Urus SIM, SKCK dan Laporan Kehilangan, Wajib Perlihatkan Surat Keterangan Sudah Divaksin

0
187

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran covid – 19 di Indonesia, kini kepolisian secara resmi mengeluarkan perintah melalui Vicon Kapolri yang diteruskan ke masing-masing Polda.

Informasi dimaksud disampaikan secara resmi oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Merdisyam, M.Si yang turut dihadiri pejabat utama dan Kabid Dokkes saat video conference jajaran Polda Sulsel.

“Isi perintah yakni, pelayanan kepolisian yang wajib memperlihatkan surat keterangan sudah divaksin adalah pelayanan SKCK, SIM dan laporan kehilangan,” ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan.

Untuk mempertegas informasi tersebut, pagi tadi Rabu (30/6/2021) Kepala Bagian Operasi Polres Gowa Kompol Tambah Hamid menjelaskan secara rinci dihadapan personil untuk segera ditindak lanjuti.

“Disampaikan kepada seluruh masyarakat Kab. Gowa yang akan mengurus SIM, SKCK dan laporan lehilangan, mulai hari ini Rabu, 30 Juni 2021 harus memperlihatkan surat keterangan sudah divaksin,” imbuh Tambunan.

Untuk mempermudah mendapatkan surat keterangan sudah divaksin, masyarakat dapat datang ke fasilitas kesehatan Urkes Polres Gowa atau gerai vaksinasi untuk mengikuti vaksinasi, karena tidak dipungut biaya.

Pemberlakuan ini tidak hanya dilakukan Polres Gowa, namun di seluruh kantor Kepolisian Republik Indonesia.

Kompol Tamba Hamid saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Mulai hari ini surat keterangan sudah divaksin wajib diperlihatkan oleh masyarakat saat melakukan pengurusan SIM dan SKCK serta laporan kehilangan,” pungkasnya. (Rilis)

Editor : Jesi Heny

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini