Unit Resmob Satreskrim Polres Tangkap Pelaku Pencurian di Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Sekitar pukul 00.30 wita, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap para pelaku pencurian dengan pemberatan di Perumahan BTN. Mutiara Azahrah, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, rabu (10/7/2024).

Adapun tempat kejadian perkara terjadi antara bulan Mei hingga Juli 2024.

St. Hatijah (38 tahun) korban pencurian berprofesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) beralamat di Jalan Andi Mannapiang No.1 Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Terduga pelaku adalah S (24 tahun), KA (28 tahun), dan AF(22 tahun), para pelaku bekerja sebagai buruh bangunan dan berdomisili di Kabupaten Gowa.

Barang bukti yang disita, satu unit TV LED 32 inci, satu buah set top box, satu buah koper warna pink, dua buah karpet besar, enam buah gelas, beberapa lembar pakaian milik korban, dan satu set lampu belajar.

Modus para pelaku adalah mencungkil jendela depan rumah korban dan mengambil barang-barang berharga lainnya.

Awalnya, korban meninggalkan rumah pada Mei 2024 dalam keadaan terkunci dan sekitar 22 Juni 2024, pukul 14.30 wita, korban kembali dan menemukan pintu lemari dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa barang milik korban ternyata beberapa barang berharga telah raib.

Korban melapor ke Polres Gowa, Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah ke lokasi keberadaan para pelaku di Jalan Pelita Taeng Kecamatan Pallangga.

Tim Jatanras Gowa, dipimpin Kanit Jatanras Gowa Aiptu M. Iskandar P. SH., MH., bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku. Para pelaku kemudian dibawa ke posko Jatanras Gowa untuk diinterogasi.

Sekitar pukul 02.00 wita, para pelaku dibawa untuk pengembangan dan mencari barang bukti lainnya. Namun, dalam perjalanan, para pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas.

Tim kemudian melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan oleh para pelaku. Akhirnya, tim mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki para pelaku untuk melumpuhkan mereka.

Para pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk perawatan medis dan setelah dinyatakan dalam keadaan baik, pelaku di bawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa

Kapolres Gowa Tangkap Guru Tahfiz Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.Ι.Κ., Μ.Μ., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., dan Kasihumas Polres Gowa AKP Kusman Jaya, menggelar press release terkait pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Rumah Tahfiz Al Fatih, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Rabu (22/1/2025). Kapolres […]

Read more
Gowa

Jembatan Kembar jadi Titik Rawan Macet di Gowa Apalagi Saat Musim Hujan

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Jembatan kembar di Kota Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjadi titik rawan macet setiap hari pada jam pulang kerja. Apalagi situasi musim hujan yang berpotensi menyebabkan kemacetan parah. Personel Perintis Presisi Polres Gowa turun langsung untuk mengatur arus lalu lintas di kawasan tersebut, Kamis (23/1/2025) sore. Selain mengatur lalu lintas, personel juga terlihat memberikan […]

Read more
Gowa

Kekasih Korban pelaku pembunuhan terhadap Putri Indah Sari Nurcahyani di Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Putri Indah Sari Nurcahyani (19 th) ditemukan tewas di area persawahan di Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Putri ditemukan Asnawi Dg Pataja, salah satu warga yang sedang joging di pagi hari. Ia diduga menjadi korban pembunuhan karena terdapat luka-luka disekujur tubuhnya. Setelah menerima informasi dari warga, tidak sampai 24 jam Polres […]

Read more