
WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Penggiat Anti Korupsi WAC (Wajo Anti Coruption) pertanyakan penanganan kasus dugaan mark-up branding dan pengadaan lampu sirine mobil ambulance desa di Kabupaten Wajo, yang saat ini sedang ditangani Polres Wajo.
Ketua Wajo Anti Korupsi Wajo, Andi Arbina mengatakan, kasus tersebut sebelumnya ditangani Diskrimsus Polda kemudian dilimpahkan ke Polres Wajo untuk ditangani, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Kami sebagai aktivis dan penggiat anti korupsi di Wajo mempertanyakan itu,” kata Andi Arbina yang kerap disapa Cender ini.
Menurut Cender, penanganan kasus dugaan tersebut ditangani kepolisian atas laporan dari Koalisi Perjuangan Pemuda mahasiswa (KPPM) Makassar di Dirkrimsus Polda Sulsel. Dimana KPPM mengendus dugaan korupsi terkait soal brending mobil ambulance desa beserta sirene yang tersebar di 13 Kecamatan di Kabupaten Wajo.
Dalam laporannya, ungkap Arbina, KPPM menyebut khususnya untuk brending dan sirene mobil ambulance desa pembayarannya dinilai terlalu tinggi atau kemahalan.
“Bayangkan berdasarkan informasi dan pembayaran yang dikeluarkan oleh setiap desa di angka Rp7 juta hingga Rp9 juta/unit mobil desa,” jelas Arbina.
Sementara untuk harga brending itu diperkirakan berada dikisaran harga Rp 1,5 juta/setiap unitnya dan lampu sirene itu dikisaran harga Rp 2,5 juta sampai Rp3,5 juta.
Sebelumnya KPPM sendiri mengungkapkan untuk branding dan sirine mobil ambulance desa itu ditangani atau dikerjakan oleh Percetakan Samajaya/CV samajaya atas nama Suyuti Amran. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik kerabat Bupati Wajo Dr Haji Amran Mahmud, Sos, M.Si.
Sementara itu,.Kapolres Wajo yang dikonfirmasi wartawan belum lama ini mengatakan jika penanganan kasus tersebut masih tengah bergulir di penyidik Satreskrim Polres Wajo.
“Benar, saat ini prosesnya di Polres Wajo dan tengah berjalan dan segera dimaksimalkan untuk merampungkan berkasnya,” ungkap Kapolres Wajo AKBP Muh Islam kepada Wartawan baru – baru ini
Ia menjelaskan, sampai saat ini prosesnya masih tahap klarifikasi, karena hampir 90-an desa. Per desa diperiksa minimal 3 orang yang dimintai keterangan seputar anggaran dan pengadaan untuk branding dan lampu sirene mobil ambulance desa pada tahun anggaran 2020 lalu.
“Baik itu soal regulasi aturan dan anggaran juga terkait hal lainnya,” ungkapnya.
Menurutnya, selain meminta beberpa keterangan, penyidik nantinya akan mengecek semua dokumen yang berkaitan, sehingga membutuhkan waktu sedikit lama.
“Dan tidak menutup kemungkinan kedepannya pihak pelaksana atau pengelola juga akan kami mintai keteranganya,” jelasnya.
Sementara itu, Gobang, Sekretaris WAC Wajo yang dimintai keterangan secara terpisah mengatakan, WAC akan terus mengawal dan menindak lanjuti perkembangan kasus tersebut .
Ia mengatakan, pihaknya sangat berharap dengan adanya pelimpahan penanganan ke Polres Wajo dan penyidik tidak main – main dalam menangani kasus dugaan korupsi yang sementara bergulir di Polres Wajo itu.
“Kami akan terus mengawal dan menindaklanjuti segala perkembangan serta proses penanganan kasus ini,” tegasnya. (APJ)
Editor : Jesi Heny