Ziarah Kubur, Bolehkah Menurut Islam?

Oleh : Ustad Syamsunar Nurdin

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Nyekar atau ziarah kubur hampir menjadi budaya masyarakat Indonesia menjelang Ramadhan dan saat Idul Fitri.

Banyak masyarakat melakukan ziarah kubur para wali atau kerabat yang mendahului menghadap sang khalik.

Pada awalnya ziarah kubur adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan, dikarenakan banyak ummat Islam yang masih meyakini adanya kekuatan gaib yang dapat diminta pertolongan untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi, tak terkecuali orang Arab pada awal Islam. Hal ini dikhawatirkan melahirkan kemusyrikan, sehingga Islam pun melarang.

Tetapi ketika ummat Islam telah memiliki pengetahuan dan akidah yang kuat, maka Rasulullah membolehkan iarah kubur sebagai pengingat akan hari akhir.

Sebagaimana hadis yang dirawikan oleh Imam Turmudzi Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallama bersabda:

قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ

Artinya: “Sungguh dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur. (Kini) telah diijinkan bagi Muhammad untuk berziarah ke kubur ibunya. Maka berziarah kuburlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan akan akhirat.”

Dari hal tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa ziarah kubur dapat dikategorikan haram jika pengetahuan atau aqidah ummat belum memahami Islam secara kaffah, jika pengetahuan tentang aqidah sudah dianggap baik, dan memahami ziarah kubur sebagai pengingat akan adanya hari kemudian, bukan sebagai ajang ritual mistik, maka hal itu dibolehkan.

Pertanyaan berikutnya, bagaimana kondisi ummat Islam kekinian, apakah sudah paham akan aqidah sesuai Qur’an dan Hadis jawabnya hanya Allah dan Rasulnya yang tahu.

Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Nashâihul ‘Ibâd menuturkan ada 4 motivasi orang melakukan ziarah kubur:

Pertama, ziarah kubur dengan tujuan untuk mengingat mati dan akhirat.

Kedua, ziarah kubur dengan tujuan untuk mendoakan orang yang ada di dalam kuburan. Menurut Syekh Nawawi ziarah dengan tujuan ini disunahkan bagi setiap orang muslim.

Ketiga, ziarah kubur dengan motivasi untuk tabarruk atau mendapatkan keberkahan. Ziarah dengan tujuan ini disunahkan dengan mengunjungi kuburnya orang-orang yang dikenal baik pada waktu hidupnya.

Ziarah dengan motivasi sering dilakukan oleh masyarakat muslim di Indonesia khususnya warga Nahdliyin.

Keempat, ziarah kubur dengan motivasi untuk memenuhi hak ahli kubur yang diziarahi, seperti ziarah ke makam orang tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Camat Makassar Gelar Rakor, Bahas PK5

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM.- Bertempat di ruang kerjanya, Camat Makassar Tri Sugiarto Burhan didampingi Sekcam Makassar Ismawaty Nur menggelar Rapat Koordinasi bersama para Lurah, Kepala Seksi se – Kecamatan Makassar, Rabu (25/3/2026). Rakor tersebut membahas mengenai Pedagang Kaki Lima (PK5) di wilayah masing-masing yang melanggar, dengan menggunakan badan jalan. Diketahui saat ini Pemkot Makassar sedang gencar – […]

Read more
Makassar SULSEL

Dinas PU Makassar Gelontorkan Rp10,6 Miliar untuk Perbaikan Akses TPA Antang, Dikerjakan Tahun 2026

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin alias Appi, merancang program memprioritaskan pembenahan infrastruktur pendukung di kawasan TPA Antang, Kecamatan Manggala. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurai kepadatan arus kendaraan sekaligus meningkatkan efektivitas sistem pengelolaan sampah yang selama ini kerap terkendala akses keluar masuk armada. Salah satu fokus utama yang disiapkan […]

Read more
Makassar SULSEL

Dipimpin Wali Kota Munafri, Makassar Jadi yang Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulsel

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar kembali mencatatkan langkah progresif dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA), Pemkot Makassar menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), tahun anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Perwakilan Provinsi […]

Read more