LUWU, EDELWEISNEWS.COM – Kesadaran pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu kadang belum ada. Hal tersebut menjadi alasan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Luwu turun ke jalan melakukan operasi penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu, H Sumardi Sunusi mengatakan jika operasi penertiban PKB yang dilakukan untuk menjaring sejumlah kendaraan yang menunggak membayar pajak.
“Alhamdulillah hari pertama operasi ada puluhan kendaraan yang terjaring. Namun, ada yang langsung melakukan pembayaran tunggakan pajaknya di tempat dan ada yang diberikan teguran agar segera mungkin diselesaikan,” terang H. Sumardi, Rabu (2/9/2020).
Lanjutnya, pada hari pertama, pihaknya menjaring 24 kendaraan Roda 2 dan 27 kendaraan Roda 4.
“Dari 24 kendaraan Roda 2 yang terjaring, tercatat yang melalukan pembayaran langsung senilai Rp3.966 000 dan Roda 4 senilai R12.580.050. Jadi total pajak yang didapat hari pertama senilai Rp16.546.050. Sementara yang belum melakukan pembayaran atau diberi teguran, untuk kendaraan Roda 2 sebesar Rp1.778.880 dan Roda 4 sebesar Rp90.022.968, totalnya Rp91.801.848,” terangnya.
Operari penertiban pajak tersebut akan dilakukan hingga beberapa hari kedepan.
Penulis : Jesi Heny