MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Wali Kota Makassar, lakukan peninjauan kondisi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di empat kecamatan sekaligus. Yakni Kecamatan Biringkanayya, Talamanrea, Panakukang, dan Makassar, guna wujudkan sekolah terintegrasi di Kota Makassar, Kamis (8/6/2023).
“Kita lakukan peninjauan secara langsung, agar dalam proses wujudkan sekolah terintegrasi tidak menemukan kendala ke depannya, seperti terkait alas hak, maupun kondisi lahan sekolah,” ujarnya.
Seperti halnya SDN Malewang yang ada di Kecamatan Biringkanaya, setelah dilakukan peninjauan ternyata lahannya memang cukup kecil, sehingga akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
“Akan kita bahas lebih lanjut, apakah memungkinkan adanya hibah atau seperti apa, demikian juga dengan kondisi jalan masuk ke sekolah butuh perbaikan,” ungkap Fatmawati Rusdi.
Sebelumnya telah dilakukan pula pendataan, dan hari ini ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung, agar dapat dilakukan analisa yang lebih mendalam.
“Hal yang harus dipikirkan juga terkait anak-anak murid yang sedang menjalani proses belajar, agar dalam proses pembangunan nantinya tidak akan merugikan mereka. Minimal mereka dapat dipindahkan sementara agar proses belajar dapat tetap berjalan,” lanjutnya.
Sekolah lainnya yang turut ditinjau yakni SDN Bonto Ramba dan Bonto Ramba 1 di Kecamatan Tamalanrea, SDN Tamamaung 1-3 di Kecamatan Panakukang, dan SDN Bawakaraeng 1-3 Kecamatan Makassar.
Peninjauan ini, selain didampingi oleh camat di wilayah kecamatan masing-masing, hadir pula Kepala Seksi Pengadaan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Makassar, Linda Ani Fitriani.
Kepala Sekolah SDN Bawakaraeng 2, Mashaeni, sesaat setelah menerima kunjungan Wakil Wali Kota Makassar, menyatakan siap memberikan dukungan untuk memberikan yang terbaik bagi murid-murid.
“Untuk jumlah murid di SDN Bawakaraeng mencapai lebih dari 1.000 murid, yang terbagi di SDN Bawakaraeng 1, 2, dan 3 serta inpres. Tentunya akan difikirkan bagaimana mengatur anak-anak murid nantinya agar pembangunan sekolah terintigrasi dapat terwujud, dan anak-anak akan tetap mendapatkan haknya untuk proses belajar mengajar,” ungkapnya. (*)