Ziarah Kubur, Bolehkah Menurut Islam?

Oleh : Ustad Syamsunar Nurdin

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Nyekar atau ziarah kubur hampir menjadi budaya masyarakat Indonesia menjelang Ramadhan dan saat Idul Fitri.

Banyak masyarakat melakukan ziarah kubur para wali atau kerabat yang mendahului menghadap sang khalik.

Pada awalnya ziarah kubur adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan, dikarenakan banyak ummat Islam yang masih meyakini adanya kekuatan gaib yang dapat diminta pertolongan untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi, tak terkecuali orang Arab pada awal Islam. Hal ini dikhawatirkan melahirkan kemusyrikan, sehingga Islam pun melarang.

Tetapi ketika ummat Islam telah memiliki pengetahuan dan akidah yang kuat, maka Rasulullah membolehkan iarah kubur sebagai pengingat akan hari akhir.

Sebagaimana hadis yang dirawikan oleh Imam Turmudzi Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallama bersabda:

قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ

Artinya: “Sungguh dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur. (Kini) telah diijinkan bagi Muhammad untuk berziarah ke kubur ibunya. Maka berziarah kuburlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan akan akhirat.”

Dari hal tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa ziarah kubur dapat dikategorikan haram jika pengetahuan atau aqidah ummat belum memahami Islam secara kaffah, jika pengetahuan tentang aqidah sudah dianggap baik, dan memahami ziarah kubur sebagai pengingat akan adanya hari kemudian, bukan sebagai ajang ritual mistik, maka hal itu dibolehkan.

Pertanyaan berikutnya, bagaimana kondisi ummat Islam kekinian, apakah sudah paham akan aqidah sesuai Qur’an dan Hadis jawabnya hanya Allah dan Rasulnya yang tahu.

Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Nashâihul ‘Ibâd menuturkan ada 4 motivasi orang melakukan ziarah kubur:

Pertama, ziarah kubur dengan tujuan untuk mengingat mati dan akhirat.

Kedua, ziarah kubur dengan tujuan untuk mendoakan orang yang ada di dalam kuburan. Menurut Syekh Nawawi ziarah dengan tujuan ini disunahkan bagi setiap orang muslim.

Ketiga, ziarah kubur dengan motivasi untuk tabarruk atau mendapatkan keberkahan. Ziarah dengan tujuan ini disunahkan dengan mengunjungi kuburnya orang-orang yang dikenal baik pada waktu hidupnya.

Ziarah dengan motivasi sering dilakukan oleh masyarakat muslim di Indonesia khususnya warga Nahdliyin.

Keempat, ziarah kubur dengan motivasi untuk memenuhi hak ahli kubur yang diziarahi, seperti ziarah ke makam orang tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Dinas Perpustakaan Makassar Meriahkan Hari Buku Nasional dengan Berbagai Kegiatan Kolaborasi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Memperingati Hari Buku Nasional (Harbuknas) ke 24 dan Hari Jadi Perpustakaan Nasional RI ke 46 tanggal 17 Mei 2026, Dinas Perpustakaan Kota Makassar memeriahkannya dengan berbagai kegiatan. Kegiatan tersebut berkolaborasi dengan berbagai pihak melalui layanan perpustakaan keliling dan mengikuti kegiatan pameran bersama. Dimulai di hari Sabtu (16 Mei 2026) menyambut hari Buku […]

Read more
Makassar SULSEL

Kuasai Fasum hingga 20 Tahun, 8 Lapak PKL Ditertibkan, Kecamatan Tallo Siapkan Solusi CFD

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kecamatan Tallo kembali melaksanakan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menguasai fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), serta berdiri di atas saluran drainase, Senin (18/5/2026). Penertiban ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kelurahan Kalukuang dan Kelurahan Suangga, berjumlah delapan lapak, yang sebelumnya telah ditertibkan sekitar satu bulan lalu. Namun, […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Perkuat SPMB 2026: Server Dipisah, Layanan Aduan Dibuka, Transparansi Dijaga

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) terus mematangkan tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Sejumlah pembenahan signifikan kini disiapkan secara menyeluruh, mulai dari pemisahan server untuk tiap jenjang, pembukaan kanal aduan, hingga penguatan sistem transparansi. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses penerimaan berjalan lebih tertib, akuntabel, dan minimalisir kendala. […]

Read more