Wakil Walikota Makassar : Konsultasi Keluarga dan Hukum Kini Gratis bagi Warga Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Shelter warga bersama Wakil Walikota Makassar, Fatmawati Rusdi menyampaikan adanya layanan konsultasi keluarga dan hukum yang kini dibuka secara gratis bagi warga Kota Makassar di setiap kelurahan. 

Hal itu dijelaskan oleh Fatmawati Rusdi saat berkunjung di shelter warga di Lorong Wisata Kelurahan Maloku, Kecamatan Ujung Pandang, Sabtu (10/12/2022).

“Bertepatan dengan hari puncak 16 HAKtP, alhamdulillah dengan keberadaan shelter warga untuk kita, bagi masyarakat yang membutuhkan silahkan datang,” jelasnya. 

Kunjungan lapangan ke lorong wisata ini merupakan rangkaian terakhir dari acara puncak kegiatan 16HAKtP 2022 yang digelar oleh berbagai pegiat komunitas perempuan dan anak .

Sekaligus bentuk kampanye ‘stop kekerasan terhadap perempuan dan anak’ dan langkah perdana menyampaikan dibukanya layanan konsultasi gratis. 

Adapun shelter warga yang turut bergabung dalam memberikan pelayanan gratis ini antara lain, Posbakum Pengadilan Agama Makassar, Puspaga DP3A Kota Makassar, Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulsel, dan ICJ Makassar. 

Fatmawati Rusdi menuturkan, warga dapat mendatangi salah satu lembaga di atas jika ingin berkonsultasi secara gratis terkait masalah keluarga, masalah anak, maupun hukum. 

Selain itu, warga juga bisa mendatangi shelter warga di kelurahannya untuk mendapatkan petunjuk konsultasi lebih lanjut. 

“Jadi ada shelter warga berbasis kelurahan, baik itu melalui RT/RW, silahkan datang jangan takut,” paparnya. 

Fatmawati Rusdi mengatakan, adanya shelter warga yang tersebar di seluruh kelurahan merupakan upaya Pemkot Makassar dalam mendekatkan pelayanannya. 

Dia berharap shelter warga dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan edukasi dan konsultasi hingga scope keluarga terkecil. 

“Dengan adanya shelter warga kita dapat mendekatkan pelayanan kepada warga sebagai tempat mengadu terdekat. Ini sebagai salah satu upaya dari pencegahan dan penangan kekerasan di masyarakat,” tuturnya. 

Fatmawati Rusdi pun meminta agar warga tidak perlu khawatir dan takut untuk datang jika mendapatkan kasus kekerasan berat. Sebab Pemkot  Makassar telah menyediakan rumah aman bagi korban. 

“Bahkan pemerintah itu menyiapkan rumah aman bagi korban,” urainya. 

Selain layanan konsultasi keluarga dan hukum gratis, sebelumnya Pemkot Makassar juga telah menggaungkan program Jagai Anak’ta’. Program ini memberikan edukasi pada orang tua juga anak bagaimana menjadi pribadi yang baik dan bermanfaat. 

Sehingga dengan adanya hal itu, diharapkan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menurun di Kota Makassar. (HK)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Tegaskan Irigasi Bontorihu Bukan Kewenangan Provinsi, Sinergi Lintas Pemerintah Tetap Dilaksanakan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa proyek pembangunan irigasi di Lingkungan Bontorihu, Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan salah satu media daring yang menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari kewenangan Pemprov Sulsel. Dalam […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Hadiri Paripurna DPRD, Laporan Reses Jadi Bahan Perencanaan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM  -Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Kamis (30 April 2026). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian laporan pelaksanaan reses sekaligus penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna Kantor Dinas BMBK Sulsel. Rapat tersebut juga menandai pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026. Sebanyak sembilan fraksi […]

Read more
Makassar SULSEL

Sulsel Tetapkan DIP-DIK 2026, 53 Kategori Informasi Wajib Dibuka ke Publik

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM -Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Penetapan tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Atasan PPID, Jufri Rahman, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, […]

Read more