Wujud Perhatian Ekosistem Danau, AYP Pastikan Nelayan yang Gunakan Tangkap Ikan Kejut Tak Dapat Bantuan

WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Penangkapan ikan dengan cara kejut oleh nelayan di Kabupaten Wajo semakin marak. Hal ini mendapat perhatian khusus dari anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris.

Ia mengancam akan mencoret nama nelayan yang terus melakukan pelanggaran tersebut dari daftar penerima bantuan mesin katinting

“Jika masih ada nelayan yang memakai alat tangkap yang merusak lingkungan, saya akan mencoret namanya sebagai calon penerima mesin katinting,” kata Andi Yuliani Paris melalui pesan Watshapnya (17/6/2022).

Ia mengatakan, penangkapan ikan dengan menggunakan alat kejut dapat merusak sumber daya perikanan, merusak ekosistem dan membunuh biota yang hidup di danau.

“Pemerintah sudah melarang penangkapan ikan menggunakan setrum, racun dan menggunakan bom. Sehingga jika masih ada nelayan yang melakukan hal seperti itu perlu ditindaki,” kata AYP.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kabupaten Wajo Ir. Naspari mengatakan, sangat mengapresiasi langkah yang akan dilakukan oleh Anggota DPR RI Andi Yuliani Paris. Menurutnya, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya dalam menangani persoalan tersebut, salah satunya dengan mengefektifkan sosialisasi dan pengawasan mengenai dampak penggunaan alat tangkap yang dilarang.

“Kami juga sudah melibatkan partisipasi masyarakat dengan menfoto atau melaporkan nelayan yang menangkap ikan dengan cara yang dilarang. Jika itu masih ada, akan kami berikan sanksi, seperti tidak mengeluarkan rekomendasi hingga melalui proses hukum,” tegas Naspari.

Naspari mengatakan, penggunaan setrum memiliki dampak yang merusak ekosistem perairan, termasuk membunuh anakan ikan yang sebetulnya bukan target utama ikut terdampak. Selain menimbulkan efek kejut sehingga ikan target menjadi pingsan atau bahkan mati, anakan ikan yang berada dalam radius sengatan listrik yang merambat lewat aliran air seringkali terbunuh.

“Itulah kenapa dilarang, karena dapat merusak keberlanjutan populasi ikan di area tersebut,” jelasnya. (APJ)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Tegaskan Irigasi Bontorihu Bukan Kewenangan Provinsi, Sinergi Lintas Pemerintah Tetap Dilaksanakan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa proyek pembangunan irigasi di Lingkungan Bontorihu, Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan salah satu media daring yang menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari kewenangan Pemprov Sulsel. Dalam […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Hadiri Paripurna DPRD, Laporan Reses Jadi Bahan Perencanaan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM  -Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Kamis (30 April 2026). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian laporan pelaksanaan reses sekaligus penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna Kantor Dinas BMBK Sulsel. Rapat tersebut juga menandai pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026. Sebanyak sembilan fraksi […]

Read more
Makassar SULSEL

Sulsel Tetapkan DIP-DIK 2026, 53 Kategori Informasi Wajib Dibuka ke Publik

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM -Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Penetapan tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Atasan PPID, Jufri Rahman, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, […]

Read more