WFA Diberlakukan, Pemkot Pastikan Layanan Tak Terganggu

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar.

Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.

“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Dalam penjelasan Pemkot, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.

Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.

“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.

Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.

“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” katanya.

Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA.

Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere) pada 1–4 September 2025.

Kedua, pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.

“Ketiga, teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah,” isi surat edaran tersebut.

Untuk poin keempat, atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.

Kelima, unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.

Keenam, sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Serta ketujuh, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.

Tak hanya bagi pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.

Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.

Hal itu tertuang dalam surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, tertanggal 31 Agustus 2025.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” demikian keterangan resmi dalam edaran tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pengamat Menilai Pemilihan RT di Makassar Tunjukkan Demokrasi Ideal

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Proses pemilihan Rukun Tetangga (RT) pada 3 Desember lalu berlangsung efektif, efisien, dan lancar. Kini, tahapan bergeser memasuki fase rekapitulasi dan penetapan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Hampir seluruh wilayah, sekitar 15 kecamatan dan 153 Kelurahan telah merampungkan dokumen perhelatan pemilu raya di tingkat akar rumput tersebut. Dari total 9.098 calon RT […]

Read more
Makassar SULSEL

Polda Sulsel Resmikan Ditres PPA dan Ditres PPO, Balla Inklusi: Semoga Tidak Lambat Penanganan Kasus

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Polda Sulawesi Selatan resmi memiliki dua direktorat baru, yakni Direktorat Reserse (Ditres) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO). Keduanya dikukuhkan dalam upacara di Lapangan Tenis Mapolda Sulsel, Jumat (5/12/2025). Upacara peresmian dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan dihadiri Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Nasri beserta […]

Read more
Makassar Sumatera Barat Sumatera Utara

Gubernur Andi Sudirman : Tim Bergerak dari Rumah ke Rumah Bantu Korban Bencana di Sumatera

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan perkembangan terbaru aktivitas Tim Medis dan Tim Kedaruratan Pemprov Sulsel yang saat ini bekerja di wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh. Tim yang diberangkatkan sejak tanggal 2 Desember 2025 terus melakukan pelayanan kesehatan dari rumah ke rumah, hingga […]

Read more