Ziarah Kubur, Bolehkah Menurut Islam?

Oleh : Ustad Syamsunar Nurdin

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Nyekar atau ziarah kubur hampir menjadi budaya masyarakat Indonesia menjelang Ramadhan dan saat Idul Fitri.

Banyak masyarakat melakukan ziarah kubur para wali atau kerabat yang mendahului menghadap sang khalik.

Pada awalnya ziarah kubur adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan, dikarenakan banyak ummat Islam yang masih meyakini adanya kekuatan gaib yang dapat diminta pertolongan untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi, tak terkecuali orang Arab pada awal Islam. Hal ini dikhawatirkan melahirkan kemusyrikan, sehingga Islam pun melarang.

Tetapi ketika ummat Islam telah memiliki pengetahuan dan akidah yang kuat, maka Rasulullah membolehkan iarah kubur sebagai pengingat akan hari akhir.

Sebagaimana hadis yang dirawikan oleh Imam Turmudzi Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallama bersabda:

قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ

Artinya: “Sungguh dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur. (Kini) telah diijinkan bagi Muhammad untuk berziarah ke kubur ibunya. Maka berziarah kuburlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan akan akhirat.”

Dari hal tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa ziarah kubur dapat dikategorikan haram jika pengetahuan atau aqidah ummat belum memahami Islam secara kaffah, jika pengetahuan tentang aqidah sudah dianggap baik, dan memahami ziarah kubur sebagai pengingat akan adanya hari kemudian, bukan sebagai ajang ritual mistik, maka hal itu dibolehkan.

Pertanyaan berikutnya, bagaimana kondisi ummat Islam kekinian, apakah sudah paham akan aqidah sesuai Qur’an dan Hadis jawabnya hanya Allah dan Rasulnya yang tahu.

Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Nashâihul ‘Ibâd menuturkan ada 4 motivasi orang melakukan ziarah kubur:

Pertama, ziarah kubur dengan tujuan untuk mengingat mati dan akhirat.

Kedua, ziarah kubur dengan tujuan untuk mendoakan orang yang ada di dalam kuburan. Menurut Syekh Nawawi ziarah dengan tujuan ini disunahkan bagi setiap orang muslim.

Ketiga, ziarah kubur dengan motivasi untuk tabarruk atau mendapatkan keberkahan. Ziarah dengan tujuan ini disunahkan dengan mengunjungi kuburnya orang-orang yang dikenal baik pada waktu hidupnya.

Ziarah dengan motivasi sering dilakukan oleh masyarakat muslim di Indonesia khususnya warga Nahdliyin.

Keempat, ziarah kubur dengan motivasi untuk memenuhi hak ahli kubur yang diziarahi, seperti ziarah ke makam orang tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LEGISLATIF Makassar

Legislator Makassar Rezki Jemput Aspirasi Warga di Kecamatan Makassar dan Rappocini

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki kembali menjemput aspirasi warga melalui reses ketiga masa persidangan ketiga tahun sidang 2025/2026. Kegiatan berlangsung di dua titik, yaitu Jalan Sultan Alauddin, Lorong Salemba, RW 08 RT 05, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini dan Jalan Kemajuan, RW 04 RT 02, Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar pada Rabu […]

Read more
LEGISLATIF Makassar

Anggota DPRD Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan Kembali Menggelar Reses

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM – Anggota DPRD Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan kembali menggelar reses ketiga masa persidangan ketiga tahun sidang 2025/2026, Rabu (20/5/2026). Odhika menyasar dua kecamatan yang merupakan daerah pemilihannya yaitu Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Di Kecamatan Tamalanrea, reses berlangsung di Jalan Bangkala, BTP Blok D, RT 02 RW 03, Kelurahan Buntusu. Sementara di […]

Read more
Jawa Tengah Makassar SULSEL

Borong Penghargaan Nasional, Bidkeu Polda Sulsel Raih Peringkat 1 IKPA Terbaik TA 2025 dari Kapuskeu Polri

JAWA TENGAH, EDELWEISNEWS.COM – Bidang Keuangan Polda Sulsel menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Di bawah kepemimpinan Kombes Pol. S. Ferdinand S., S.E., M.Ak., M.A.R.S., CFrA., Bidkeu Polda Sulsel sukses memborong sejumlah penghargaan bergengsi dalam pengelolaan anggaran dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Keuangan Polri T.A. 2026. Kegiatan bergengsi yang dipadukan dengan pemberian penghargaan […]

Read more