintis Presisi turun langsung menyambangi sejumlah counter HP di wilayah Kabupaten Gowa, Minggu (15/2/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, personel melaksanakan patroli dialogis sekaligus memberikan edukasi […]

Read more