Ziarah Kubur, Bolehkah Menurut Islam?

Oleh : Ustad Syamsunar Nurdin

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Nyekar atau ziarah kubur hampir menjadi budaya masyarakat Indonesia menjelang Ramadhan dan saat Idul Fitri.

Banyak masyarakat melakukan ziarah kubur para wali atau kerabat yang mendahului menghadap sang khalik.

Pada awalnya ziarah kubur adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan, dikarenakan banyak ummat Islam yang masih meyakini adanya kekuatan gaib yang dapat diminta pertolongan untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi, tak terkecuali orang Arab pada awal Islam. Hal ini dikhawatirkan melahirkan kemusyrikan, sehingga Islam pun melarang.

Tetapi ketika ummat Islam telah memiliki pengetahuan dan akidah yang kuat, maka Rasulullah membolehkan iarah kubur sebagai pengingat akan hari akhir.

Sebagaimana hadis yang dirawikan oleh Imam Turmudzi Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallama bersabda:

قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ

Artinya: “Sungguh dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur. (Kini) telah diijinkan bagi Muhammad untuk berziarah ke kubur ibunya. Maka berziarah kuburlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan akan akhirat.”

Dari hal tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa ziarah kubur dapat dikategorikan haram jika pengetahuan atau aqidah ummat belum memahami Islam secara kaffah, jika pengetahuan tentang aqidah sudah dianggap baik, dan memahami ziarah kubur sebagai pengingat akan adanya hari kemudian, bukan sebagai ajang ritual mistik, maka hal itu dibolehkan.

Pertanyaan berikutnya, bagaimana kondisi ummat Islam kekinian, apakah sudah paham akan aqidah sesuai Qur’an dan Hadis jawabnya hanya Allah dan Rasulnya yang tahu.

Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Nashâihul ‘Ibâd menuturkan ada 4 motivasi orang melakukan ziarah kubur:

Pertama, ziarah kubur dengan tujuan untuk mengingat mati dan akhirat.

Kedua, ziarah kubur dengan tujuan untuk mendoakan orang yang ada di dalam kuburan. Menurut Syekh Nawawi ziarah dengan tujuan ini disunahkan bagi setiap orang muslim.

Ketiga, ziarah kubur dengan motivasi untuk tabarruk atau mendapatkan keberkahan. Ziarah dengan tujuan ini disunahkan dengan mengunjungi kuburnya orang-orang yang dikenal baik pada waktu hidupnya.

Ziarah dengan motivasi sering dilakukan oleh masyarakat muslim di Indonesia khususnya warga Nahdliyin.

Keempat, ziarah kubur dengan motivasi untuk memenuhi hak ahli kubur yang diziarahi, seperti ziarah ke makam orang tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

CIDES ICMI Akan Hadir di Sulsel, Siap Jadi Penyeimbang Kebijakan Pemerintah

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Majelis Kajian Pembangunan Daerah (MKPD) Center for Information and Development Studies (CIDES) Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia bakal terbentuk di Sulawesi Selatan. Sejumlah calon pengurus menggelar pertemuan silaturahmi di Red Corner Cafe & Resto, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Makassar, Sabtu (23/5/2026). Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Orwil ICMI Sulsel, yang juga mantan […]

Read more
LEGISLATIF Makassar

Anggota DPRD Makassar, Muhammad Yulianto Badwi Temui Konstituen di Kecamatan Tallo

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi menemui konstituennya melalui agenda reses ketiga masa persidangan ketiga tahun sidang 2025/2026. Kegiatan kali ini digelar di Jalan Petta Ponggawa, RT 3 RW 4, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, Jumat (22/5/2026). Reses menjadi momentum bagi Ketua Fraksi Golkar DPRD Makassar itu untuk menemui warga di daerah […]

Read more
LEGISLATIF Makassar

Eric Horas Soroti Maraknya Begal di Makassar, Minta Pemkot Beri Solusi Konkrit

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Ketua DPRD Makassar, Eric Horas menyoroti maraknya kasus begal yang sering terjadi belakangan ini hingga memakan korban yang didominasi anak muda. Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi keluhan warga soal kasus begal di reses ketiga masa persidangan ketiga tahun sidang 2025/2026 di Jalan Gunung Lompobattang, RT 3 RW 2, Kelurahan Pisang Utara, […]

Read more