Cara Membayar Zakat Fitrah

JAKARTA,EDELWEISNEWS.COM – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M Fuad Nasar mengatakan, terdapat sejumlah tata cara membayar zakat fitrah di bulan Ramadan yang hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu.

Fuad dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (25/5/2019), mengatakan, zakat fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

“Satu-satunya jenis zakat yang terkait secara langsung dengan ibadah puasa Ramadan adalah zakat fitrah,” kata M Fuad Nasar.

Dia mengatakan, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa Muslim yang berada di bulan Ramadan, baik orang dewasa maupun anak-anak.

Termasuk yang meninggal di bulan Ramadan tetap ditunaikan zakat fitrahnya.

Menurut dia, PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

“Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras,” katanya.

Dia mengatakan setiap daerah bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga.

Mengenai waktu membayar zakat fitrah, Fuad mengatakan pembayaran dilakukan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri tanggal 1 Syawal.

Penyaluran zakat fitrah menurut ketentuan sunah nabi, kata Fuad, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya.

Dia mengimbau panitia zakat fitrah di masjid, mushala dan lembaga zakat yang menerima titipan zakat fitrah agar menyalurkannya kepada fakir miskin yang berhak secara tepat dan benar.

Selain itu, agar melaporkan rekapitulasi data penerimaan dan penyaluran zakat fitrah ke Badan Amil Zakat Nasional setempat dengan tembusan kepada Kementerian Agama untuk kepentingan integrasi data zakat secara nasional.

Fuad mengajak Kementerian Agama di setiap provinsi supaya memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di wilayah masing-masing.

Peran aparatur negara adalah memastikan zakat fitrah yang dihimpun dari umat dapat disalurkan sesuai dengan ketentuan agama.

Fuad mengatakan, pihaknya tidak ingin mendengar adanya berita bahwa zakat fitrah dikelola tanpa panduan. Misalnya, hak amil dibagi-bagi melampaui ketentuan dan sebagainya.

“Kami yakin panitia zakat fitrah di masjid dan mushala pada umumnya adalah orang-orang yang alim dan terpercaya di lingkungan masyarakatnya,” kata Fuad. (ant)

Editor. : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agama Makassar SULSEL

Kurban Menyapa Disabilitas : Gammara Inklusi Hadirkan Kebahagiaan untuk Semua

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ada pemandangan berbeda dan menyentuh hati di SLB A YAPTI (Yayasan Pembinaan Tunanetra Indonesia) Makassar, Jln Kapten Pierre Tendean, Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Kamis (28/5/2026). Di sekolah luar biasa yang menyelenggarakan pendidikan khusus tunanetra ini, organisasi Gammara Inklusi mengadakan penyembeliham hewan kurban, pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 H. Kurang […]

Read more
Agama Makassar SULSEL

Salat Idul Adha 1447 H di Masjid Ashabul Jannah Dispusarsip Sulsel, Prof Andi Marjuni Khotbah Tekankan Pentingnya Kepedulian Sosial

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – “Kita semua dituntut untuk peduli dan mau berkurban sesuai tugas dan profesionalisme masing-masing. Bagi mereka yang mendapat amanah dari Allah SWT sebagai pemimpin negara, maka berkurbanlah demi tegaknya persamaan, persaudaraan, keadilan sosial, dan kebenaran menuju persatuan dan kesatuan, serta kesejahteraan dan kebahagiaan bangsa,” demikian pesan yang disampaikan Prof Dr H Andi Marjuni, […]

Read more
Jawa Barat Nasional News

Bantuan Pemerintah Perkuat Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah Berbasis Komunitas dan Perseorangan

DEPOK, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah terus memperkuat upaya revitalisasi bahasa dan sastra daerah melalui berbagai kebijakan dan program strategis. Namun, pelestarian bahasa daerah tidak dapat berjalan optimal apabila hanya dilakukan secara sektoral dan terpusat. Kekuatan utama pelestarian bahasa dan sastra daerah sejatinya berada di tangan masyarakat, terutama komunitas dan individu yang secara konsisten menjaga ruang hidup […]

Read more