Unjuk Rasa : Menjaga Hak, Menegakkan Hukum, Menguji Demokrasi

Oleh: Rais Muin, S.I.K (Peserta Didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri)

Perubahan Hukum dan Makna Unjuk Rasa

Unjuk rasa merupakan bagian penting dari demokrasi: warga menyampaikan kritik, menagih janji, dan mengingatkan negara ketika kebijakan dianggap menyimpang.

Karena itu, demonstrasi tidak semestinya dipandang sebagai gangguan yang harus segera dihentikan. Ia adalah hak konstitusional yang perlu dilindungi, sekaligus kegiatan publik yang harus berlangsung dengan tanggung jawab.

Kerangka hukumnya perlu dibaca dalam konteks terbaru. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tetap menjadi landasan utama. Undang-undang ini menjamin hak menyampaikan pendapat, mengatur kewajiban peserta, dan mewajibkan Polri memberi perlindungan serta pengamanan.

Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 juga berlaku, termasuk Pasal 256 mengenai demonstrasi di jalan umum tanpa pemberitahuan yang menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025, diputus 2 Maret 2026, menegaskan Pasal 256 bukan larangan terhadap hak berdemonstrasi.

Pertimbangan MK menyatakan ancaman pidana pasal itu berkaitan dengan demonstrasi tanpa pemberitahuan yang menimbulkan akibat sebagaimana dirumuskan; apabila pemberitahuan telah dilakukan, Pasal 256 tidak dapat diterapkan semata-mata karena kegiatan menimbulkan gangguan kepentingan umum. Kewajiban pemberitahuan tidak boleh keliru diperlakukan sebagai izin untuk menyampaikan pendapat.

Persoalan Implementasi

Jarak antara norma dan praktik masih menjadi ujian. Di satu sisi, demonstrasi dapat diwarnai pelemparan benda, perusakan, atau kekerasan yang membahayakan peserta, petugas, dan warga.

Di sisi lain, respons aparat yang tidak proporsional, pembatasan tanpa dasar jelas, atau penggunaan kekuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat menggerus hak yang seharusnya dilindungi. Insiden kericuhan dalam demonstrasi di Bengkulu, sebagaimana disebut dalam naskah sumber, menunjukkan pentingnya menjaga keselamatan semua pihak tanpa menggeneralisasi seluruh demonstran sebagai pelaku kekerasan.

UU Nomor 9 Tahun 1998 mewajibkan pemberitahuan tertulis kepada Polri paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan, dengan pengecualian tertentu, termasuk kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan. Pasal 13 mewajibkan Polri memberi tanda terima, berkoordinasi, dan menyiapkan pengamanan.

Pasal 15 mengatur pembubaran apabila kegiatan tidak memenuhi ketentuan tertentu dalam undang-undang. Ketentuan ini bukan kewenangan tanpa batas: tindakan aparat harus memiliki dasar hukum, diperlukan, dan proporsional.

Pasal 17 UU Nomor 9 Tahun 1998 juga tidak berarti penanggung jawab otomatis mendapat tambahan pidana sepertiga hanya karena aksi berakhir ricuh. Tambahan tersebut terkait penanggung jawab yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 16. Tanggung jawab pidana harus dibuktikan berdasarkan perbuatan dan ketentuan hukum, bukan dilekatkan otomatis kepada penyelenggara.

Rekomendasi Perbaikan

Pertama, Polri perlu memperkuat pengamanan yang berorientasi pada perlindungan hak dan pencegahan eskalasi. Komunikasi sebelum dan selama aksi, jalur negosiasi dengan koordinator, pengaturan rute, serta peringatan yang jelas harus menjadi langkah awal. Penggunaan kekuatan hanya dilakukan sesuai hukum dan prosedur, berdasarkan kebutuhan, serta dievaluasi setelah kegiatan.

Kedua, penyelenggara dan peserta perlu menjalankan tanggung jawab: menyampaikan pemberitahuan sesuai ketentuan, menunjuk koordinator, menjaga aksi tetap damai, menghormati hak masyarakat, dan mencegah peserta membawa benda berbahaya. Namun, pelanggaran oleh sebagian orang tidak boleh dijadikan alasan menganggap seluruh peserta melakukan tindak pidana. Penindakan harus individual, berbasis bukti, dan membedakan penyampaian pendapat yang sah dari kekerasan atau perusakan.

Ketiga, pemerintah dan lembaga sasaran aspirasi perlu menyediakan ruang dialog yang nyata. Demonstrasi sering menjadi pilihan ketika saluran representasi dan komunikasi dianggap tidak efektif. Penjelasan terbuka, jadwal tindak lanjut, dan jawaban yang dapat diuji dapat mengurangi kebuntuan tanpa membatasi kritik. Keempat, dugaan pelanggaran oleh peserta maupun aparat harus diperiksa secara transparan melalui mekanisme yang sah.

Rekomendasi ini sejalan dengan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman: efektivitas hukum bergantung pada substansi aturan, struktur institusi, dan budaya hukum. Aturan yang baik tidak cukup jika pelaksanaannya tidak konsisten atau masyarakat tidak percaya pada institusi.

Teori demokrasi deliberatif Jürgen Habermas juga relevan: legitimasi demokrasi menguat ketika keputusan publik terbuka terhadap pertukaran alasan dan kritik warga. Pengamanan demonstrasi bukan sekadar pengendalian massa, melainkan bagian dari kualitas hubungan negara dan masyarakat.

Ukuran Keberhasilan Reformasi

Keberhasilan tidak boleh diukur hanya dari jumlah aksi yang dibubarkan, orang yang diamankan, atau laporan yang dibuat. Ukurannya harus mencakup apakah demonstrasi damai dapat berlangsung tanpa intimidasi; apakah korban, kekerasan, dan kerusakan dapat dicegah; apakah penggunaan kekuatan aparat sesuai hukum; apakah dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara transparan; dan apakah tuntutan warga memperoleh jawaban yang jelas.

Reformasi penanganan unjuk rasa berhasil ketika dua hal dapat dijamin sekaligus: kebebasan warga menyampaikan pendapat terlindungi dan keselamatan publik terjaga. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan atas nama kebebasan, tetapi juga tidak boleh mengorbankan kebebasan atas nama ketertiban.

Dalam demokrasi yang matang, hukum bukan alat membungkam kritik; hukum adalah pagar yang melindungi hak, membatasi penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan perbedaan pendapat diselesaikan tanpa kekerasan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Belajar Karakter Lewat Hewan, SAHABATTA Jadi Budaya Harian UPTD SPF SD Negeri Tamamaung

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – PTD SPF SD Negeri Tamamaung menghidupkan program SAHABATTA yang merupakan akronim dari Sepekan Bersama Hewan Edukatif Tumbukan Karakter Tamamaung. Kepala UPTD SPF SD Negeri Tamamaung, Dr Sarwinah, M.Pd mengatakan, program ini menjadikan sifat‑sifat hewan sebagai cerminan nilai karakter yang dilatih setiap hari sekolah. “Setiap hari memiliki figur hewan dan menjadi akronim kegiatan harian yang dapat menumbuhkan karakter warga SDN Tamamaung, […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Gelar Patroli Dialogis Dini Hari, Sasar Anak Muda dan Kelompok Rentan

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Personel Subdit III Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan melaksanakan patroli dialogis dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah hukum Polda Sulsel, Sabtu (17/10/2026) dini hari. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 00.25 WITA tersebut dipimpin oleh Kasubdit III […]

Read more
Makassar SULSEL

CFD di Jalan Rusa Jadi Ruang Ekonomi Baru, Appi : Harus Bermanfaat bagi Masyarakat

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar, menghadirkan ruang usaha alternatif agar para pedagang tetap memiliki kesempatan mencari nafkah sekaligus mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu langkah nyata tersebut diwujudkan melalui pembukaan Car Free Day (CFD) di Jalan Rusa, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar, Minggu (18/10/2026) pagi.Diresmikan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Munafri […]

Read more